Minggu, 13 Maret 2016

DPD Cari Solusi Agar Dana BOS tak Bermasalah


Sejumlah murid Sekolah Dasar melintas dibawah guyuran hujan dengan menggunakan plastik di jalan tol Cibitung, Bekasi, Jawa Barat, Senin (11/4). MI/Angga Yuniar.
Metrotvnews.com, Jakarta: Dewan Perwakilan Daerah (DPD) turut prihatin atas penemuan pelanggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam mengelola dana Bantuan Operasional Sekolah. DPD siap mencari solusi agar ke depan tak ada lagi masalah yang menyangkut pengelolaan dana BOS.

Melalui Badan Akuntabilitas Publik (BAP), DPD menggelar pertemuan para pakar yang bertemakan "Mengurai Permasalahan Pengelolaan Dana Bantuan Operasional (BOS) berdasarkan Temuan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan" di Gedung DPD RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 21 Januari 2016.
Setidaknya ada beberapa catatan yang akhirnya menjadi temuan BPK. Adalah sisa dana BOS yang belum dikembalikan ke kas negara, sehingga penerimaan negara atas sisa dana berkurang dan penggunaan dana BOS yang tidak sesuai ketentuan.

Kemudian, kelebihan penggunaan dana BOS, ketidakakuratan dalam pendataan penerima dana BOS yang menyebabkan kelebihan penyaluran dana BOS, penyusunan petunjuk teknis penyaluran dana BOS yang tidak sesuai ketentuan dan sejumlah sekolah yang belum mempertanggung jawabkan penggunaan dana BOS.

"Hasil temuan BPK tersebut akan terus berulang jika permasalahan inti belum dapat diwujudkan," kata Senator DPD asal Jawa Timur Budiono.

Budiono merinci, Kemendikbud tidak memiliki data yang akurat, dan kerap memandang sebelah mata sekolah swasta. Kemendikbud juga tidak pernah memberikan sanksi konsisten terhadap pelanggaran ini.

"Sehingga menimbulkan permasalahan penyalahgunaan dana BOS. Seperti untuk membayar gaji guru honorer dan lain-lain," ujar Budiono.

Di samping itu, Kemendikbud dinilai lemah dalam melakukan pengawasan. Hal itu membuat penyelewengan terjadi di mana-mana. "Lemahnya pengawasan publik menyebabkan gampangnya terjadi kebocoran. Pemerintah dalam hal ini harus membuat aturan terkait dengan efektivitas fungsi pengawasan penyaluran dana BOS," kata Anggota DPD RI asal Sulawesi Tenggara Muliati Saiman.

Senator DPD asal Sulawesi Selatan, Ajiep Padindang meminta  BPK untuk melakukan audit secara lebih mendalam dan  langsung kepada sekolah penerima BOS. "Terutama untuk temuan tahun 2013 dan sekolah penerima BOS agar dapat diaudit secara langsung," tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama Direktur Pembinaan SMK Kemendikbud, Mustaghfirin Amin mengklaim pihaknya sudah menindaklanjuti semua temuan BPK. "Telah ditindaklanjuti seratus persen. Namun terdapat kesulitan dalam pemberian sanksi, karena sanksi yang diberikan hanya sebatas pemberian surat teguran,” sesal dia.

Anggota VI BPK, Bahrullah Akbar menyatakan bahwa untuk mengatasi berbagai persoalan mengenai dana BOS, harus dilakukan kajian lebih dalam lagi dengan beberapa instansi terkait.

"BPK di sini memiliki fungsi pengawasan yang sesuai dengan aturan yang telah disepakati oleh instansi terkait. Mengenai beberapa persoalan seperti bentuk sanksi, pola pengawasan dan juga terkait gaji guru honorer swasta memerlukan kajian yang lebih mendalam dengan instansi terkait seperti Kemendikbud, Menpan RB, dan instansi terkait lainnya," ungkap Bahrullah.

Ketua BAP Abdul Gafar Usman berjanji DPD akan menggelar pertemuan serupa untuk membahas kendala yang ada dengan instansi terkait. Yaitu, Kemendikbud, Kemendagri, Kemenpan RB, dan BPK.


(DRI)


sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar