Kamis, 06 Oktober 2016

DPD Harus Memanfaatkan Momentum Penyaluran Dana DAU


Tampak Drs.HA. Budiono, M.Ed., sedang memimpin jalannya rapat.

Jakarta, dpd.go.id – Timja Komite IV DPD RI mengadakan Rapat membahas hasil RDPU Komite IV yang selama ini dilaksanakan tentang penyaluran penundaan sebahagian DAU Tahun 2016 yang diselenggarakan di Ruang Rapat Komite IV Gedung B lantai 2, Senayan Jakarta, Rabu (05/10/2016). Rapat dipimpin oleh Drs. H. A. Budiono, M.Ed didampingi oleh Drs. H. Ghazali Abbas Adan beserta para senator yang merupakan timja Komite IV DPD RI.
DAU merupakan dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Penundaan DAU Tahun 2016 diperkirakan karena kapasitas fiskal daerah dan kebutuhan belanja daerah sampai akhir Tahun 2016, di dalamnya memperhitungkan kebutuhan belanja operasional dan belanja modal serta posisi saldo kas daerah.

Ayie Hambali mengatakan,”Bagaimana usaha kita sedapat – dapatnya agar kepentingan daerah mengenai DAU itu tidak tertunda atau paling tidak penundaannya harus ada kepastian sampai kapan dan instrumen keuangan mana yang bisa menjamin pemerintah daerah tetang adanya kepastian dari DAU”.

Sependapat dengan hasil rapat selama ini Dedy Iskandar menyatakan,” Dalam rangka memastikan kepercayaan daerah DPD RI berjuang untuk kepentingan daerah, DPD RI harus tegas dan jelas untuk menolak PMK dan pastikan DAU itu kalau tunda bayar harus dinegosiasikan dengan waktunya, semuanya harus berakhir sampai dengan bulan Desember tahun ini. Jika tax amnesty terbayarkan berarti harus dilakukan eksekusi dengan segera agar tidak terjadi pelanggaran konstitusi berikutnya”.

“Masalah ekonomi terkait dengan masalah hukum yaitu masalah kepastian. Kalau dijanjikan pasti tidak akan ada penundaan tapi kita butuhkan kapan akan dilaksanakan DAU. Oleh karena itu PMK harus memberikan kepastian tahun ini bisa disalurkan bulan berapa pastinya dan berapa nilai yang bisa disalurkan”, ujar Haripinto.

Menurut Ajiep Padindang,”Menteri Keuangan adalah specialis diberi kewenangan tentang pengendalian keuangan negara di UU No.17 dan APBN sendiri memberikan kewenangan itu terhadap pemerintah. Dari aspek yuridisnya, betulkah terjadi pelanggaran UU dengan keluarnya peraturan menteri keuangan dengan adanya pasala yang ada.
Budiono mengemukakan,”yang harus kita tau terlebih dahulu itu bagaimana sikap di daerah karena pemerinda daerah itu apapun yang dilakukan oleh pusat tidak berdaya dan tidak bisa melakukan protes”.

“DPD RI saat ini bisa memanfaatkan momentum seperti ini sehingga dapat mengaktualisasi DPD itu sendiri dan juga mendorong daearh agar punya keberanian untuk menuntut haknya”, ujar Budiono. #irn

sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar