Rabu, 19 Oktober 2016

Kondisi Keuangan Negara dalam Situasi Gawat


20-10-2016 / KOMISI X
Wakil Ketua Komisi X DPR Sutan Adil Hendra menilai, kondisi keuangan negara dalam situasi gawat. Hal ini ia ungkapkan setelah mendapat informasi mengenai hasil rapat Badan Anggaran DPR dengan Menteri Keuangan beberapa wakutu lalu terkait kondisi RAPBN 2017.

Pasalnya, dari proyeksi RAPBN 2017 sebesar Rp 2123 triliun, sebesar Rp 221 triliun habis terpakai untuk membayar cicilan bunga hutang pemerintah. Ironisnya, angka ini bisa melonjak hingga lebih dari Rp 500 triliun, jika hutang pokok juga jatuh tempo dan harus dicicil dalam tahun anggaran yang sama pada tahun 2017.

“Seperempat APBN 2017 hanya untuk membayar hutang, sisanya untuk menutupi belanja rutin pemerintah yang makin besar, mana lagi dana untuk membangun,” kritisi Sutan, di sela-sela Rapat Dengar Pendapat Komisi X DPR dengan Badan Ekonomi Kreatif, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (19/10/2016).

Politisi F-Gerindra itu menilai, kondisi gawat keuangan negara ini tidak bisa lagi di atasi dengan pemangkasan anggaran seperti sekarang, karena pada dasarnya yang dipotong itu sudah sangat kecil anggarannya.

“Sehingga, untuk menutupi kondisi ini pemerintahan Jokowi terus melaksanakan pembangunan fisik dengan dana pinjaman, akibatnya pemerintah terjebak dengan permainanan negara donor,” analisa politisi yang akrab dipanggil SAH itu.

Menurutnya, pemerintah tak sadar menerapkan kebijakan utang jangka pendek, yang digunakan untuk investasi jangka panjang, akibatnya proyek yang dibangun belum memiliki manfaat, namun kewajiban membayar hutang sudah datang. Hal ini bisa membuat pemerintah gagal bayar utang.

“Jika ini terjadi kita akan mulai menggadai apa yang ada untuk menalangi kebutuhan, padahal sekarang saja banyak BUMN kita yang sudah di gadai ke pihak luar,” imbuh politisi asal dapil Jambi itu.

Menyikapi hal ini, Sutan berharap pemerintah segera sadar dengan mengubah kebijakan utang luar negeri. Terutama pinjaman infrastruktur yang berbunga tinggi. (sf) foto: kresno

Selasa, 18 Oktober 2016

Presiden Jokowi tetapkan kebijakan 'Satu Harga BBM' di Papua


18 Oktober 2016

Presiden memeriksa pesawat Air Tractor AT-802 pesawat pengangkut BBM
yang disiapkan untuk menopang program Satu Harga BBM.

Presiden Joko Widodo mencanangkan program 'Satu Harga Bahan Bakar Minyak' (BBM) di Papua sekaligus meresmikan Bandar Udara Nop Goliat Dekai, Yahukimo, Selasa (18/10).
Usai peresmian, Presiden Jokowi bersama Ibu Negara Iriana bertolak ke Manado menggunakan Pesawat Kepresidenan Indonesia-1.
Di Yahukimo, Presiden memeriksa pesawat Air Tractor AT-802 pesawat pengangkut BBM yang disiapkan untuk menopang program satu harga itu.
Presiden juga menyaksikan Pembagian Makanan Tambahan (PMT) bagi ibu hamil, balita dan anak-anak sekolah di Lapangan Yahukimo Bangkit, kabupaten yang beberapa kali dilanda bencana kelaparan itu.
Dalam hitungan Pertamina, perusahaan minyak negara itu akan rugi sekitar Rp800 miliar per tahun jika di Papua diterapkan harga yang sama dengan di wilayah Indonesia lain. Namun Presiden Jokowi menyebut:
"Ini bukan masalah untung dan rugi. Ini masalah keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Jumlah Rp800 miliar itu terserah dicarikan subsidi silang dari mana, itu urusan Pertamina. Tapi yang saya mau ada keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Sehingga harganya sekarang di seluruh kabupaten yaitu 6.450 rupiah per liter untuk premium," tegasnya.
Menurut Jokowi, Pertamina mampu mengemban tugas ini melalui efisiensi tanpa mengurangi keuntungan. Terlebih bila mengingat kemudahan-kemudahan yang telah diberikan pemerintah kepada Pertamina dalam menjalankan bisnisnya.
"Sebagai BUMN, Pertamina juga sudah banyak memperoleh hak-hak istimewa untuk berbisnis. Jadi wajar pemerintah memerintahkan untuk mengemban tugas mewujudkan keadilan di harga BBM," tandasnya, dalam acara yang diliput Yuliana Lantipo, wartawan Papua yang melaporkan untuk BBC Indonesia.
Betapa pun, katanya, ia masih bisa memaklumi kenaikan harga BBM di tingkat pengecer selama masih berada dalam batas kewajaran.
"Di luar pom bensin harganya naik sedikit wajar karena ada yang mengambil keuntungan. Tapi kalau harganya (premium) kemudian menjadi Rp25.000 per liter, itu tidak wajar. Harganya ada yang Rp40.000 itu juga tidak wajar karena belinya hanya Rp6.450 per liter. Itu yang menjadi catatan saya," ujar Presiden sekaligus menutup sambutan saat meresmikan kebijakan BBM satu harga.
Dalam kesempatan itu, hadir juga Menteri BUMN Rini Soemarno, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki, Direktur Utama Pertamina Dwi Soetjipto dan Gubernur Papua Lukas Enembe.
Kebijakan satu harga BBM di Papua merupakan hal yang lama dinantikan, namun juga sangat menantang karena sebagian besar wilayah Papua masih sulit dijangkau oleh layanan transportasi umum.

PIMPINAN DPD RI


Total Suara : 74275

H. Mohammad Saleh, SE. lahir di Curup, tanggal 10 Juli 1966 merupakan Senator wakil Provinsi Bengkulu periode tahun 2014-2019 yang berhasil memperoleh 74.275 suara.
Pendidikan S1 ditempuhnya di Universitas Bengkulu. Beberapa organisasi yang pernah diikutinya yaitu Ketua BEM Universitas Bengkulu, Pendiri Yayasan Ta'awun. Selain sebagai Senator DPD RI, Mohammad Saleh merupakan seorang pengusaha.


Total Suara : 152306

Prof. DR. Farouk Muhammad merupakan Guru Besar bidang Kriminologi dan Sistem Peradilan Pidana yang lahir di Bima, NTB 17 Oktober 1949. Pendidikan bagi Farouk adalah hal yang utama sebagai pegangan dan bekal dirinya di kemudian hari.

Berikut merupakan riwayat pendidikan yang telah diemban oleh Farouk : 

1. Akabri bagian Kepolisian, Magelang tahun 1969-1972;
2. Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta tahun 1979-1981;
3. Institut Bisnis dan Manajemen  Jayakarta, Jakarta  tahun 1991 – 1993;
4. Fakultas Hukum Universitas Pancasila tahun 1992 – 1996;
5. Oklahoma City University, Oklahoma AS  tahun 1993-1994;
6. Florida State University, Tallahasee, AS tahun 1994-1998. 

Sebelum menjadi anggota DPD RI, Farouk Muhammad terlebih dahulu memiliki karier yang cemerlang di instansi POLRI, berikut merupakan beberapa jabatan yang pernah didudukinya:

1. Perwira Staf (Asisten Dosen Kriminologi);
2. PTIK tahun 1990-1993;
3. Kapolres Cianjur tahun 1989-1990;
4. Kapolres Cilegon tahun 1986-1989;
5. Kepala Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan (Ortala) Dephankam tahun 1999-2000;
6. Kapolda NTB tahun 2001;
7. Kapolda Maluku tahun 2001-2002;
8. Guru Besar PTIK (sampai sekarang). 

Selain memiliki karier yang cemerlang, Farouk pun mendapatkan berbagai penghargaan sebagai berikut : Satya Lencana “ Kesetiaan 24 tahun “, Satya Lencana “ Ksatria Tamtama “, Satya Lencana “ Karya Bhakti “, Satya Lencana “ Dwija Sistha “, Bintang Bhayangkara “ Naranya “, Bintang Bhayangkara “ Pratama “.

Farouk berhasil terpilih kembali untuk menjadi anggota DPD RI periode tahun 2014 – 2019, pada periode ini dengan perolehan suara sebesar 152.306, selain menjadi senator mewakili Provinsi NTB, Farouk pun dipercaya untuk menjadi Wakil Ketua DPD RI periode  tahun 2014 – 2019.


