Minggu, 26 Februari 2017

Sidang Paripurna Ke-7 DPD RI, Alkel Laporkan Perkembangan Tugas



Jakarta, dpd.go.id – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menyelenggarakan Sidang Paripurna Ke-7 dengan agenda Laporan Pelaksanaan Tugas Alat Kelengkapan (Alkel) dan Pengesahan Keputusan DPD RI. Sidang Paripurna di pimpin Mohammad Saleh Ketua DPD RI didampingi GKR Hemas dan Farouk Muhammad, Wakil Ketua DPD RI di Gedung Nusantara V, Senayan-Jakarta, Selasa, (21/02/2017).

Komite III DPD RI mengawali laporan perkembangan alat kelengkapan. Fahira Idris sebagai Wakil Ketua Komite III melaporkan Program prioritas pada Masa Sidang III Tahun Sidang 2016-2017 adalah penyusunan RUU Sistem Pengupahan sebagai usul inisiatif, Pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja di Luar Negeri, Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan, dan isu lain seperti membahas persiapan Ujian Nasional Tahun 2017 dan permasalahan pendidikan di Indonesia.

Kemudian alat kelengkapan PPUU yang dibacakan oleh Djasarmen Purba menyatakan PPUU menginisiasi RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana. Hal itu merupakan aspirasi masyarakat dan daerah yang menginginkan adanya penanggulangan bencana secara sistematis dan terpadu baik sebelum, ketika dan setelah bencana. Selain menyusun RUU usul inisiatif, PPUU bersama dengan BPKK mempunyai mandat mengawal pembahasan RUU MD3 di DPR.

Abdul Gafar Usman, Ketua BAP DPD RI menyampaikan laporan perkembangan Tugas BAP yang berfokus pada tindaklanjut pengaduan masyarakat. Pada Masa Sidang III ini, BAP menindaklanjuti  laporan pengaduan terkait sengketa agraria warga Suku Anak Dalam (SAD) Provinsi Jambi dengan Pt. Asiatic Persada, Laporan pengaduan terkait masalah penolakan warga atas keberadaan tambak udang di Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung, Laporan pengaduan dari 16 Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Provinsi Lampung terkait masalah pemberlakuan SE Kemenpan/RB Nomor 04 Tahun 2013, Laporan pengaduan terkait masalah keabsahan ijazah sebagian alumni STAIN Curup Bengkulu, Laporan pengaduan terkait larangan pengalokasian Dana Dinas Pendidikan Provinsi Aceh untuk pembayaran gaji guru kontrak SD/SMP oleh Pemerintah Aceh, dan  Laporan pengaduan terkait masalah tuntutan pensiunan BRI atas pembayaran uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang belum dibayar oleh pihak BRI.

Pada sesi yang sama, Budiono Wakil Ketua Komite IV DPD RI melaporkan bahwa Komite  IV melakukan pembahasan sebagai pelaksanaan Fungsi Legislasi membahas RUU tentang Pajak Penghasilan dan RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara dan Daerah. Sebagai Fungsi Anggaran Komite IV mereview Undang-undang APBN Tahun 2017. Sedangkan pada Fungsi Pengawasan, Komite IV melakukan pengawasan terhadap Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

“Pada Sidang Pleno ke-7 Badan Kehormatan (BK) DPD RI, Tanggal 17 Februari 2017, BK telah memutuskan pemberhentian sementara Sdr. Irman Gusman sebagai anggota DPD RI dengan Keputusan BK DPD RI Nomor 1 Tahun 2017. Apabila dikemudian hari dinyatakan tidak bersalah maka akan kembali sebagai anggota DPD RI dan pemulihan nama baik,” ungkap Dedy Iskandar Batubara dalam Laporan Perkembangan BK DPD RI.

Penyusunan RUU tentang Geologi dan RUU tentang Energi Terbarukan merupakan laporan perkembangan tugas Komite II. “RUU Geologi sangat dibutuhkan karena hanya di Indonesia Geologi itu dibawah Kementerian ESDM sedangkan di negara lain Geologi berdiri sendiri. Selain itu Komite II DPD RI juga melakukan pengawasan pelaksanaan Undang-undang tentang Pertambahan Mineral dan Batubara (Minerba),” tutur Parlindungan Purba dalam laporannya.

Mengikuti Perkembangan dinamika Politik di DKI Jakarta, A.M. Fatwa, Dailami Firdaus, dan Fahira Idris menginisiasi, Pernyataan Politik anggota DPD RI terhadap pengaktifan kembali Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta yang bertentangan dengan undang-undang. Berdasarkan peraturan perundangan, anggota DPD RI menyatakan pendapat bahwa Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama sudah seharusnya berhenti sementara, sejak perkaranya diregister sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dan jika Presiden RI tidak mengeluarkan Keputusan Presiden untuk pemberhentian sementara Gubernur DKI Jakarta maka membuka peluang kepada masyarakat untuk menggugat keputusan atau surat-surat yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta yang berstatus berhenti sementara.

Selanjutnya, Sidang Paripurna mengesahkan keanggotaan Tim Pansus Tenaga Kerja Asing dengan komposisi keanggotaan, Komite III sebagai leading Pansus sebanyak tiga anggota, Komite I dan Komite II yang masih saling berkaitan dengan tugas alat kelengkapannya maka masing-masing dua anggota, sedangkan Komite IV dan alat kelengkapan lainnya masing-masing satu orang sehingga semua berjumlah 15 (lima belas) anggota. Dan juga mengesahkan pergantian keanggotaan Provinsi Jambi pada alat kelengkapan Komite II Daryati Uteng, dan Komite III digantikan M. Syukur. (ank)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar