Rabu, 22 Juni 2016

BAP DPD RI Menerima Audiensi Masyarakat Suku Anak Dalam Jambi



Jakarta, dpd.go.id – 

Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menerima audiensi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Bangsa sebagai perwakilan Masyarakat Suku Anak Dalam (SAD) Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi. Audiensi menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait permasalahan agraria antara PT Asiatic Persada. Audiensi diterima Abdul Gafar Usman Ketua BAP didampingi Ayi Hambali Wakil Ketua BAP, bersama segenap Anggota BAP DPD RI di Gedung B DPD RI Senayan-Jakarta, Rabu (22/06/2016).

Hambali yang merupakan Tokoh SAD dan mewakili LSM Peduli Bangsa menyampaikan kronologis bahwa SAD mulai tahun 1986 berkonflik dengan PT Asiatic Persada yang awalnya bernama Bangun Desa Utama. Ada berapa banyak jalan yang ditempuh. Kesepakatan mediasi bersama lembaga negara, Tim terpadu Batanghari, juga perwakilan masyarakat berkonflik dengan pihak perusahaan telah disepakti proses enclave lahan masyarakat adat SAD seluas 3.550 Hektar dan pengukuran ulang ijin HGU PT. Asiatic Persada. Dan solusi diberikan lahan kemitraan 2000 Hektar untuk masyarakat SAD.  Hambali mengatakan bahwa ada 1200 KK SAD tidak mau menerima lahan 2000 hektar yang direalisasikan Tim Terpadu Batanghari. “Kami minta lahan seluas 3.550 hektar dikembalikan kepada Suku Anak Dalam. Kami meminta DPD RI mendorong proses ini, Kami pikir ini penting agar BAP DPD RI mengawal proses ini sehingga tidak menyimpang.”

Anggota BAP asal Jambi Daryati Uteng S menuturkan “Kita coba fasilitasi berdasarkan surat dari Hambali, Kita sampaikan ke BPN,  bagaimana proses penyelesaiannya.”

Abdul Gafar Usman  mengatakan kesimpulan audiensi BAP DPD RI yaitu pertama BAP DPD RI membuat surat kepada Bupati Batanghari perihal klarifikasi permasalahan agraria antara Masyarakat Suku Anak Dalam (SAD) Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi dengan PT Asiatic Persada yang ternyata masih ada permasalahan. Kedua,  BAP menghimbau kepada Hambali, sebagai perwakilan SAD agar permasalahan ini disampaikan melalui anggota DPD RI asal Jambi. Ketiga, BAP DPD RI meminta kepada SAD untuk memenuhi syarat-syarat yang diminta oleh Kementerian ATR seperti penyelesaian silsilah SAD. Keempat, BAP DPD RI selanjutnya akan memfasilitasi dengan pihak-pihak yang terkait. (ank)

22 Juni 2016


Tidak ada komentar:

Posting Komentar