Total Suara : 1017687

Gusti Kanjeng Ratu Hemas lahir di Jakarta, 31 Oktober 1952; umur 62 tahun nama lahir Tatiek Dradjad Supriastuti adalah permaisuri dari Sri Sultan Hamengkubuwana X, yaitu raja Kasultanan Yogyakarta sejak tahun 1989 dan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta sejak tahun 1998. Sejak tahun 2004, Ratu Hemas menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia asal Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah periode 2009-2014 dan 2014-2019.

Kiprahnya di DPD diantaranya pada November 2012 GKR Hemas bersama dengan Laode Ida, I Wayan Sudirta, dan John Pieris mewakili DPD RI menggugat uji materiil Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 ke Mahkamah Konstitusi terkait dengan pasal 22 D UUD 45 mengenai hak hak yang sama antara lembaga DPD dan DPR, dan melemahkan hubungan antara pusat dan daerah.

Selama ini pada proses pembuatan hukum DPD mendapat kekuasaan untuk memberi masukan, namun tidak mendapat peran untuk meloloskan hukum tersebut. DPD ingin badan legislasi giat mendukung keinginan rakyat di daerah, dan mendapat peran untuk kuasa ini dan berdasar konstitusi DPD juga berhak mengajukan RUU dan telah mengajukan 35 usulan RUU dari DPD RI, namun tidak pernah dibahas DPR.

Selain itu GKR Hemas juga gencar dalam menentang Undang-Undang Pornografi karena dinilai menyudutkan perempuan. Ratu Hemas dikenal gigih memperjuangkan konstituennya. Hemas gencar bersuara mengenai hak-hak perempuan. Saat rancangan UU Pronografi akan disahkan DPR, beliau salah satu penentangnya. Ratu Hemas bahkan turun ke jalan beserta masyarakat Bali untuk menentang UU Pornografi yang dianggap menyudutkan perempuan itu. Sebenarnya beliau setuju dengan masalah perlindungan anak, masalah bahayanya situs internet dan dampaknya, namun tidak dengan undang-undang.


Penguatan DPD RI: Soliditas Picu Keberhasilan DPD




Hut Ke-12 DPD - Tambahan Kewenangan DPD Melalui Amendemen UUD’45 Harus Hati-Hati

Foto : Koran Jakarta/M Fachri

Citra lembaga DPD menurun akibat ulah mantan Ketua DPD Irman Gusman yang terjerat kasus suap impor gula.
Jakarta – mantan ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia periode 2004-2009 Ginandjar Kartasasmita mengatakan, soliditas seluruh anggota DPD sangat menentukan keberhasilan lembaga ini untuk melakukan penguatan peran dan kewenangannya melalui amendemen kelima Undang–Undang Dasar 1945.
Tanpo soliditas, perjuangan ke arah sana akan sia-sia. “Coba lihat berapa anggota yang menyetujui dari seluruh anggota DPD yang ada ternyata masih ada 30 anggota yang belum menandatangani, Apa alasan mereka bilang ingin maju seharusnya dapat melakukan satu suara,” tegas Ginandjar.
Penegasan Ginandjar tersebut disampaikan dalam Seminar Nasional dalam rangka HUT DPD Ke 12 bertema “Penguatan DPD RI sebagai Kekuatan Penyeimbang Parlemen Indonesia, di Gedung Nusantara IV, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (13/10).
Pembicara lain Prof. Jimly Asshidiqie, Dr, Hamdan Zoelva, Ketua Kelompok DPD, Bambang Sadono dan anggota DPD John Pieris. Ginanjar mengingatkan dalam mengubah UUD 1945 tidak bisa dilakukan secara frontal baik berhadapan langsung dengan DPR tanpa dukungan dari masyarakatnya oleh karenanya perbaikan internal di dalam tubuh DPD perlu dilakukan agar apa yang ingin dicapai dapat terealisasi.
Sementara mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshidiqie mengatakan DPD saat ini sedang dilanda musibah internal kohesi internal yang terjadi makin parah dan hal tersebut merupakan tantangan besar bagi ketua baru.
“Kohesi internal sangat terlihat sekali saat ini. Lihat saja di hari ulang tahun DPD dalam menyelenggarakan acara tidak semuanya hadir, Ditambah lagi dengan kasus yang menimpa Pak Irman ini semakin memperburuk lembaga ini yang bilamana tidak cepat ditanggapi akan membuat lembaga ini terancam dibubarkan,” sindirnya.
Terkait dengan amandemen kelima UUD 1945 dirinya menilai. sesungguhnya di zaman yang saat ini wacana tersebut amatlah diperlukan karena banyak yang harus diubah. ”DPD memiliki peranan penting yang bukan hanya sebagai penyeimbang MPR-DPR namun juga untuk membangun daerah yang sudah otonom,” ujarnya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva mengatakan bertambahnya usia DPD saat ini membuat posisi lembaga Senator ini semakin sulit. Hal ini karena da beberapa kondisi yang membuat Lembaga Ilmu sulit untuk berkembang. DPD yang berada di Indonesia basis keberadaannya berasal dari otonomi daerah bilamana dibandingkan dengan di luar negeri seperti Amerika dan Rusia sistem kenegaraan yang berbeda yakni Federal.
Dingatkan, tambahan kewenangan kepada DPD melalui perubahan UUD harus dilakukan dengan hati-hati serta tidak menimbulkan konflik baru dalam kondisi sekarang ini dengan kegiatan penguatan sistem presidensial dan perasaan terlalu kuat yang lembaga perwakilan rakyat DPR tentunya harus dapat menghasilkan hal yang sama-sama memuaskan.
Ketua Kelompok DPD, Bambang Sadono mengatakan dalam konteks perubahan UUD yang berlaku di Indonesia saat ini ya ini UUD 1945 pasca amandemen merupakan hal yang suatu menarik karena tidak hanya mensyaratkan kompromi politik yang dominan namun ada beberapa perubahan di dalamnya.
Ketua BPKK DPD, John Pieris mengatakan bahwa sistem ketatanegaraan saat ini sangat penting untuk ditata kembali. Hal tersebut dimaksudkan agar tercipta keseimbangan antara warga negara yang satu dengan yang lainnya. “Penguatan harus dilakukan agar fungsi sebagai penyeimbang dalam pembentukan undang- undang dan lainnya benar-benar dapat terealisasi di DPD,” tutupnya.
Kemajuan Daerah
Sementara Ketua DPD, Mohammad Saleh mengatakan wacana terkait dengan penguatan DPD melalui amandemen UUD 1945 merupakan salah satu wujud nyata dalam memperjuangkan tegaknya demokrasi untuk kemajuan daerah.
”DPD berkomitmen terus memperbaiki kelembagaan dimana hal tersebut dilakukan melalui peningkatan kualitas anggotanya,” ucap Saleh. Saleh menjelaskan upaya penguatan DPD sebenarnya pernah dilakukan melalui amar putusan Mahkamah Konstitusi pada tahun 2012. Namun dalam pelaksanaannya dalam UU MD3 putusan yang sudah dikeluarkan tersebut belum sepenuhnya sesuai dengan apa yang di akomodir. fan/AR-3

Penguatan DPD RI: TigaBupati di Pulau Nias Dukung Penguatan Wewenang DPD RI



NIASSATU, JAKARTA – Dukungan penguatan kewenangan lembaga DPD RI datang dari tiga kepala daerah di Pulau Nias. Dukungan itu disampaikan di sela-sela rapat kerja Komite II DPD RI dengan para bupati di Kepulauan Nias yang membahas percepatan sektor kemaritiman di daerah Kepulauan Nias, Kamis, 13 Oktober 2016 di Gedung DPD RI.
“Jadi itu menurut saya kita dukung (penguatan DPD RI). DPD RI dilihat dari undang-undang kewenangannya masih tidak begitu tajam. Sehingga dengan amandemen undang-undang ini membuat DPD RI lebih kokoh dan tajam dalam memperjuangkan aspirasi daerah,” ujar Bupati Nias Sokhiatulo Laoli seperti dikutip dari siaran pers DPD RI yang diterima Nias Satu, Kamis (13/10/2016).
Sokhiatulo yang juga Wakil Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apaksi) menilai DPD lebih mengerti kondisi di daerah dan dapat memperjuangkan aspirasi daerah.
Bupati Nias Barat Faduhusi Daely memberikan dukungannya karena menilai DPD telah membuktikan upaya untuk memperjuangkan aspirasi daerah. Salah satu contohnya, kata dia, pertemuan yang digelar pada hari ini yang diinisiasi oleh DPD RI.
“Harus (dikuatkan, red). Di negara-negara yang sudah maju, contoh di Amerika, senator dikuatkan. Tidak ada lagi pilihan lain, biar tajam mereka. Kami siap mendukung ini, DPD harus tajam. Karena mereka utusan-utusan daerah di 34 provinsi,” kata dia.
Sementara Bupati Nias Utara M. Ingati Nazara mengatakan, penguatan DPD RI dapat membuat DPD RI lebih solid dalam mewujudkan aspirasi masyarakat di daerah.
“Saya pikir perlu diberikan penguatan. Karena saya dulu mantan anggota DPRD, saya pikir perlu diberikan penguatan kepada DPD. Ya supaya lebih solid,” ucap dia.
Seperti diketahui, ketiganya menghadiri Rapat Dengar Pendapat Komite II dengan Kementerian Perikanan dan Kelautan, serta Pemerintah Daerah di Kepulauan Nias pada Kamis, 13 Oktober 2016 di Gedung DPD RI.
Hasil raker tersebut mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) segera menyusun rencana induk (master plan) dan rencana bisnis bidang kelautan dan perikanan di Kepulauan Nias, yang melibatkan pemerintah provinsi Sumatera Utara dan pemerintah daerah se-Kepulauan Nias. (baca: DPD Desak KKP Segera Susun Rencana Induk Bisnis Kelautan dan Perikanan di Pulau Nias)

Ginanjar: Kalau Mau Dicintai Rakyat, DPD Jangan Buat Gaduh


Kamis, 13 Oktober 2016 | 13:19

Ginanjar Kartasasmita (Suara Pembaruan/Joanito De Saojoao)


Jakarta - Mantan Ketua DPD RI Ginanjar Kartasasmita mengatakan, kelembagaan DPD harus diperkuat. Penguatan kelembagaan harus melalui amandemen kelima UUD 1945.
“Untuk penguatan kelembagaan maka DPD harus bersatu dulu. DPD harus menghindari konflik internal,” ujar Ginanjar dalam Seminar Nasional Penguatan DPD RI sebagai Penguatan Penyeimbang Parlemen Indonesia (Sebuah Kajian Kritis Menuju Amandemen ke-5 UUD 1945) di gedung Nuasantara IV Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (13/10).
Hadir dalam seminar itu Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie, Hamdan Zoelva, anggota DPD Jon Pieris dan Bambang Sadono. Juga anggota Ketua DPD Muhammad Saleh.
Ginanjar menyarankan tiga hal penting agar penguatan DPD. Pertama adalah menghindari konflik frontal antara DPR dan DPD. Kedua, DPD harus membangun opini masyarakat yang baik agar DPR juga memberikan respek positif terhadap lembaga itu.
“Ketiga adalah, kalau perjuangan ingin berhasil maka semua anggota DPD harus mendukung amandemen. Yang paling penting jangan gaduh,” ucapnya.
Kegaduhan di internal DPD membuat kredibilitas lembaga itu semakin tergerus di mata masyarakat. Ia mengingatkan, dalam demokrasi boleh keras namun tetap harus menjaga etika dan perlu tidak kasar.
“Hal-hal yang tajam atau ada konflik internal dilakukan tertutup saja. Selama ini pemberitaan mengenai DPD didominasi soal konflik. Kalau seperti itu gimana lembaga DPD mau kuat dan didukung masyarakat?” katanya.




Suara Pembaruan
Hotman Siregar/CAH
Suara Pembaruan

DPD Harus Solid Perjuangkan Penguatan Kewenangan



JAKARTA - Sejumlah masalah masih melingkupi lembaga DPD RI hingga hari ini. Namun persoalan tersebut seharusnya tidak membuat lembaga perwakilan daerah ini lemah. 

Sebaliknya, DPD harus lebih kompak dan memiliki komitmen yang sama, terutama dalam memperjuangkan penguatan kewenangannya. Mantan Ketua DPD RI Ginanjar Kartasasmita mengatakan, kekompakan akan memudahkan DPR dalam melakukan pendekatan ke fraksi-fraksi di MPR RI untuk mendukung usulan penguatan kewenangan DPD tersebut. Dia mengatakan DPD memiliki 132 anggota dan yang saat ini aktif 131 anggota. Mereka harus melakukan pendekatan secara intensif dan santun dengan fraksi-fraksi di MPR dan DPR. 

Dalam melakukan pendekatan, kata dia, anggota DPD harus dapat bersikap fleksibel dan tegas namun tidak keras. ”Di sisi lain, DPD juga harus terus membangun opini yang dapat menggugah simpati masyarakat untuk berempati kepada DPD RI,” ujarnya pada seminar ”Penguatan DPD sebagai Penyeimbang dalam Parlemen Indonesia” di Kompleks Parlemen, Jakarta, kemarin. Ginanjar juga mengingatkan sikap partai-partai politik melalui fraksinya di MPR dan DPR berbeda-beda sehingga anggota DPD harus dapat mencermati secara kritis. 

Terhadap partai politik yang secara tegas tidak mendukung usulan DPD RI, menurut dia, anggota DPD tidak perlu menghadapinya secara frontal. ”Namun dengan adanya dukungan simpati dari masyarakat maka sikap partai politik dapat berubah,” katanya. Ginanjar juga mengatakan untuk mendapat dukungan dari partai politik dan simpati masyarakat, DPD mesti kompak dan tidak gaduh. Kegaduhan yang terjadi di DPD RI, menurut dia, justru dapat menurunkan simpati masyarakat. 

Sementara itu mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie menegaskan bangsa Indonesia harus bersikap terus maju ke depan. Dia berpandangan keberadaan lembaga DPD perlu dipertahankan dan perlu penguatan. ”Penguatan kewenangan DPD harus diperjuangkan oleh para anggota. Anggota DPD harus kompak dan melakukan lobi ke fraksi-fraksi di MPR,” kata Jimly Asshiddiqie pada seminar yang sama. Menurut Jimly, keberhasilan perjuangan DPD sangat tergantung pada kekompakan dan tekad para anggotanya untuk melakukan lobi-lobi ke fraksi fraksi di MPR. 

”Kalau fraksi DPD di MPR yang memiliki 132 anggota tidak dapat melakukan lobi ke fraksi lainnya yang jumlahnya lebih sedikit, maka terasa aneh, mengapa tidak bisa,” katanya. 

Mula akmal/ant 

Penguatan DPD RI: Ini Cara Ampuh Penguatan DPD ala Ginandjar

Jumat, 14 Oktober 2016 , 10:30:00


Ketua DPD RI, Mohammad Saleh (tengah) membuka acara seminar nasional dengan tema Penguatan DPD RI Sebagai Kekuatan Penyeimbang dalam Parlemen Indonesia, di Gedung Nusantara IV Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (13/10). 
FOTO: Humas DPD RI


JAKARTA - Konsolidasi internal dalam tubuh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI merupakan salah satu cara ampuh untuk mewujudkan penguatan kewenangan.
Hal tersebut disampaikan Mantan Ketua DPD RI, Ginandjar Kartasasmita dalam acara seminar nasional dengan tema Penguatan DPD RI Sebagai Kekuatan Penyeimbang dalam Parlemen Indonesia.

Seminar ini dibuka oleh Ketua DPD RI, Mohammad Saleh, di Gedung Nusantara IV Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (13/10).

DPD saat ini sedang berusaha menjembatani penataan sistem ketatanegaraan Indonesia melalui Perubahan UUD 1945, khususnya mengenai peran DPD sebagai kekuatan penyeimbang dalam parlemen Indonesia.

“Oleh karena itu, sangat strategis untuk mengadakan pertemuan seminar nasional dalam kerangka mencari solusi bersama atas permasalahan bangsa saat ini,” ucap Mohammad Saleh saat membuka seminar.

Turut hadir pula pada Seminar Nasional ini di antaranya Ketua Mahkamah Konstitusi (periode 2003-2008) Jimly Asshiddiqie, Ketua MK (periode 2013-2015) Hamdan Zoelva, Ketua Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan (BPKK) DPD RI, John Pieris dan Ketua Badan Pengkajian MPR RI, Bambang Sadono, Pimpinan Fraksi-Fraksi di MPR RI, Pimpinan Partai Politik, Lembaga Pengkajian MPR, Ketua Forum Rektor, para Akademisi dan awak media.

Pada kesempatan tersebut, Ginandjar Kartasasmita selaku Ketua DPD RI Periode 2004-2009, menyatakan bahwa  hal utama yang harus diperhatikan dalam memperjuangkan penguatan kewenangan DPD RI adalah dengan dilakukannya konsolidasi internal secara solid.

“Kalau perjuangan ini ingin berhasil harus ditunjukkan oleh semua anggota DPD dan jalankan demokrasi dengan santun. DPD harus kuatkan konsolidasi internal baru tunjukkan kekuatan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ginandjar juga mengemukakan bahwa DPD RI harus meningkatkan citranya sebagai lembaga legislatif yang baik sehingga dukungan dari berbagai pihak akan terus bertambah bagi peningkatan kewenangan DPD RI.

"Perjuangan amandemen ini bukanlah hal baru, untuk itu diperlukan beberapa hal penting agar perjuangan ini dapat terlaksana dan terwujud. Kunci utamanya adalah dengan membangun citra positif terhadap DPD sehingga masyarakatpun mendukung DPD dan karena itu terjadi opini publik yang kuat untuk DPD sehingga mempengaruhi DPR untuk mendukung,” tegasnya.(fri/jpnn)



Minggu, 16 Oktober 2016

Kabar Senator - Komite IV DPD RI Soroti RUU KUP dan RUU Penilai


Wakil Ketua Komite IV, Senator dari Jawa Timur, Drs. H.A. Budiono, M.Ed., memberikan pandangannya terkait rancangan undang-undang terkait dengan ketentuan perpajakan serta penilai.



Kabar Senator - DPD RI Dukung Upaya Tanggap Penanggulangan Bencana


Senator Jawa Timur, H. Ahmad Nawardi, S.Ag., ikut serta dalam rombongan kunjungan DPD RI ke daerah terdampak bencana banjir bandang Garut, Jawa Barat bersama dengan Wakil Ketua DPD RI, GKR Hemas.



Jumat, 14 Oktober 2016

Panja RUU Sisbuk Komisi X Gali Masukan ke Jatim

Berita DPR:


Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Perbukuan Komisi X DPR saat ini sedang membahas RUU dengan Pemerintah sebanyak 586 Daftar Inventaris Masalah (DIM).
 
"Substansi pengaturan dan persandingan DIM Pemerintah terdapat 5 (lima) masalah utama yang harus mendapat kesepakatan dalam Panja, yaitu Definisi Buku, Insan Perbukuan, Dewan Perbukuan, Kertas Khusus, dan Pengawasan," kata Wakil Ketua Komisi X Ferdiansyah saat pertemuan dengan Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Perpusda dan Arsip, Kepala Bahasa dan Pengurus IKAPI Provinsi Jawa Timur, Jum'at (14/10'2016).
 
Menurut Ferdi, dalam rapat Panja dan rapat Tim Kecil (Timcil) telah membahas DIM sebanyak 233 DIM dan menyepakati 2 (dua) masalah, yakni Definisi Buku dan Insan Perbukuan.Meski sudah dilakukan pembahasan sampai dengan 233 DIM, Panja RUU tentang Sistem Perbukuan Komisi X DPR RI masih memandang perlu untuk mendapatkan masukan terhadap substansi pengaturan RUU tentang Sistem Perbukuan, khususnya terkait dengan Kelembagaan Dewan Perbukuan, Kertas Khusus, dan Pengawasan.
 
Atas dasar itu, lanjutnya, terdapat 3 (tiga)  permasalahan pokok yang ingin digali dan diinventarisasi, yaitu bagaimana strategi, peta jalan dan grand design yang perlu dikembangkan untuk terwujudnya tata kelola yang baik dalam sistem perbukuan nasional Indonesia. Kemudian, bagaimana kelembagaan perbukuan yang seharusnya dibangun agar berfungsi untuk membuat kebijakan serta melakukan pengaturan, pengurusan, pengelolaan, dan pengawasan sistem perbukuan nasional.

Selanjutnya bagaimana pengelolaan yang harus dilakukan supaya dapat mewujudkan buku yang berkualitas dan bermutu, mudah diakses masyarakat dan dapat dipergunakan seluas-luasnya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
 
" Intinya, Panja RUU tentang Sistem Perbukuan Komisi X ingin mengidentifikasi masalah langsung dari segenap pihak yang berkepentingan dan mencari masukan mengenai muatan pengaturan dalam RUU tentang Sistem Perbukuan di Provinsi Jawa Timur. Dengan demikian Panja mendapatkan data faktual dan akurat tentang kondisi tata kelola perbukuan di daerah sebagai bahan pembahasan RUU tentang Sistem Perbukuan, " tutupnya.(iw)

Kamis, 13 Oktober 2016

Kirab Hari Santri Nasional Berangkat dari Banyuwangi


Laporan Dwi Yuli Handayani | Jumat, 14 Oktober 2016 | 06:46 WIB

 
suarasurabaya.net - Kirab Resolusi Jihad menyambut Hari Santri Nasional 2016 berangkat dari Pondok Pesantren Darussalam, Blokagung, Banyuwangi, Jawa Timur, menuju Jakarta, Kamis (13/10/2016).

Sebanyak 100 orang peserta Kirab Resolusi Jihad yang merupakan perwakilan dari seluruh lembaga dan badan otonomi di bawah PBNU ini akan menempuh perjalanan kurang lebih 2.000 kilometer melalui jalur selatan dalam waktu sepuluh hari. 

"Pada tahun lalu kirab yang sama melalui jalur utara," kata Ishfah Abdul Aziz Koordinator Nasional Kirab Hari Santri sebagaimana dikutip Antara, dalam siaran pers.

Hadir pada pelepasan kirab tersebut Saifullah Yusuf Wagub Jatim, Abdullah Azwar Anas Bupati Banyuwangi, Nihayatul Wafiroh Anggota DPR RI. Selain itu juga hadir ketua PWNU Jawa Timur, PCNU Banyuwangi, serta lembaga-lembaga lain di lingkungan NU.

KH Ahmad Hisyam Syafaat Rais Suriyah PCNU Banyuwangi yang juga pengasuh Ponpes Darussalam mengatakan kemerdekaan bangsa Indonesia tak bisa dilepaskan dari peran ulama dan santri. 

"Oleh karena itu, ditetapkannya 22 Oktober sebagai Hari Santri merupakan penghargaan negara Indonesia bagi ulama, santri, dan khususnya Nahdlatul Ulama," katanya.

Saifullah Yusuf dalam sambutannya mengajak generasi muda meneladani sikap ulama dan santri pada masa lalu.

"Mari kita tiru guru-guru dan santri kita masa lalu. Mereka nyata-nyata cinta kepada Allah, cinta kepada Rasul, cinta kepada guru, cinta kepada orang tua, dan cinta kepada Tanah Air," katanya.

Sebelum berangkat, peserta kirab membaca ikrar santri Ishfah Abidal Aziz dipimpin oleh Kornas Kirab Hari Santri dan dilanjutkan dengan pemberian cindera mata kepada KH Hisyam Syafaat selaku tuan rumah pembukaan Kirab Resolusi Jihad Hari Santri 2016.

Selama perjalanan kirab, rombongan akan bersilaturahim kepada para kiai serta pengurus NU di daerah, berdialog, dan bersosialisasi dengan warga NU. Selain itu peserta kirab juga akan diajak berziarah ke makam pendiri dan pejuang NU.

Dari Banyuwangi rombongan kirab menuju Situbondo untuk berziarah ke makam tokoh NU KH Asad Syamsul Arifin.

Rombongan kirab ditargetkan memasuki Jakarta pada Jumat (21/10/2016) dan keesokan harinya akan mengikuti Upacara Hari Santri di Lapangan Banteng Jakarta Pusat, Sabtu (22/10/2016). (ant/dwi)

Sempat Ditunda, Mohammad Saleh Akhirnya Dilantik sebagai Ketua DPD


Rabu, 12 Oktober 2016 | 12:30 WIB


Ketua DPD baru Mohammad Saleh usai pelantikan

JAKARTA, KOMPAS.com


Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali yang malam sebelumnya batal hadir akhirnya datang dan langsung melantik Mohammad Saleh yang terpilih menggantikan Irman Gusman.
Seusai prosesi pelantikan oleh Ketua MA, Saleh mengucakan terima kasih kepada seluruh anggota DPD yang telah mengawal proses pemilihan Ketua DPD baru secara demokratis.
Ia juga meminta dukungan dari seluruh Anggota DPD untuk mengembalikan marwah lembaga perwakilan daerah tersebut yang sempat tercoreng karena Ketua DPD sebelumnya dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Terima kasih atas semua dukungannya dan mari kita kembalikan kehormatan DPD yang sempat terganggu dengan adanya kejadian sebelumnya (penangkapan Irman Gusman)," kata Soleh sesaat usai pelantikan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/10/2016).
Ia menambahkan di bawah kepemimpinannya, konsolidasi internal DPD akan kembali diperkuat.
"Dengan adanya penguatan internal tentu kami berharap DPD bisa kembali optimal bekerja untuk memperjuangkan aspirasi daerah," lanjut Soleh.
Sebelumnya, sekitar pukul 20.00 WIB, Selasa (11/10/2016), Saleh terpilih sebagai Ketua DPD. Dalam pemungutan suara, senator asal Bengkulu itu unggul atas dua wakil Ketua DPD, Farouk Muhammad dan GKR Hemas.
Sedianya, Saleh langsung dilantik setelah terpilih.  Namun pelantikan batal terlaksana karena ketidakhadiran Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali sebagai pihak yang bertugas untuk melantik.
Padahal Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad mengatakan toga yang akan digunakan Ketua MA sudah disiapkan dan staf MA pun sudah sempat hadir di Ruang Rapat Paripurna Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen.
Penulis
: Rakhmat Nur Hakim
Editor: Krisiandi