Rabu, 22 Juni 2016

Uji Sahih RUU Pembentukan UU




Dalam rangka menyempurnakan penyusunan Naskah Akademik dan Draft RUU tentang Pembentukan Undang-Undang sekaligus menguji sejauh mana substansi dan materi RUU dapat diterima oleh masyarakat, Panitia Perancang Undang-Undang Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI bekerja sama dengan Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Fakultas Hukum Universitas Jember menyelenggarakan Uji Sahih RUU Pembentukan UU.

Kegiatan Uji Sahih ini dilaksanakan pada tanggal 16 Juni 2016 bertempat di Hotel Green Hill Jember dengan dihadiri 50 (lima puluh) peserta dari berbagai unsur seperti akademisi, pemerintahan daerah, mahasiswa, NGO dan Media. Hadir dalam acara Uji Sahih ini adalah Penjabat Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember Dr. Nurul Gufron, Rombongan PPUU DPD RI yang dipimpin oleh Hj. Baiq Diyah Ratu Ganefi, SH,  dan Anggota DPD dari Jawa Timur yaitu Abdul Qadir Amir Hartono, SH, MH. 

Dalam sambutannya Pimpinan PPUU DPD menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang selama ini menjadi acuan dalam pembentukan sebuah RUU dinilai tidak sesuai dengan amanat UUD 1945 khususnya Pasal 22A yang secara tegas mengamanatkan bahwa tata cara pembentukan UU diatur dengan UU tersendiri. Selain itu berdasarkan kelemahan dan kekurangan yang ada dalam UU 12/2011 seperti belum lengkap dan jelasnya hubungan pembentukan UU antara DPR, DPD dan Presiden maka DPD RI memandang perlu untuk melakukan penataan ulang terhadap pengaturan tentang pembentukan UU. 

Selanjutnya menurut pimpinan PPUU DPD RI dalam daftar Prolegnas 2015-2019 RUU tentang perubahan UU 12/2011 telah masuk sebagai salah satu prioritas dengan mendapat nomor urut 38 dengan kewenangan prakarsa ada pada Pemerintah/DPD. Dalam uji sahih ini bertindak sebagai penyaji adalah Dr. Bayu Dwi Anggono (Tim Ahli RUU Pembentukan UU), dan bertindak sebagai pembahas adalah Dr. Fendy Setyawan (Dosen FH Unej), Gautama Budi Arundhati, SH, LLM (Dosen FH Unej) dan Dr. Jimmy Z Usfunan (Dosen FH Udayana Bali).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar