Minggu, 18 September 2016

Hak dan Kewajiban Anggota DPD RI

UU No.22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD

Bagian Kelima
Hak dan Kewajiban

Pasal 48
DPD mempunyai hak:
  1. mengajukan rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2) kepada DPR;
  2. ikut membahas rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud dalam pasal 43 ayat (1).

Pasal 49
Anggota DPD mempunyai hak:
a.   menyampaikan usul dan pendapat;
b.   memilih dan dipilih;
c.   membela diri;
d.   imunitas;
e.   protokoler; dan
f.    keuangan dan administratif.

Pasal 50
Anggota DPD mempunyai kewajiban:
  1. mengamalkan Pancasila;
  2. melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945  dan menaati segala peraturan perundang-undangan;
  3. melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan;
  4. mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan negara  kesatuan Republik Indonesia;
  5. memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat;
  6. menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan daerah;
  7. mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;
  8. memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada pemilih dan daerah pemilihannya;
  9. menaati kode etik dan Peraturan Tata Tertib DPD; dan
  10. menjaga etika dan norma adat daerah yang diwakilinya.


Sesuai dengan ketentuan Pasal 49 dan 50 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD bahwa Anggota DPD mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut:

Hak
  • Menyampaikan usul dan pendapat
  • Memilih dan dipilih
  • Membela diri
  • Imunitas
  • Protokoler dan
  • Keuangan dan administratif.
Kewajiban
  • Mengamalkan Pancasila
  • Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati segala peraturan perundang-undangan
  • Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan
  • Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia
  • Memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat
  • Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan daerah
  • Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan
  • Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada pemilih dan daerah pemilihannya
  • Menaati kode etik dan Peraturan Tata Tertib DPD dan
  • Menjaga etika dan norma adat daerah yang diwakilinya.
Berkenaan dengan kewajiban tersebut, hal itu mempertegas fungsi politik legislatif Anggota DPD RI yang meliputi representasi, legislasi dan pengawasan yang dicirikan oleh sifat kekuatan mandatnya dari rakyat pemilih yaitu sifat “otoritatif” atau mandat rakyat kepada Anggota; di samping itu ciri sifat ikatan atau “binding” yaitu ciri melekatnya pemikiran dan langkah kerja Anggota DPD RI yang semata-mata didasarkan pada kepentingan dan keberpihakan pada rakyat daerah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar