Rabu, 22 Juni 2016

BAP DPD RI: Pertamina Tuntaskan Pesangon Eks Karyawan Kontrak Pertamina Ep Rantau Aceh Tamiang






Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI minta PT Pertamina memberikan kompensasi yang layak bagi mantan pekerja kontrak PT Pertamina EP Field Rantau Aceh Tamiang. Hal tersebut disampaikan oleh para senator dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama eks karyawan PT Pertamina EP Field Rantau, PT Pertamina, Pemerintah Kota Aceh Tamiang, DPR Kota Rantau Aceh Tamiang, dan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia di gedung DPD RI, Komplek Parlemen, Jakarta (16/06).

Dalam kesempatan itu, Anggota BAP DPD RI, Budiono menyampaikan bahwa PT Pertamina sudah seharusnya memberikan kompensasi yang layak bagi 37 orang mantan pekerja kontrak PT Pertamina EP Rantau Aceh Tamiang mengingat kontribusi mereka terhadap perusahaan.
“Pertamina harusnya bisa memberikan kontribusi yang layak bagi para eks pekerja mengingat apa yang telah diberikan mereka bagi Pertamina,” ujarnya.
Senada dengan Budiono, Ghazali Abbas menyampaikan bahwa pemberian kompensasi harus dengan layak jika tidak maka akan terjadi masalah besar yang menyangkut ketertiban dan keamanan  yang selanjutnya akan menghambat investasi di Aceh.
“Saya berharap Pertamina dapat memberikan kompensasi yang layak. Jika tidak diselesaikan ditakutkan akan menimbulkan masalah besar dan menghambat investasi, ” ucap senator asal Aceh itu.
Sementara itu, Ketua BAP, Abdul Gafar Usman berujar bahwa harapan dari terselesaikannya persoalan ini bukan hanya menjadi harapan ke 37 orang eks pekerja namun juga dari Pemda Aceh, DPR Kota Aceh dan DPD RI.
 ” Kami melihat persoalan ini bukan persoalan 37 orang saja. Solusi dari  persoalan ini bukan saja harapan dari 37 orang eks pekerja saja melainkan juga sudah menjadi harapan Pemda Aceh, DPR Kota Aceh dan DPD RI. Mohon agar hal ini dijadikan perhatian khusus. Kalau tidak bisa mengambil kebijakan maka ambil kebijaksanaan,” tutupnya.
Sebelumnya, Kadisnaker Pemda Aceh, Kamarudin menyatakan bahwa masalah ini sudah berlangsung lama dan jika terus berlarut larut dikhawatirkan akan terjadi problem besar dan menghambat investasi di Aceh.
“Hal ini sudah terjadi sejak 2007 dan sudah banyak dilakukan upayan mediasi – mediasi, tapi belum tercapai kesepakatan. Kami berharap DPD dapat menyelesaikannya, bila tidak dikhawatirkan akan terjadi problem besar  yang juga juga akan menghambat investasi di Aceh.”
“Saya meminta kepada Pertamina agar dapat melihat Aceh sebagai daerah yang telah memberikan banyak bagi Pertamina, jangan melupakan Aceh,” tegasnya.
Sementara itu Perwakilan Kementerian Ketenagakerjaan, Sahat menyampaikan bahwa masalah ini harus diselesaikan melalui aspek kearifan.
“Jika dari aspek hukum masalah ini sudah selesai. Untuk itu hal yang perlu dilakukan adalah dengan melalui aspek kearifan,” ujarnya.***(vic)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar