Rabu, 21 September 2016

Irman Gusman Harus Diganti tanpa Tunggu Pra Peradilan


Abdul Qodir Amir Hartono

JAKARTA (Realita) - Proses pergantian posisi pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) makin memanas pasca keputusan Badan Kehormatan (BK) memecat Irman Gusman sebagai ketua DPD. 

Apalagi, DPD sesuai tatib harus menggelar sidang paripurna luar biasa dalam waktu tiga hari atau maksimal Jumat (23/9).

"Saya tidak dalam posisi pro dan kontra. Tetapi keputusan BK sesuai tatib adalah sah. Karenanya, sesuai tatib pula yang menjadi kitab sucinya DPD, maka paripurna luar biasa dengan jadual pergantian pimpinan yang diberhentikan harus dilaksanakan dalam tempo tiga hari," ujar Abdul Qadir Amir Hartono SE SH MH, senator asal Jawa Timur ketika ditemui Realita.co, Rabu (21/9).

Ia mengatakan, sesuai Pasal 54 Tatib DPD menyebutkan bila ketua atau wakil ketua berhenti dari jabatannya maka panitia musyawarah menjadualkan sidang paripurna luar biasa untuk memilih ketua atau wakil ketua pengganti.

"Dalam ayat 2 disebutkan, waktu pelaksanaan sidang paripurna luar biasa itu paling lama tiga hari setelah pemberhentian. Aturannya begitu ya jangan dilanggar," ujar Abdul Qodir yang berasal dari Malang ini.

Sedang penggantinya, menurutnya, berasal dari dapil-dapil di Indonesia bagian Barat. "Saya belum tahu siapa saja yang bakal jadi kandidat. Apakah kemudian pemilihan lewat voting dan sebagainya, itu nanti," tambah anggota Komite I yang membidangi masalah hukum ini.

Ia mengatakan polemik terkait pemberhentian Irman Gusman sebagai ketua DPD karena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap sebenarnya tidak perlu berkepanjangan.

Alasannya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memberitahukan secara resmi ke DPD bahwa status hukum Irman Gusman adalah tersangka. "Tanpa ada pemberitahuan secara resmi dari KPK, saya juga akan protes. Tetapi dengan status tersangka, dan itu resmi dari lembaga yang berwenang, maka Irman Gusman harus diberhentikan," papar Abdul Qodir.

Aturan itu, menurutnya, sudah tertulis dalam Pasal 52 ayat (3) butir c Tatib DPD, yakni ketua atau wakil ketua diberhentikan bila berstatus tersangka dalam perkara pidana.

"Jadi keputusan BK tersebut sudah sah. Apakah yang gedok BK atau paripurna, itu tak menjadi masalah. BK saja sudah cukup karena kewenangannya," ujarnya.

Menjawab pertanyaan, ia mengatakan bahwa bisa saja karena kasus Irman Gusman itu kemudian terjadi kocok ulang pimpinan DPD. "Ini kan lembaga politik," kata Abdul Qodir.

Meski begitu, ia mengingatkan bahwa politik itu etika dengan mendasarkan hukum yang bermoral. "Kita brrharap agar terjadi keteraturan dan stimultan yang berguna dan bermanfaat bagi bangsa negara," harapnya.

Ditemui terpisah, anggota Komite I lainnya, Nurmawati Dewi Bantilan, S.E., M.Hum., mengatakan pelaksanaan paripurna luar biasa dengan agenda pergantian Irman Gusman masih menunggu hasil rapat di panitia musyawarah (panmus).

"Panmus itu paripurna kecil karena anggotanya adalah unsur pimpinan dan perwakilan semua provinsi," ujar Nurmawati, senator asal Sulawesi Tengah ini.

Ia menegaskan, apabila panmus memutuskan pelaksanaan paripurna luar biasa harus dilaksanakan tiga hari maka hal itu yang harus dilakukan. "Jadi, kita tunggu hasil panmus," ujarnya.

Bagaimana bila keputusan panmus molor ? Ia mengatakan hal itu tidak menjadi masalah karena keputusan paripurna bahwa pimpinan sementara kolektif kolegial. "Dengan demikian, DPD tetap berjalan seperti biasa," ujarnya.

Ia menambahkan, apabila Irman Gusman sudah diganti dan ternyata yang bersangkutan menang di pra peradilan maka tidak bisa langsung ketua lagi. Proses ini sedang dibahas di panitia khusus (pansus). "Sekarang ini, pansus tengah menggodok tatib untuk menjadi lebih rinci dan detil," ujarnya.

Ia berharap kasus yang tengah dihadapi Irman Gusman tak terkait DPD. "Itu personal. DPD tidak ada kaitannya dengan kuota gula," ujarnya.

Karena personal, maka sekitar 70 anggota DPD yang memberi jaminan agar ada penangguhan penahanan terhadap Irman Gusman juga bersifat pribadi dan kemanusiaan. KPK sendiri telah menolak permohonan para anggota DPD tersebut.

Nurmawati hanya berharap agar kasus ini menjadikan KPK mampu membuat para petani gula bertambah makmur dan KPK dapat menyelamatkan uang negara yang lebih besar.

"Dana untuk KPK itu kan sangat besar maka seharusnya menyelamatkan uang negara yang lebih besar. Dan dalam kasus ini maka implikasinya petani tebu juga tambah makmur. Bila tidak ya ada apa ? Kita berharap tidak ada rekayasa atau tebang pilih," harap Nurmawati. war

Tidak ada komentar:

Posting Komentar