Fungsi, Tugas & Wewenang
Mengacu pada ketentuan Pasal 22D UUD 1945 dan Tata Tertib DPD RI bahwa sebagai lembaga legislatif DPD RI mempunyai fungsi legislasi, pengawasan dan penganggaran. Sedangkan tugas dan wewenang DPD RI adalah :
1. Pengajuan Usul Rancangan Undang-Undang
2. Pembahasan Rancangan Undang-Undang
3. Pertimbangan Atas Rancangan Undang-Undang dan Pemilihan Anggota BPK
4. Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang
Minggu, 16 Oktober 2016
Kabar Senator - Komite IV DPD RI Soroti RUU KUP dan RUU Penilai
Wakil Ketua Komite IV, Senator dari Jawa Timur, Drs. H.A. Budiono, M.Ed., memberikan pandangannya terkait rancangan undang-undang terkait dengan ketentuan perpajakan serta penilai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar