Jumat, 04 Maret 2016

DPD RI Harus Diperkuat, Bukan Malah Dibubarkan


Hj. Emilia Contessa memberikan pemaparan tentang kebangsaan

RINGTIMES.NET Terkini - Lembaga DPD RI harus diperkuat dengan cara diberi kewenangan yang proporsional. Hal itu disuarakan Hj. Emilia Contessa, anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dari Jawa Timur, dalam rapat dengar pendapat di Kelurahan Boyolangu, Kecamatan Giri, Banyuwangi, Sabtu lalu (27/2/2016). “DPD RI tidak boleh lemah. Harus kuat dengan diberi kewenangan yang proporsional,” tegas Emil—sapaan akrab Hj. Emilia Contessa—kepada para warga yang hadir.
Acara yang berlokasi di kediaman salah seorang anggota tim sukses Emil itu berjalan cukup menarik dan penuh rasa kekeluargaan. Rapat dengar pendapat bertema “Penguatan Kelembagaan DPD RI” itu dihadiri lebih dari seratus warga yang sebagian besar merupakan pengurus ranting Nahdlatul Ulama (NU) Kecamatan Giri.
Emil yang merupakan anggota DPD RI asli Banyuwangi itu mengatakan rapat dengar pendapat semacam itu merupakan tugas konstitusional dirinya sebagai anggota DPD RI. Selain itu, menurutnya, acara semacam itu adalah ajang silaturahmi dirinya dengan masyarakat. Emil menjelaskan, tema tersebut sengaja dia usung karena DPD RI secara kelembagaan memang terkesan lemah. Masyarakat harus tahu itu dan harus segera diperkuat. “Cara memperkuatnya cukup mudah, yakni dengan memberikan kewenangan yang proporsional,” kata putri almarhum Hasan Ali itu.
Menurut Emil, DPD RI sejatinya merupakan anak kandung reformasi. Hal itu disebabkan DPD RI lahir pada 1 Oktober 2004 atau beberapa tahun setelah reformasi digulirkan. Hari lahir DPD RI itu bersamaan dengan pelantikan dan ikrar sumpah-janji para anggota DPD RI yang terpilih pada pemilu 2004.
Dalam kesempatan itu Emil menjelaskan panjang-lebar bahwa keberadaan DPD RI semakin lama semakin lemah. Itu disebabkan pada Pasal 22D Ayat 1 UUD 1945 disebutkan bahwa DPD RI tidak mempunyai kekuasaan legislatif yang efektif untuk menjadi salah satu institusi yang bisa mengajukan rancangan undang-undang. Pada UUD 1945 Pasal 5 Ayat 1 dan Pasal 21 disebutkan yang berhak mengajukan rancangan undang-undang hanya presiden dan anggota DPR RI. Jika merujuk pasal tersebut, maka DPD RI nyaris tidak punya peran dan fungsi legislasi. “Apalagi diperkuat dengan Pasal 20 Ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa kekuasaan membentuk undang-undang berada di tangan DPR RI” tegas Emil.
Ketika ringtimes.net bertanya tentang hak legislasi, dengan tegas Emil menjawab DPD RI tidak punya hak itu. Apalagi, Pasal 20A Ayat 1 UUD 1945 secara eksplisit menerangkan fungsi legislasi hanya milik DPR RI.
Saat ditanya tentang kemungkinan digulirkannya amandemen ke-5 UUD 1945, Emil menjawab diplomatis. Pada dasarnya, katanya, hal itu sah-sah saja dilakukan. Tetapi, amandemen itu harus mengakomodasi kepentingan semua pihak. Amandemen harus didasari atas rasa kebersamaan dan bertujuan agar sistem ketatanegaraan Indonesia menjadi makin kuat.
Emil pun mengusulkan pasal-pasal yang selama ini terkesan membatasi ruang gerak para wakil daerah, baik dalam membuat maupun menyempurnakan pasal-pasal dalam batang tubuh UUD 1945, harus dievaluasi. Sehingga, kehadiran DPD RI dapat memberikan kontribusi yang bermakna dalam sistem “lembaga perwakilan” di Indonesia.
Mengenai wacana pembubaran DPD RI, Emil berharap masyarakat bisa memberikan penilaian secara objektif. “Siapa sejatinya yang bekerja secara independen, berpendapat tanpa takut di-recall, dan benar-benar menyuarakan kepentingan daerah yang diwakilinya,” tanyanya dengan mantap.
Setelah melakukan rapat dengar pendapat di Kelurahan Boyolangu, Emil mengaku juga akan melakukan acara yang sama di beberapa lokasi lain, di antaranya di Desa Kemiren, Kecamatan Glagah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar