Fungsi, Tugas & Wewenang
Mengacu pada ketentuan Pasal 22D UUD 1945 dan Tata Tertib DPD RI bahwa sebagai lembaga legislatif DPD RI mempunyai fungsi legislasi, pengawasan dan penganggaran. Sedangkan tugas dan wewenang DPD RI adalah :
1. Pengajuan Usul Rancangan Undang-Undang
2. Pembahasan Rancangan Undang-Undang
3. Pertimbangan Atas Rancangan Undang-Undang dan Pemilihan Anggota BPK
4. Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang
Rabu, 16 Maret 2016
Membangun Sinergi Supporting System antara Pusat dan Daerah
Kegiatan Kepala Kantor DPD RI Prov. Jawa Timur bersama para staf pendukung di Surabaya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar