Selasa, 18 Oktober 2016

Penguatan DPD RI: Soliditas Picu Keberhasilan DPD




Hut Ke-12 DPD - Tambahan Kewenangan DPD Melalui Amendemen UUD’45 Harus Hati-Hati

Foto : Koran Jakarta/M Fachri

Citra lembaga DPD menurun akibat ulah mantan Ketua DPD Irman Gusman yang terjerat kasus suap impor gula.
Jakarta – mantan ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia periode 2004-2009 Ginandjar Kartasasmita mengatakan, soliditas seluruh anggota DPD sangat menentukan keberhasilan lembaga ini untuk melakukan penguatan peran dan kewenangannya melalui amendemen kelima Undang–Undang Dasar 1945.
Tanpo soliditas, perjuangan ke arah sana akan sia-sia. “Coba lihat berapa anggota yang menyetujui dari seluruh anggota DPD yang ada ternyata masih ada 30 anggota yang belum menandatangani, Apa alasan mereka bilang ingin maju seharusnya dapat melakukan satu suara,” tegas Ginandjar.
Penegasan Ginandjar tersebut disampaikan dalam Seminar Nasional dalam rangka HUT DPD Ke 12 bertema “Penguatan DPD RI sebagai Kekuatan Penyeimbang Parlemen Indonesia, di Gedung Nusantara IV, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (13/10).
Pembicara lain Prof. Jimly Asshidiqie, Dr, Hamdan Zoelva, Ketua Kelompok DPD, Bambang Sadono dan anggota DPD John Pieris. Ginanjar mengingatkan dalam mengubah UUD 1945 tidak bisa dilakukan secara frontal baik berhadapan langsung dengan DPR tanpa dukungan dari masyarakatnya oleh karenanya perbaikan internal di dalam tubuh DPD perlu dilakukan agar apa yang ingin dicapai dapat terealisasi.
Sementara mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshidiqie mengatakan DPD saat ini sedang dilanda musibah internal kohesi internal yang terjadi makin parah dan hal tersebut merupakan tantangan besar bagi ketua baru.
“Kohesi internal sangat terlihat sekali saat ini. Lihat saja di hari ulang tahun DPD dalam menyelenggarakan acara tidak semuanya hadir, Ditambah lagi dengan kasus yang menimpa Pak Irman ini semakin memperburuk lembaga ini yang bilamana tidak cepat ditanggapi akan membuat lembaga ini terancam dibubarkan,” sindirnya.
Terkait dengan amandemen kelima UUD 1945 dirinya menilai. sesungguhnya di zaman yang saat ini wacana tersebut amatlah diperlukan karena banyak yang harus diubah. ”DPD memiliki peranan penting yang bukan hanya sebagai penyeimbang MPR-DPR namun juga untuk membangun daerah yang sudah otonom,” ujarnya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva mengatakan bertambahnya usia DPD saat ini membuat posisi lembaga Senator ini semakin sulit. Hal ini karena da beberapa kondisi yang membuat Lembaga Ilmu sulit untuk berkembang. DPD yang berada di Indonesia basis keberadaannya berasal dari otonomi daerah bilamana dibandingkan dengan di luar negeri seperti Amerika dan Rusia sistem kenegaraan yang berbeda yakni Federal.
Dingatkan, tambahan kewenangan kepada DPD melalui perubahan UUD harus dilakukan dengan hati-hati serta tidak menimbulkan konflik baru dalam kondisi sekarang ini dengan kegiatan penguatan sistem presidensial dan perasaan terlalu kuat yang lembaga perwakilan rakyat DPR tentunya harus dapat menghasilkan hal yang sama-sama memuaskan.
Ketua Kelompok DPD, Bambang Sadono mengatakan dalam konteks perubahan UUD yang berlaku di Indonesia saat ini ya ini UUD 1945 pasca amandemen merupakan hal yang suatu menarik karena tidak hanya mensyaratkan kompromi politik yang dominan namun ada beberapa perubahan di dalamnya.
Ketua BPKK DPD, John Pieris mengatakan bahwa sistem ketatanegaraan saat ini sangat penting untuk ditata kembali. Hal tersebut dimaksudkan agar tercipta keseimbangan antara warga negara yang satu dengan yang lainnya. “Penguatan harus dilakukan agar fungsi sebagai penyeimbang dalam pembentukan undang- undang dan lainnya benar-benar dapat terealisasi di DPD,” tutupnya.
Kemajuan Daerah
Sementara Ketua DPD, Mohammad Saleh mengatakan wacana terkait dengan penguatan DPD melalui amandemen UUD 1945 merupakan salah satu wujud nyata dalam memperjuangkan tegaknya demokrasi untuk kemajuan daerah.
”DPD berkomitmen terus memperbaiki kelembagaan dimana hal tersebut dilakukan melalui peningkatan kualitas anggotanya,” ucap Saleh. Saleh menjelaskan upaya penguatan DPD sebenarnya pernah dilakukan melalui amar putusan Mahkamah Konstitusi pada tahun 2012. Namun dalam pelaksanaannya dalam UU MD3 putusan yang sudah dikeluarkan tersebut belum sepenuhnya sesuai dengan apa yang di akomodir. fan/AR-3

Tidak ada komentar:

Posting Komentar