Minggu, 26 Februari 2017

Anggota Badan Pengkajian dan Badan Sosialisasi MPR Dukung Penguatan DPD RI



Jakarta, dpd.go.id  “Kuncinya adalah komunikasi politik untuk penguatan DPD RI.” Demikian penyataan Anggota Badan Sosialisasi MPR RI, Prof. Dr. H. Bachtiar Aly, M.A, saat membahas lebih lanjut Urgensi Penataan Sistem Ketatanegaraan Indonesia dan Perubahan Amandemen Ke-5 dengan BPKK DPD RI. Hal senada juga dikatakan oleh Anggota Badan Pengkajian MPR RI, H. Rambe Kamarul Zaman,M.Sc.,M.M.

Bahwa penguatan DPD RI harus didorong untuk memperjelas diri dalam menata sistem ketatanegaraan, “saya akan membahas penguatan DPD RI dalam Rapat Gabungan tapi jangan terburu-buru, saya juga meminta agar DPD bersikap pro aktif, konsep yang sekarang belum dapat disebut bikameral.” Wacana lainnya juga selain amandemen sedang dikaji agar Lembaga Tinggi Negara memiliki undang-undang sendiri, DPD sendiri begitu juga DPR dan MPR”. Dalam hal ini tidak ada istilah amandemen terbatas, tapi bukan berarti saya tidak setuju amandemen.” ujar Rambe yang juga politisi Golkar.

Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diselenggarakan di ruang rapat BPKK, Gedung A DPD RI, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta (22/2/2017), hadir pula Dosen Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia, Nikson Gans Lalu. Dalam paparannya menegaskan bahwa apapun yang kita mau lakukan harus mengacu pada tujuan nasional bangsa Indonesia khususnya pada pembukaan UUD 1945 alinea ke-4.

Harusnya DPD RI jadi solusi bangsa ini dan bukan sebagai aksesoris, “perubahan kelima UUD 1945 merupakan keniscayaan yang harus dilakukan oleh MPR, perubahan kelima harus dilakukan secara menyeluruh, terutama dalam memperkuat kewenangan konstitusional DPD.” papar Nikson

Menanggapi para narasumber, Senator asal Jawa Barat, Ir. H. Ayi Hambali menegaskan jika memang pembahasan penguatan kewenanangan DPD RI dinilai terburu-buru dilakukan, berarti tinggal disepakati saja komitmen untuk amandemen tersebut, mengingat menurutnya selama ini DPD sudah cukup sabar untuk membahas lebih lanjut isu tersebut. Hal senada juga diungkapkan oleh beberapa senator yang hadir pada RDP ini, “kewenangan penguatan DPD untuk check and balances dengan DPR, kita butuh cara yang ‘arogan’, butuh waktu berapa lama lagi untuk komitmen ini” tegas Senator Provinsi NTT, Ir. Abraham Liyanto dan juga Senator asal Sulawesi Tengah, Hj. Nurmawati Dewi Bantilan, S.E. Sedangkan Senator asal Sumatera Barat, Hj. Emma Yohanna meminta agar pimpinan partai yang telah mendukung penguatan DPD harus memilih komitmen nyata.

Rapat yang dipimpin Ketua BPKK, Prof. Dr. John Pieris, S.H., M.S beserta Wakil Ketua, Instiawati Ayus SH., M.H tersebut menyimpulkan bahwa ini merupakan persoalan bangsa untuk memperjuangkan kepentingan nasional dan harus ada kemauan, hukum bukan untuk membelenggu DPD. Menutup RDP ini, John Pieris ingin agar Sidang Paripurna MPR bulan Agustus tahun 2017 sebagai langkah penetapan jadwal Penataan Sistem Ketatanegaraan Indonesia dan Perubahan Amandemen Ke-5. Harus ada penguatan DPD, “kalau bukan tahun 2017, kapan lagi?” tutupnya. (aha)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar