Senin, 26 September 2016

Tim Kerja (Timja) Komite IV Bahas Tunda Salur DAU



Jakarta, dpd.go.id - Dalam rangka pengendalian pelaksanaan APBN Tahun anggaran 2016 terhadap penyaluran sebahagian DAU Tahun anggaran 2016 untuk 169 daerah dilakukan penundaan. Penentuan daerah dan besaran penundaan penyaluran sebahagian DAU berdasarkan pada perkiraan kapasitas fiskal, kebutuhan belanja, dan posisi saldo kas di daerah pada akhir tahun 2016, yang dikategorikan sangat tinggi, tinggi, cukup tinggi dn sedang. Dalam hal penyaluran kembali DAU yang penyalurannya ditunda, diperhitungkan sebagai kurang bayaruntuk dianggarkan dan disalurkan pada tahun anggaran berikutnya dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Komite IV DPD RI bentuk Tim Kerja (Timja), mengadakan Rapat Timja membahas tentang kebijakan penundaan penyaluran sebagian DAU Tahun 2016, diselenggarakan di Ruang Rapat Komite IV Gedung B lantai 2, Senayan Jakarta, Senin (26/09/2016). Rapat dipimpin oleh Drs. H. A. Budiono, M. Ed beserta dengan Tim Kerja Komite IV lainnya.

“Pemotongan DAU bahwa dengan perubahan DAU atau Dana Transfer pasti merubah juga APBD nya. DAU khusus penggunaannya umum artinya bisa digunakan untuk belanja tidak langsung juga belanja pegawai dan kalau ada sisanya bisa buat operasional. Untuk belanja barang dan jasa dan bisa juga untuk belanja modal lainnya”, ujar Budiono dalam membuka rapat.

Budiono menambahkan,” DAU dalam APBN tidak ditandai, berbeda dengan DAK itu tertulis dan sumbernya dari mana juga harus ada sehingga pemotongannya akan lebih mudah, begitu juga kalau ada pemotongan dan pengurangan itu mudah. DAU penggunaannya tidak khusus bahkan fleksibel, jadi bisa digunakan untuk anggaran belanja”.

Ajiep Padindang mengatakan,”Disepakatinya mekanisme tim kerja yaitu salah satunya investigasi ke daerah – daerah sesuai dengan kondisi keuangan. APBN sumber dana disemua belanja dan DAU, yaitu seberapa besar juga daerah – daerah diluar daripada belanja tidak langsungnya belanja pegawai dan belanja operasional yang menggunakan dana DAU. Itu pasti menghambat program di daerah karena mau diidentifikasi juga”.

“Kalau transfer DAU tidak masalah karena DAU itu seperduabelasnya. Setiap tanggal 20 DAU itu ditransfer ke daerah yang bersangkutan dan itu dibagi 12 bulan DAU nya. Pertanggungjawabannya tidak masalah karena berkaitan dengan pertanggungjawaban umum lainnya”, ujar Ajiep Padindang. #irn


Tidak ada komentar:

Posting Komentar