Rabu, 22 Maret 2017

Wacana Pindah Ibu Kota Negara: Penyediaan Lahan Terganjal Perda


RABU, 22 MAR 2017 12:58

Suasana kota Palangkaraya (Disparekraf Palangkaraya)

JAWA POS.
Upaya Pemprov Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk menindaklanjuti wacana perpindahan ibu kota negara terus dilakukan. Gubernur Kalteng Sugianto Sabran sempat mengungkapkan, Pemprov telah menyiapkan lahan sekitar 500.000 hektare untuk perpindahan ibu kota Negara ke Palangkaraya.
Sayangnya, rencana perpindahan itu mendapat hambatan. Pasalnya, Wakil Ketua Komisi A DPRD Kalteng HM Fahruddin menilai, rencana tersebut akan terhambat Perda No 5 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP), khususnya terkait kawasan hutan masih sekitar 82 persen dan 19 persen sisanya merupakan Areal Penggunaan Lainnya (APL).
“Berapa yang bisa disiapkan jika masih memakai Perda yang ada? Harapan kita ada revisi untuk jumlah kawasan hutan,” ucap Fahruddin dikutip dari Kalteng Pos (Jawa Pos Group), Rabu (22/3).
Politikus Nasdem ini mengharapkan, rencana pemindahan ibu kota itu harus benar-benar dipertimbangkan pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Sebab, lanjut dia, yang menentukan kawasan itu masuk HP atau bukan merupakan kewenangan pusat.
“Permasalahan ini juga yang menghambat pembangunan kita dan itu masih menjadi kendala sampai saat ini,” ujar wakil rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) II yang meliputi Kabupaten Kotim dan Seruyan ini.
Dijelasakannya, gubernur sudah mendesak agar Perda tersebut direvisi kembali. Sebab, Perda No 5 Tahun 2015 belum sesuai dengan harapan pemerintah provinsi dan DPRD Kalteng saat ini. “Walau prosesnya lama, kita tetap berusaha dan mudah-mudahan masih ada peluang untuk itu,” ungkapnya. 
(uni/abe/fab/JPG)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar