Peraturan DPD RI No. 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib
Bagian Keenam
Pemberhentian Antarwaktu, Penggantian Antarwaktu, dan
Pemberhentian Sementara
Paragraf 1
Pemberhentian Antar Waktu
Pasal 23
(1) Anggota berhenti antarwaktu karena:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri; atau
c. diberhentikan.
(2) Anggota diberhentikan antarwaktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c, apabila:
a. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan
atau berhalangan tetap sebagai Anggota selama 3
(tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan apa pun;
b. melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik;
c. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana yang diancam dengan
pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
d. tidak menghadiri sidang paripurna dan/atau rapat
Alat Kelengkapan DPD yang menjadi tugas dan
kewajibannya sebanyak 6 (enam) kali berturut-turut
tanpa alasan yang sah;
e. tidak memenuhi syarat sebagai calon Anggota sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai pemilihan umum; atau
f. melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur
dalam peraturan ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar