Kamis, 22 September 2016

Bahas Bencana, Komite II DPD RI Gelar RDP dengan Kementerian Sosial dan BNPB


Jakarta, dpd.go.id – Komite II DPD RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). RDP dipimpin Ketua Komite II Parlindungan Purba didampingi Wakil Ketua Komite II Anna Latuconsina dan Ahmad Nawardi. Agenda pembahasan dalam RDP tersebut mengenai Hasil Pengawasan DPD RI atas Pelaksanaan UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Hadir dalam RDP, Kepala BNPB Willem Rampangilei dan Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam (PSKBA) Adhy Karyono.

Dalam paparannya, Willem mengemukakan kebijakan penanggulangan bencana RPJMN 2015-2019 mengacu pada poin 7 dalam agenda pembangunan NAWACITA. "Untuk mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik,” ujar Willem di Ruang Rapat Komite II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta (21/09/2016).

Menurut Willem kemandirian ekonomi dapat dicapai melalui Peningkatan Kedaulatan Pangan, Kedaulatan Energi, Pelestarian SDA, Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Bencana, Pengembangan Ekonomi Maritim dan Kelautan, Penguatan Sektor Keuangan, serta Penguatan Kapasitas Fiskal Negara.

Menyangkut penanggulangan bencana, Willem mengungkapkan capaian kinerja BNPB diantaranya: memperkuat kelembagaan daerah dengan sosialisasi dan penilaian LGSAT (local government self assessment tools), peningkatan kapasitas melalui sosialisasi dan bimbingan teknis peta risiko bencana, melakukan kajian kejadian bencana di Indonesia untuk pengambilan kebijakan, fasilitasi pengembangan masyarakat tangguh bencana (desa tangguh bencana), pengembangan dan pelatihan relawan bencana.

Senada dengan Willem, Adhy memaparkan peran dan kinerja Kementerian Sosial dalam penanggulangan bencana. “Kami melakukan koordinasi dan komunikasi strategis baik dengan BNPB maupun kementerian serta pihak terkait lainnya dalam menanggulangi bencana,” tuturnya.

Adhy menjelaskan bahwa penanggulangan bencana diatur secara detail atas tiga tahap yaitu, Pra Bencana, Tanggap Darurat, dan Pasca Bencana. Melingkupi pembangunan sistem kesiapsiagaan dan mitigasi bencana, aktivasi sistem untuk penanggulangan bencana alam secara terpadu, serta melakukan kegiatan penguatan dan pemulihan korban bencana alam.

Menanggapi paparan yang disampaikan kedua narasumber, senator asal Sulawesi Tenggara Wa Ode Hamsinah Bolu berharap adanya kurikulum pendidikan berbasis bencana khususnya di daerah rawan bencana. “Ini penting ditanamkan sejak dini karena semua orang harus waspada terhadap bahaya yang mengancam dan paham bagaimana mengatasinya.”

Sementara senator dari Kalimantan Tengah Permana Sari menuturkan fokus perhatian rawan bencana hanya di daerah tertentu saja. “Kalimantan tidak dianggap sebagai daerah rawan bencana. Hanya kawasanRing of Fire saja yang diprioritaskan, kami harap ini menjadi perhatian bersama karena bencana asap dan kebakaran lahan kerap terjadi di Kalimantan.”

Menutup RDP, Parlindungan berharap agar Kementerian Sosial dan BNPB turut melibatkan Anggota DPD RI dalam menanggulangi bencana yang terjadi di daerah. “Koordinasi dengan berbagai pihak sangat penting dalam percepatan penanggulangan bencana, karena itu kami berharap agar komunikasi tetap terjaga,” pungkasnya. (dew)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar