Minggu, 18 September 2016

Penguatan DPD RI: PPP Dukung Kewenangan DPD diperkuat dalam amandemen ke-5 UUD 1945



Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI diwakili GKR. Hemas beserta anggota DPD RI melanjutkan pendekatan politik ke Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Sebagaimana Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Demokrat, PPP pun komitmen mendukung rencana penguatan kewenangan DPD RI. Hal ini disampaikan dalam pertemuan PPP dengan perwakilan DPD RI, Senin (31/8) di Kantor DPP PPP, Menteng, Jakarta Pusat.

Sehubungan dengan hal tersebut, PPP menyatakan sepakat dengan gagasan perlunya amandemen ke V terhadap UUD 1945, yakni Pasal 20 ayat (2) yang mengatur soal kewenangan DPD dan Pasal 22 ayat (1) terkait sistem pengawasan.

Djan Faridz mengatakan, untuk penguatan kelembagaan DPD perlu dilaku­kan amandemen ke V terhadap UUD 1945 yang mengatur kewenangan DPD yakni Pasal 20 ayat (2) UUD 1945. Pada pasal tersebut seharusnya ditambakan bahwa persetujuan/ pengesahan RUU tertentu (RUU Otonomi Daerah, Hu­bung­an Pusat dan Daerah, Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Ekonomi lainnya serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah) dilakukan oleh DPD.

Selain itu perlu dilakukan Amandemen terhadap Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 yakni terkait distem pengawasan yang dilakukan DPD tidak perlu lagi dilaporkan ke DPR untuk dijadikan DPR dalam melakukan pengawasan tapi DPD harus diberikan instrumen hukum untuk dapat melakukan tindak lanjut atas hasil pengawasan yang dilakukannya


"Dengan adanya amandemen ini kita betul-betul menginginkan DPD berfungsi penuh sebagai partner pemerintah untuk membangun Indonesia, jadi tidak sekedar mengajukan usulan melalui DPR RI," ujar Ketua Umum PPP kubu Muktamar Jakarta, Djan Faridz.

Selain itu, PPP juga menyampaikan bahwa GBHN perlu dihidupkan kembali. Hal ini bertujuan agar pembangunan nasional di seluruh sektor, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif memiliki arah dan tujuan yang lebih jelas.

Lebih lanjut dikatakannya, PPP menyadari bahwa keadilan dalam ne­gara demokrasi mutlak diadakan check and balances system  tanpa kecuali. Prinsip pengawasan tersebut harus tertuang secara tegas dalam butir-butir Konstitusi untuk menjaga kepastian hukum agar tidak menimbulkan interpretasi dalam pelaksanaannya.

Oleh karena itu penuangan butir-butir keseimbangan sistem dalam konstitusi adalah bentuk awal dari penegakan keseimbangan untuk mewujudkan keadilan tersebut.

Mengingat konstitusi merupakan ke­se­pakatan bersama dalam kehidupan ber­negara, maka konstitusi menjadi pan­­duan utama dalam menjalankan sistem ketatanegaraan, khususnya di Indo­nesia. Oleh karenanya penguatan kons­ti­tusi agar sesuai dengan asas keadilan merupakan jaminan untuk kelanggeng­an terlaksananya kehidupan kenegara­an.

"PPP merasa perlu dilakukan Amandemen terhadap UUD 1945 sebagai dasar negara RI karena menyadari secara tekstual dan kontekstual UUD 1945 memerlukan Amandemen untuk menyesuaikan pada perkembangan kemajuan zaman,"katanya.


Djan Faridz mengklaim bahwa selain menyerahkan dukungan secara langsung kepada perwakilan DPD RI, pihaknya juga akan membuat surat resmi kepada DPR RI dan ketua MPR.

Wakil Ketua DPD RI Ratu Hemas yang memimpin perwakilan DPD RI pada kunjungan kali ini kemudian menyatakan, bahwa pihaknya akan terus mencari dukungan lewat silaturahmi dengan berbagai partai politik.

"Kami sudah ke 5 partai politik jadi saya kira berikutnya sebelum tanggal 15 kami sudah selesaikan kunjungan ke partai politik lain," tandasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar