Selasa, 18 Oktober 2016

PIMPINAN DPD RI


Total Suara : 74275

H. Mohammad Saleh, SE. lahir di Curup, tanggal 10 Juli 1966 merupakan Senator wakil Provinsi Bengkulu periode tahun 2014-2019 yang berhasil memperoleh 74.275 suara.
Pendidikan S1 ditempuhnya di Universitas Bengkulu. Beberapa organisasi yang pernah diikutinya yaitu Ketua BEM Universitas Bengkulu, Pendiri Yayasan Ta'awun. Selain sebagai Senator DPD RI, Mohammad Saleh merupakan seorang pengusaha.


Total Suara : 152306

Prof. DR. Farouk Muhammad merupakan Guru Besar bidang Kriminologi dan Sistem Peradilan Pidana yang lahir di Bima, NTB 17 Oktober 1949. Pendidikan bagi Farouk adalah hal yang utama sebagai pegangan dan bekal dirinya di kemudian hari.

Berikut merupakan riwayat pendidikan yang telah diemban oleh Farouk : 

1. Akabri bagian Kepolisian, Magelang tahun 1969-1972;
2. Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta tahun 1979-1981;
3. Institut Bisnis dan Manajemen  Jayakarta, Jakarta  tahun 1991 – 1993;
4. Fakultas Hukum Universitas Pancasila tahun 1992 – 1996;
5. Oklahoma City University, Oklahoma AS  tahun 1993-1994;
6. Florida State University, Tallahasee, AS tahun 1994-1998. 

Sebelum menjadi anggota DPD RI, Farouk Muhammad terlebih dahulu memiliki karier yang cemerlang di instansi POLRI, berikut merupakan beberapa jabatan yang pernah didudukinya:

1. Perwira Staf (Asisten Dosen Kriminologi);
2. PTIK tahun 1990-1993;
3. Kapolres Cianjur tahun 1989-1990;
4. Kapolres Cilegon tahun 1986-1989;
5. Kepala Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan (Ortala) Dephankam tahun 1999-2000;
6. Kapolda NTB tahun 2001;
7. Kapolda Maluku tahun 2001-2002;
8. Guru Besar PTIK (sampai sekarang). 

Selain memiliki karier yang cemerlang, Farouk pun mendapatkan berbagai penghargaan sebagai berikut : Satya Lencana “ Kesetiaan 24 tahun “, Satya Lencana “ Ksatria Tamtama “, Satya Lencana “ Karya Bhakti “, Satya Lencana “ Dwija Sistha “, Bintang Bhayangkara “ Naranya “, Bintang Bhayangkara “ Pratama “.

Farouk berhasil terpilih kembali untuk menjadi anggota DPD RI periode tahun 2014 – 2019, pada periode ini dengan perolehan suara sebesar 152.306, selain menjadi senator mewakili Provinsi NTB, Farouk pun dipercaya untuk menjadi Wakil Ketua DPD RI periode  tahun 2014 – 2019.


Total Suara : 1017687

Gusti Kanjeng Ratu Hemas lahir di Jakarta, 31 Oktober 1952; umur 62 tahun nama lahir Tatiek Dradjad Supriastuti adalah permaisuri dari Sri Sultan Hamengkubuwana X, yaitu raja Kasultanan Yogyakarta sejak tahun 1989 dan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta sejak tahun 1998. Sejak tahun 2004, Ratu Hemas menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia asal Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah periode 2009-2014 dan 2014-2019.

Kiprahnya di DPD diantaranya pada November 2012 GKR Hemas bersama dengan Laode Ida, I Wayan Sudirta, dan John Pieris mewakili DPD RI menggugat uji materiil Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 ke Mahkamah Konstitusi terkait dengan pasal 22 D UUD 45 mengenai hak hak yang sama antara lembaga DPD dan DPR, dan melemahkan hubungan antara pusat dan daerah.

Selama ini pada proses pembuatan hukum DPD mendapat kekuasaan untuk memberi masukan, namun tidak mendapat peran untuk meloloskan hukum tersebut. DPD ingin badan legislasi giat mendukung keinginan rakyat di daerah, dan mendapat peran untuk kuasa ini dan berdasar konstitusi DPD juga berhak mengajukan RUU dan telah mengajukan 35 usulan RUU dari DPD RI, namun tidak pernah dibahas DPR.

Selain itu GKR Hemas juga gencar dalam menentang Undang-Undang Pornografi karena dinilai menyudutkan perempuan. Ratu Hemas dikenal gigih memperjuangkan konstituennya. Hemas gencar bersuara mengenai hak-hak perempuan. Saat rancangan UU Pronografi akan disahkan DPR, beliau salah satu penentangnya. Ratu Hemas bahkan turun ke jalan beserta masyarakat Bali untuk menentang UU Pornografi yang dianggap menyudutkan perempuan itu. Sebenarnya beliau setuju dengan masalah perlindungan anak, masalah bahayanya situs internet dan dampaknya, namun tidak dengan undang-undang.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar