Rabu, 28 September 2016

Komite IV DPD RI Bahas Uji Sahih RUU Penilai



Jakarta, dpd.go.id – Hasil penilaian suatu aset merupakan bagian dari pertimbangan profesional yang memberikan kontribusi penting untuk mendukung pengambilan keputusan ekonomi yang memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pengguna jasa penilai. Penilai harus dapat  mempertanggungjawabkan hasil penilaiannya kepada pihak – pihak terkait (stakeholder), karena itu penilai diharuskan memiliki kompetensi yang dipersyaratkan antara lain memberikan jasa penilaian. Penilai harus tunduk pada kode etik penilai indonesia yang berstandar internasional.

Komite IV DPD RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat membahas tentang uji sahih RUU Penilai, diselenggarakan di Ruang Rapat PPUU Gedung B lantai 3, Senayan Jakarta, Selasa (27/09/2016). DR. H. Ajiep Padindang, S.E, M.M memimpin langsung rapat didampingi kedua Wakil Ketua Komite IV, Drs. H. A. Budiono, M.Ed dan Drs. H. Ghazali Abbas Adan, dihadiri pula M. Noor Rachman selaku Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK, Handoko Tomo, M. Akt, CPA, CA, Ak, CSRS, CIFRSL , selaku Ketua Komite Asisitensi dan Implementasi Standar Profesi (KAISP) Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI).

Keberadaan penilai diatur dengan peraturan Menteri Keuangan yang merupakan mandat pendelegasian dari undang – undang nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara dan belum diatur dalam undang – undang tersendiri.
“Komite IV memprakarsai perancangan undang – undang penilai karena sudah masuk dalam longlist proleknas jangka panjang 2014 – 2019 dan semestinya pemerintah, DPR atau semua stakeholder menyadari bahwa UU Penilai sudah lama hadir di negara kita sebagai instrumen atau sebagai suatu institusi hukum didalam penyelenggaraan upaya transparasi dan akuntabilitas pengelolaan pemerintah baik itu di pusat maupun daerah”, ujar Ajiep Padindang.

Selanjutnya Ajiep Padindang menambahkan bahwa seandainya penilai menjadi suatu penilai yang betul – betul bisa menyadarkan kita betapa penting dalam mengambil kebijakan terutama aparat pemerintah dibirokrasi dalam melakukan transaksi penilaian barang ataupun aset secara umum, mengambil prakarsa untuk mendorong dan dapat berharap ada UU yang lebih khusus yang mengatur tentang penilai, baik penilai pemerintah, penilai publik maupun penilai internal, sehingga dalam draft RUU ini yang diuji sahihkan melalui pakar yang kompoten dibidangnya akan lebih disempurnakan pada draft akademik yang nantinya oleh DPD yang akan ditetapkan menjadi usulan ke pemerintah dan DPR agar menjadi prioritas proleknas Tahun 2017.

“RUU Penilai sebagai usul inisiatif terkait dengan penilai yang sampai sekarang belum ada dalam bentuk undang – undang. Oleh karena itu perlu dibahas sehingga akan mendapatkan RUU dan nanti apabila disahkan menjadi UU Penilai yang sangat berkualitas, menyelesaikan permasalahan – permasalahan yang ada dan mendorong fungsi penilai itu jadi lebih baik dan menjadi lebih baik lagi. Berharap setelah UU nantinya penilai ini disahkan tidak ada yang sending opini, cukup pada saat uji sahih ini saja”, ujar wakil dari Direktorat Jenderal Pajak.

M. Noor Rachman mengatakan,”untuk penilai ini sebenarnya sudah diatur di undang – undang pasar modal melalui UU No.8 Tahun 1995 pada pasal 64, 65, 66 dan 67 serta di PP No.45 tahun 1995. Untuk undang – undang pasar modal disebutkan di pasal 64 yang pada intinya menyatakan semua profesi perundang pasar modal wajib terdaftar di Bapepam dan sekarang menjadi OJK . Untuk profesi ini tentunya mereka perlu memberikan penilai yang independen dan pendapat – pendapatnya itu semuanya tidak terpengaruh oleh pemberi kerja”. # irn

Tidak ada komentar:

Posting Komentar