Minggu, 26 Februari 2017

Aklamasi, DPD Tetapkan 2,5 Tahun Masa Jabatan Pimpinan DPD RI



Jakarta, dpd.go.id - Secara Aklamasi Sidang Paripurna ke-7 DPD RI menyetujui dan mengesahkan Opsi I sebagai Keputusan DPD RI. Ketua DPD RI, Mohammad Saleh mengucapkan “Apakah Masa Jabatan Pimpinan DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) terhitung periode Oktober 2014-Maret 2017 dan periode April 2017-September 2019 disetujui?” “Setuju,” serempak anggota Sidang Paripurna menjawab. Suasana gemuruh diikuti tepuk tangan anggota DPD RI dan peserta Sidang.

Hal itu terjadi pada Sidang Paripurna ke-7 DPD RI lanjutan, setelah diskor kurang lebih satu jam, kira-kira Pukul 14.00WIB Sidang kembali dimulai di Gedung Nusantara V, Senayan-Jakarta (21/02/2017).

Ajiep Padindang sebagai Ketua Pansus menyampaikan Laporan Panitia Khusus Tata Tertib (Pansus Tatib). “Laporan Pansus Tatib sudah lengkap dengan memperhatikan dan mempertimbangkan pendapat Pimpinan DPD RI, Para Pakar Hukum Tata Negara, Hakim Mahkamah Agung, dan Para Akademisi dari beberapa perguruan tinggi baik secara lisan maupun tertulis dan menyisakan pilihan opsi,” ujarnya. Opsi dimaksud mengenai pemberlakuan Masa Jabatan Pimpinan DPD RI yang terdapat dalam Ketentuan Peralihan yaitu ada dua opsi. Opsi I, Masa Jabatan Pimpinan DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) terhitung periode Oktober 2014-Maret 2017 dan periode April 2017-September 2019. Opsi II, Masa Jabatan Pimpinan DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) berlaku untuk Jabatan Pimpinan DPD periode masa kepemimpinan DPD 2019-2024.

Dimaksudkan Masa Jabatan Pimpinan DPD RI yaitu Pimpinan DPD yang terdiri dari atas 1 (satu) orang Ketua dan 2 (dua) orang Wakil Ketua mencerminkan keterwakilan wilayah dan bersifat kolektif kolegial yang diresmikan dengan Keputusan DPD untuk masa jabatan 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan, dan dapat dipilih kembali paling banyak 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama.

Ketua DPD RI menyatakan setelah ditetapkan Opsi I sebagai Keputusan DPD maka terkait jadwal pemilihan Pimpinan DPD RI akan ditentukan pada Sidang Panitia Musyawarah. (ank)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar