Selasa, 01 Maret 2016

Kesimpulan dan Catatan Raker Komite I DPD RI dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional




Setelah mendengarkan pemaparan dan pendalaman materi dalam Rapat Kerja antara Anggota Komite I DPD RI dengan Menteri Agraria dan Tata ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI, menyimpulkan hal-hal sebagai berikut:
  1. Komite I DPD RI mengapresiasi paparan yang disampaikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI tentang arah pembangunan bidang agraria dan tata ruang 2015 – 2019 yang meliputi: persiapan pelaksanaan pendaftaran tanah publikasi positif, reforma agraria, peningkatan pelayanan pertanahan, percepatan ketersediaan tanah bagi pembangunan kepentingan umum, perencanaan tata ruang, pengendalian dan pemanfaatan ruang dan tanah dan penanganan sengketa, konflik dan perselisihan pertanahan, realisasi kegiatan prioritas 2015, serta program dan kegiatan tahun 2016;
  2. Komite I DPD RI meminta perhatian secara intens kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI untuk melaksanakan, mengawal dan menuntaskan pelaksanaan reforma agraria dalam pemerintahan Presiden Joko Widodo;
  3. Komite I DPD RI mendesak pemerintah melalui Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI untuk segera merealisasikan pembentukan Lembaga Bank Tanah/Badan Layanan Umum (BLU) Bank Tanah guna memudahkan ketersediaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  4. Komite I DPD RI sepakat dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI untuk segera dibentuknya Undang-Undang Pertanahan dan revisi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang untuk menyesuaikan dengan dinamika dan tuntutan bidang pertanahan dan tata ruang;
  5. Komite I DPD RI mengapresiasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI atas kesiapannya menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) antara lain melalui kesiapan menghadapi daya saing, sertifikasi hak atas tanah sektor UKM, percepatan penyediaan tanah untuk infrastruktur, peningkatan profesionalisme SDM aparatur, percepatan pelaksanaan reforma agraria dengan lebih mengedepankan kedaulatan masyarakat dan bangsa Indonesia atas tanah;   
  6. Komite I DPD RI mendorong Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI untuk mendesak pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang belum memiliki Perda RTRW untuk segera menetapkan Perda RTRW;
  7. Dalam rangka mendukung program Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI, utamanya program yang berkaitan langsung dengan masyarakat, Komite I DPD RI dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI sepakat sesuai dengan kewenangan masing-masing untuk melaksanakan kerja secara bersama-sama, antara lain:
  1. Sosialisasi program;
  2. Afirmasi terhadap masyarakat;
  3. Mediasi terhadap perselisihan pertanahan; dan
  4. Monitoring pelaksanaan Prona di seluruh wilayah Indonesia.
  1. Komite I DPD RI mendukung Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI untuk segera membentuk kantor wilayah dan kantor pertanahan sebagai kantor pelayanan di daerah otonom baru.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar