Kamis, 06 Oktober 2016

DAU Identik Dengan Hak Daerah Dan Secara Komulatif Sangat Besar


Pimpinan Komite IV DPD RI

Jakarta, dpd.go.id – “DAU secara komulatif sangat besar , bahkan dalam 2 tahun terakhir DPD RI mengapresiasi pemerintah karena sudah meningkat dari tahun ke tahun pengalokasian dana daerah yang terdiri dari komponennya yaitu DBH, DAU, Dana Transfer Daerah bahkan Dana Desa” ujar Ajiep Padindang dalam membuka Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komite IV DPD RI membahas tentang penundaan penyaluran sebahagian DAU Tahun 2016 yang diselenggarakan di Ruang Rapat Komite IV DPD RI Gedung B lantai 2, Senayan Jakarta, Selasa (04/10/2016).

Ajiep Padindang memaparkan ,”Secara komulatif keliatan besar bahkan sudah lebih besar sedikit dana yang diperoleh lembaga dan kementerian di tingkat pusat. Namun secara faktual masih 70% dikendalikan pusat karena belanjanya ada juklak, juknis, bahkan uangnya ditransfer ke daerah sesuai dengan tahapannya tidak sekaligus kecuali DAU”.

“DAU akan menjadi fokus untuk mengeluarkan pokok – pokok pemerintah karena Tahun 2016 dengan alasan bahwa penerimaan negara yang mulai terbatas atau berkurang tidak capai target pajak, maka dipending atau ditunda 169 kabupaten dan propinsi untuk 4 bulan DAU yaitu bulan September sampai dengan Desember. DAU ini identik dengan hak daerah dalam fungsi desentralisasi untuk penguatan celah fiskal daerah”, Ajiep Padindang menambahkan.

Sependapat dengan Ajiep Padindang, Moh Ikhsan mengatakan,”mengenai DAU pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk memotong atau menunda DAU karena mekanisme pemotongan APBN kali ini bisa dibilang inkonstitusional”.

“Kembali pada UUD 45, konstitusi kita jelas – jelas disebutkan pada pasal 21 dan 23C. Pada pasal 21 menyebutkan bahwa harus ada persetujuan dari DPR RI, Pasal 22 disebutksn mendapat masukan dari DPD RI. Tapi yang paling mendasar adalah dari pasal 23C, segala sesuatu yang berkenaan dengan keuangan negara diatur dengan Undang - Undang jadi tidak bisa dipakai untuk Inpres atau PMK”, ujar Moh. Ikhsan.

Kali ini pemotongan pertama 50 Trilyun dilakukan melalui APBNP tapi yang kedua yang lebih signifikan saat ini ada 138 atau 139 T itu dilakukan hanya untuk belanja pemerintah.
Moh. Ikhsan menambahkan,” pada pasal 23C bahwa segala sesuatu yang mengatur tentang keuangan negara harus diatur dengan UU dan DAU ini merupakan yang pertama secara hukum, besaran dan formulanya ditetapkan melalui UU No.32 Tahun 2004 mengenai keuangan daerah. Dalam UU itu salah satunya ditetapkan tentang bagaimana mekanisme besaran dan formula dalam penetapan DAU”.#irn


Tidak ada komentar:

Posting Komentar