Minggu, 04 September 2016

Sidang Paripurna Luar Biasa DPD RI Ke-1, Tetapkan Calon Anggota BPK RI sebagai Pertimbangan DPD RI



Jakarta, dpd.go.id – 
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menyelenggarakan Sidang Paripurna Luar Biasa ke-1 pada Masa Sidang I Tahun 2016-2017 dengan agenda tunggal, Pengambilan Putusan dan Pengesahan Pertimbangan DPD RI Terhadap Pemilihan Calon Anggota BPK RI. Sidang Paripurna dipimpin Farouk Muhammad Wakil Ketua DPD RI dan didampingi Irman Gusman Ketua DPD RI DPD RI di Gedung Nusantara V, Senayan-Jakarta, Jum’at, (02/09/2016).

Komite IV DPD RI telah menyelasaikan uji kepatutan dan kelayakan calon anggota BPK RI. Hasil uji kepatutan dan kelayakan calon anggota BPK ini, dilaporkan dalam Sidang Paripurna hari ini untuk menjadi keputusan atas pertimbangan DPD RI yang nantinya diserahkan kepada DPR RI.

“Atas nama Pimpinan dan segenap anggota Komite IV, sesuai dengan jadwal, anggota BPK RI dipilih oleh DPR RI dengan memperhatikan Pertimbangan DPD RI dan diresmikan oleh Presiden. Berdasarkan amanat konstitusi tersebut, DPD RI telah melakukan pertimbangan atas Calon Anggota BPK Masa Jabatan 2016-2021 sebanyak 24 (dua puluh empat) orang,” tutur Drs.H.A.Budiono, Pimpinan Komite IV DPD RI dalam laporannya.
Dalam rangka menyusun pertimbangan terhadap Calon Anggota BPK RI, DPD RI melakukan pentahapan yaitu :
  1. Penelaahan berkas administrasi calon anggota BPK RI;
  2. Menetapkan kriteria dan mekanisme penilaian terhadap calon anggota BPK RI yang mencakup kompetensi (competence), kecocokan (acceptability), visi dan misi;
  3. Pemaparan visi dan misi serta tanya jawab dengan calon anggota BPK RI (fit and proper test);
  4. Pelaksanaan penilaian terhadap calon anggota BPK RI berdasarkan kriteria dan mekanisme yang telah ditetapkan;
  5. Penyusunan urutan peringkat calon anggota BPK RI berdasarkan nilai yang diperoleh dlanjutkan dengan penentuan nama calon anggota BPK RI yang paling layak berdasarkan nilai yang dihasilkan.
Ada 24 calon anggota BPK RI yang sudah uji kepatutan dan kelayakan di DPD RI antara lain :

1. Dr.Anggito Abimanyu, M.Sc
2.. Prof.Indra Bastian, Ph.D.,MBA.,CA.,CMA.,Mediator
3. Dr.Tubagus Haryono, S.Si.,SE.,MM.,Ak
4. Prof.DR.Emita Wahyu Astami.,MBA., Akuntan
5. Ahmad Yani, SH.,MH
6. Prof.Bahrullah Akbar.,MB.,CIPM
7. Johanes Widodo Hario Mumpuni, SE., MBA
8. Muhammad Yusuf Ateh, Ak., MBA
9. Prof. Dr.Muhammad Syafruddin, M.SI.,Akt
10. Dr.Riza Suarga, BA.,MM
11. Taufik Hendra Kusuma, SH.,MH
12. Bambang Ratmanto, SE.,MM
13. Fatkhur Rokhman, SE.,MM.,AK.,CA
14. Dr..H.Eko Sembodo, SE.,MM.,M.Ak
15. Drs.Rusli Nasution, SH.,MH.,MM
16. DR.Abdul Latief, SE.,MM
17. Suharmanta, S.Pd.,SE.,MM
18. Gunawan Sidauruk
19. Ir.H.Ady Setiawan, SH.,MH
20. Drs.Sutrisno, SE.,MM.,Akt
21. Ir.Dasrul Munir, MM
22. Indra Utama, SE.,MM.,CFE
23. Sumurung Halomoan Nami Naibaho
24. John Reinhard Sihombing, SH

“Selanjutnya DPD RI menetapkan delapan nama calon anggota BPK RI yang paling layak diprioritaskan berdasarkan nilai yang dihasilkan yaitu:

1. Dr.Anggito Abimanyu, M.Sc
2.. Prof.Indra Bastian, Ph.D.,MBA.,CA.,CMA.,Mediator
3. Dr.Tubagus Haryono, S.Si.,SE.,MM.,Ak
4. Prof.DR.Emita Wahyu Astami.,MBA., Akuntan
5. Ahmad Yani,SH.,MH
6. Prof.Bahrullah Akbar.,MB.,CIPM
7. Johanes Widodo Hario Mumpuni, SE., MBA
8. Muhammad Yusuf Ateh, Ak., MBA.

Demikian laporan pelaksanaan tugas Komite IV DPD RI mengenai hasil penyusunan pertimbangan DPD RI dalam pemilihan anggota BPK RI, untuk diambil putusan sebagai Keputusan DPD RI tentang Pertimbangan DPD RI dalam pemilihan anggota BPK RI Periode 2016-2021,” ujar Budiono.

Sidang Paripurna mensahkan dan menetapkan Hasil Penyusunan Pertimbangan DPD RI dalam pemilihan anggota BPK RI sebagai Keputusan DPD RI tentang Pertimbangan DPD RI dalam pemilihan anggota BPK RI Periode 2016-2021. “Pimpinan DPD RI akan menyerahkan secara langsung kepada Pimpinan DPR RI,” tegas Farouk Muhammad. (ank)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar