Selasa, 21 Februari 2017

RUU Pengelolaan Kekayaan Negara dan Daerah, Gubernur Minta Ada Pasal Kekhususan Papua


Februari 21, 2017 GENERALHAI PAPUA


JAYAPURA,-  Gubernur Papua, Lukas Enembe meminta agar dalam penyusunan Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Pengelolaan Kekayaan Negara dan Daerah yang saat ini tengah digodok di DPR RI, harus ada pasal serta ayat yang mengatur tentang kekhususan bagi Papua. Mengingat Papua memiliki kekayaan sumber daya alam terbesar di Indonesia namun pemanfaatanya belum maksimal.
“Papua juga berperan penting dalam menentukan pengelolaan kekayaan daerah maupun negara.Kita juga harus dilibatkan, sebab kita punya tanah serta kekayaan SDA, jangan orang lain datang kelola bayar pajak, seperti PTFI, sumbangan PAD juga rendah, ini harus jadi perhatian,” ujar Gubernur kepada pers usai menerima kunjungan Komite IV DPD RI di ruangannya, Senin(20/2).
Ia juga mengapresiasi kunjungan Komite IV DPD RI yang datang langsung untuk meminta masukan dan saran mengenai penyempurnaan RUU pengelolaan kekayaan  negara dan daerah, dimana Papua merupakan  daerah dengan sumber daya alam terbesar, namun pemanfaatan belum maksimal. “Bahkan sampai saat ini kami masih menunggu PT Freeport Indonesia membayar Pajak Air Permukaan (PAP) sebesar Rp. 3,5 triliun sesuai putusan sidang pengadilan pajak Jakarta per 17 Januari lalu. Ini yang kami harapkan ada perhatian dari pemerintah pusat,”  katanya.
Wakil Ketua Komisi IV DPD RI, H.A.Budiono mengungkapkan, kunjungan timnya ke Papua adalah dalam rangka merampungkan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan kekayaan negara dan daerah. “Kami menyambangi beberapa provinsi termasuk Provinsi Papua untuk mendengar langsung masukan maupun saran untuk penyempurnaan RUU tersebut,” ungkapnya.
Dalam pertemuan dengan Gubernur, kata Budiono selain membahaa tentang RUU pengelolaan kekayaan negara dan daerah, pihaknya juga mendapat masukan terkait dengan evaluasi Otsus yang tidak disetujui oleh pemerintah pusat, divestasi saham PTFI hingga sejumlah kebijakan yang diambil oleh Pemprov Papua.
“Kami telah mengunjungi provinsi lainnya demi mendapat masukan sehingga RUU tersebut bisa lengkap dan benar-benar mengakomodir kepentingan negara dan daerah. Kita harapkan setelah jadi Undang undang bisa memberi kontribusi demi kemakmuran masyarakat Papua,” harapnya. [Riri]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar