Minggu, 18 September 2016

Peraturan DPD RI No. 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib

Bagian Keenam 

Pemberhentian Antarwaktu, Penggantian Antarwaktu, dan Pemberhentian Sementara

Paragraf 1 
Pemberhentian Antar Waktu 

Pasal 23 


(1) Anggota berhenti antarwaktu karena:
a. meninggal dunia; 
b. mengundurkan diri; atau 
c. diberhentikan. 

(2) Anggota diberhentikan antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, apabila: 
a. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai Anggota selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan apa pun; 
b. melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik; 
c. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; 
d. tidak menghadiri sidang paripurna dan/atau rapat Alat Kelengkapan DPD yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 (enam) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah; 
e. tidak memenuhi syarat sebagai calon Anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan umum; atau f. melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam peraturan ini. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar