Minggu, 18 September 2016

Amandemen UUD 1945



Jakarta, dpd.go.id – Rapat Pleno Kelompok DPD di MPR RI, dibuka oleh Ketua Kelompok DPD RI di MPR RI (Prof. Dr. John Pieris, SH., MS, Senator asal Provinsi Maluku). Di ruang Nusantara V, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta (15/9/2016).

Ketua Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan Dr. Bambang Sadono, SH., MH. Menjelaskan, “Pada dasarnya kemungkinan untuk mengadakan perubahan atau penyesuaian konstitusi, sudah dilihat oleh para penyusun UUD 1945, dengan merumuskan melalui Pasal 37 UUD 1945 tentang perubahan Undang-Undang Dasar”.
Isi pasal 37 UUD 1945 adalah
  1. Usul  perubahan  pasal­pasal  Undang­Undang  Dasar  dapat  diagendakan dalam  sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang­kurangnya  1/3  dari  jumlah  anggota  Majelis  Permusyawaratan.
  2. Setiap usul perubahan pasal­pasal Undang­Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan  dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah.
  3. Untuk mengubah pasal­pasal Undang­Undang Dasar, sidang Majelis Permusyawaratan  Rakyat dihadiri  sekurang­kurangnya 2/3 dari  jumlah anggota Majelis  Permusyawaratan Rakyat.
  4. Putusan untuk  mengubah  pasal­pasal   Undang­Undang  Dasar  dilakukan dengan  persetujuan  sekurang­kurangnya  limapuluh  persen  ditambah  satu anggota dari seluruh anggota  Majelis Permusyawaratan Rakyat.
  5. Khusus mengenai bentuk negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.
Lanjut Bambang, awal mula Pembentukan DPD RI untuk mengakomodasi aspirasi dan kepentingan daerah dalam pengambilan kebijakan di tingkat nasional, sebagai penyeimbang DPR dalam lembaga parlemen, mengawal penguatan otonomi daerah, menjembatani kepentingan nasional dan daerah.

Pokok-pokok usul perubahan kelima UUD 1945 yaitu memperkuat sistem presidensial, memperkuat lembaga perwakilan, memperkuat otonomi daerah, calon presiden perseorangan, pemilihan pemilu nasional dan pemilu lokal, forum previlegiatum, optimalisasi peran mahkamah konstitusi, penambahan pasal hak asasi manusia, penambahan bab komisi negara, penajaman bab tentang pendidikan dan perekonomian.
Hasil  kajian dari Badan Pengkajian MPR RI adalah reformulasi sistem perencanaan pembangunan nasional model GBHN, penataan kembali wewenang MPR. Ada pula pendalaman isu lainnya seperti Pancasila sebagai Dasar Negara, Ideologi Negara, dan Sumber Hukum Nasional, Penataan Kewenangan DPD RI dan Penataan Kewenangan Kekuasaan Kehakiman.

Inilah yang menjadi momentum untuk amandemen UUD NRI Tahun 1945. Ujar Dr. Bambang Sadono, SH., MH. Senator asal Provinsi Jawa Tengah.
Wakil Ketua DPD RI Prof. Dr. Farouk Muhammad sudah menginisiasi informal dengan berbagai Partai Politik untuk mendukung amandemen UUD 1945 dengan Partai Gerindra, PAN, PKS, Hanura dan Golkar. Ujar Prof. Dr. John Pieris, SH., MS
Diakhir rapat tersebut seluruh anggota yang hadir memberikan dukungan dan membubuhkan tanda tangan terhadap amandemen perubahan kelima UUD 1945. (idr)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar