Selasa, 21 Februari 2017

DPD kunjungi Papua terkait RUU Kekayaan Negara


Senin, 20 Februari 2017 20:03 WIB

Gubernur Papua Lukas Enembe bercengkerama dengan rombongan Komite IV DPD RI
di Gedung Sasana Krida, Jayapura, Papua, Senin (20/2) (Foto: Antara Papua/Hendrina Dian Kandipi)

Jayapura (Antara Papua) - Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mengunjungi Provinsi Papua untuk mendengar masukan maupun saran terkait dengan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) pengelolaan kekayaan negara dan daerah pada Senin.

Wakil Ketua Komite IV DPD RI H.A Budiono di Jayapura, mengatakan pertemuan pihaknya dengan Gubernur Papua selain membahas tentang RUU tersebut, juga mendapat masukan terkait dengan evaluasi Otonomi Khusus (Otsus) yang tidak disetujui oleh Pemerintah Pusat.

"Tidak hanya itu, kami juga meminta masukan mengenai divestasi saham PT Freeport Indonesia (PTFI) hingga sejumlah kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua," katanya.

Budiono menjelaskan Provinsi Papua merupakan salah satu daerah dengan kekayaan alam terbesar sehingga harus dimintai masukan guna penyusunan RUU ini.

"Kami juga telah mengunjungi provinsi lainnya demi mendapat masukan sehingga RUU tersebut bisa lengkap dan benar-benar mengakomodir kepentingan negara serta daerah," ujarnya.

Dia menuturkan pihaknya juga mengharapkan setelah menjadi Undang-Undang (UU) bisa memberi kontribusi demi kemakmuran masyarakat Papua.

Senada dengan Budiono, Gubernur Papua Lukas Enembe mengatakan agar dalam penyusunan RUU tersebut, harus ada pasal serta ayat yang mengatur tentang kekhususan bagi Papua, mengingat Papua juga harus berperan penting dalam menentukan pengelolaan kekayaan daerah maupun negara.

"Kami juga harus dilibatkan, karena ini kami punya tanah serta kekayaan SDA, jangan orang lain datang kelola bayar pajak, seperti PTFI, sumbangan PAD juga rendah, ini harus jadi perhatian," katanya. (*)
Editor: Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2017




Tidak ada komentar:

Posting Komentar