Minggu, 26 Februari 2017

Menteri Negara PPN RI/ Kepala BAPPENAS, Minta Pembangunan di Daerah Tidak Hanya Andalkan APBN


Tampak Wakil Ketua Komite IV, Drs.H.A. Budiono, M.Ed.
bersama Menneg PPN RI/Kepala Bappenas di Gedung DPD RI
Jakarta-Pembangunan daerah dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) itu bukan hanya berasal dari APBN tapi bisa juga dari APBD, BUMN, dan swasta, sejauh proyek Pemerintah itu bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri PPN Bambang Brodjonegoro dalam Rapat Kerja Komite IV bersama dengan Tim Anggaran Komite I, II, dan III membahas Rencana Kerja Pemerintah 2018, di Ruang Rapat Komite IV, rabu (22/2).

Menurut Bambang RKP 2018 yang disampaikan saat ini masih rancangan awal yang akan meminta masukan dari senator seluruh provinsi. “RKP 2018 kami lakukan pendekatan money follow program, dimana akan lebih fokus pada program prioritas yg jelas sumber pendanaannya, program ini harus dipastikan bisa berjalan. Dan tentu saja kami meminta masukan dari para senator karena senator ini kan lebih paham tentang daerahnya,” tandasnya.

Bambang menyampaikan bahwa dalam penerapannya PPN menggunakan pendekatan holistik (menyeluruh), tematik, integratif yatu segala sektor harus jelas hubungannya, dan spasial dimana lokasinya jelas. “Perencanaan tidak bisa hanya sebatas dokumen tapi bisa dijalankan dikendalikan dan di monitor,” katanya.

Sebagai contoh pembangunan di daerah, yang masuk kegiatan prioritas adalah danau toba dari 3 (tiga) destinasi wisata prioritas selain Borobudur, Mandalika, ini memang perlu berbagai pihak untuk mempercepat pembangunan, “Seperti Kementerian PU harus bertanggung jawab atas jalan, revitalisasi kawasan Danau Toba, lalu Kementerian pariwisata harus fokus pada promosi dan sarana dan pariwisata disana, kemudian BUMN pun harus partisipasi PT. Angkasa Pura melakukan perluasan Bandara Silangit sebagai akses ke Danau Toba,  dan pihak swasta, BUMN juga bisa diberdayakan untuk proyek penyeberangan dari Samosir ke Danau Toba dan akses tol-nya pure bisa dikelola BUMN, dan swasta bisa membuat penginapan nah ini kan akan sinergis satu sama lain,” papar Bambang.

Kemitraan Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) ini akan terus didorong kata Bambang, “KPBU yang kita dorong seperti pengelolaan Kuala Tanjung, peran swasta sangat memungkinkan, BUMN juga menjalankan pembangunan PLTU di Kaltim,” ujarnya.

Bambang juga membahas tentang target pertumbuhan ekonomi di 2018, dimana Pemerintah harus mengejar pertumbuhan 6,1 %, oleh karena itu maka perlu di genjot oleh investasi. Bambang mengatakan setidaknya nilai investasi di 2018 sebesar Rp. 5.356 Triliun dalam 1 (satu) tahun harus ada investasi.


“Investasi pemerintah dari APBN hanya 9%, dari swasta 16%, swasta lainnya seperti misal investasi UMKM, migas, perbankan, asuransi, leasing, dan inilah yang harus di dorong agar investasi tinggi,” jelas Bambang.

Di 2018 subsidi listrik, LPG 3 kg, kartu BPJS, Indonesia Pintar, beras sejahtera dan PKH itu harus satu paket dan jelas siapa penerimanya agar kemiskinan dan ketimpangan berkurang signifikan.

Rapat diselingi oleh penyampaian pertanyaan dan keluhan dari para senator terhadap pembangunan di daerah yang masih banyak ketimpangan.

Senator Kepulauan Riau, Haripinto, minta agar diakomodir kebutuhan pelabuhan untuk memenuhi standar perdagangan internasional sebagai alternatif pelabuhan Singapura, dan lebih mudah berniaga sampai ke Indonesia. Menteri PPN Bambang pun memberikan challenge agar Pemda Kep-Riau bisa merekrut swasta apalagi frekuensi kapal berlabuh untuk perdagangan itu sangat menjanjikan benefit-nya. (Adn)


Sidang Paripurna Ke-7 DPD RI, Alkel Laporkan Perkembangan Tugas



Jakarta, dpd.go.id – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menyelenggarakan Sidang Paripurna Ke-7 dengan agenda Laporan Pelaksanaan Tugas Alat Kelengkapan (Alkel) dan Pengesahan Keputusan DPD RI. Sidang Paripurna di pimpin Mohammad Saleh Ketua DPD RI didampingi GKR Hemas dan Farouk Muhammad, Wakil Ketua DPD RI di Gedung Nusantara V, Senayan-Jakarta, Selasa, (21/02/2017).

Komite III DPD RI mengawali laporan perkembangan alat kelengkapan. Fahira Idris sebagai Wakil Ketua Komite III melaporkan Program prioritas pada Masa Sidang III Tahun Sidang 2016-2017 adalah penyusunan RUU Sistem Pengupahan sebagai usul inisiatif, Pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja di Luar Negeri, Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan, dan isu lain seperti membahas persiapan Ujian Nasional Tahun 2017 dan permasalahan pendidikan di Indonesia.

Kemudian alat kelengkapan PPUU yang dibacakan oleh Djasarmen Purba menyatakan PPUU menginisiasi RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana. Hal itu merupakan aspirasi masyarakat dan daerah yang menginginkan adanya penanggulangan bencana secara sistematis dan terpadu baik sebelum, ketika dan setelah bencana. Selain menyusun RUU usul inisiatif, PPUU bersama dengan BPKK mempunyai mandat mengawal pembahasan RUU MD3 di DPR.

Abdul Gafar Usman, Ketua BAP DPD RI menyampaikan laporan perkembangan Tugas BAP yang berfokus pada tindaklanjut pengaduan masyarakat. Pada Masa Sidang III ini, BAP menindaklanjuti  laporan pengaduan terkait sengketa agraria warga Suku Anak Dalam (SAD) Provinsi Jambi dengan Pt. Asiatic Persada, Laporan pengaduan terkait masalah penolakan warga atas keberadaan tambak udang di Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung, Laporan pengaduan dari 16 Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Provinsi Lampung terkait masalah pemberlakuan SE Kemenpan/RB Nomor 04 Tahun 2013, Laporan pengaduan terkait masalah keabsahan ijazah sebagian alumni STAIN Curup Bengkulu, Laporan pengaduan terkait larangan pengalokasian Dana Dinas Pendidikan Provinsi Aceh untuk pembayaran gaji guru kontrak SD/SMP oleh Pemerintah Aceh, dan  Laporan pengaduan terkait masalah tuntutan pensiunan BRI atas pembayaran uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang belum dibayar oleh pihak BRI.

Pada sesi yang sama, Budiono Wakil Ketua Komite IV DPD RI melaporkan bahwa Komite  IV melakukan pembahasan sebagai pelaksanaan Fungsi Legislasi membahas RUU tentang Pajak Penghasilan dan RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara dan Daerah. Sebagai Fungsi Anggaran Komite IV mereview Undang-undang APBN Tahun 2017. Sedangkan pada Fungsi Pengawasan, Komite IV melakukan pengawasan terhadap Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

“Pada Sidang Pleno ke-7 Badan Kehormatan (BK) DPD RI, Tanggal 17 Februari 2017, BK telah memutuskan pemberhentian sementara Sdr. Irman Gusman sebagai anggota DPD RI dengan Keputusan BK DPD RI Nomor 1 Tahun 2017. Apabila dikemudian hari dinyatakan tidak bersalah maka akan kembali sebagai anggota DPD RI dan pemulihan nama baik,” ungkap Dedy Iskandar Batubara dalam Laporan Perkembangan BK DPD RI.

Penyusunan RUU tentang Geologi dan RUU tentang Energi Terbarukan merupakan laporan perkembangan tugas Komite II. “RUU Geologi sangat dibutuhkan karena hanya di Indonesia Geologi itu dibawah Kementerian ESDM sedangkan di negara lain Geologi berdiri sendiri. Selain itu Komite II DPD RI juga melakukan pengawasan pelaksanaan Undang-undang tentang Pertambahan Mineral dan Batubara (Minerba),” tutur Parlindungan Purba dalam laporannya.

Mengikuti Perkembangan dinamika Politik di DKI Jakarta, A.M. Fatwa, Dailami Firdaus, dan Fahira Idris menginisiasi, Pernyataan Politik anggota DPD RI terhadap pengaktifan kembali Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta yang bertentangan dengan undang-undang. Berdasarkan peraturan perundangan, anggota DPD RI menyatakan pendapat bahwa Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama sudah seharusnya berhenti sementara, sejak perkaranya diregister sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dan jika Presiden RI tidak mengeluarkan Keputusan Presiden untuk pemberhentian sementara Gubernur DKI Jakarta maka membuka peluang kepada masyarakat untuk menggugat keputusan atau surat-surat yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta yang berstatus berhenti sementara.

Selanjutnya, Sidang Paripurna mengesahkan keanggotaan Tim Pansus Tenaga Kerja Asing dengan komposisi keanggotaan, Komite III sebagai leading Pansus sebanyak tiga anggota, Komite I dan Komite II yang masih saling berkaitan dengan tugas alat kelengkapannya maka masing-masing dua anggota, sedangkan Komite IV dan alat kelengkapan lainnya masing-masing satu orang sehingga semua berjumlah 15 (lima belas) anggota. Dan juga mengesahkan pergantian keanggotaan Provinsi Jambi pada alat kelengkapan Komite II Daryati Uteng, dan Komite III digantikan M. Syukur. (ank)

Aklamasi, DPD Tetapkan 2,5 Tahun Masa Jabatan Pimpinan DPD RI



Jakarta, dpd.go.id - Secara Aklamasi Sidang Paripurna ke-7 DPD RI menyetujui dan mengesahkan Opsi I sebagai Keputusan DPD RI. Ketua DPD RI, Mohammad Saleh mengucapkan “Apakah Masa Jabatan Pimpinan DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) terhitung periode Oktober 2014-Maret 2017 dan periode April 2017-September 2019 disetujui?” “Setuju,” serempak anggota Sidang Paripurna menjawab. Suasana gemuruh diikuti tepuk tangan anggota DPD RI dan peserta Sidang.

Hal itu terjadi pada Sidang Paripurna ke-7 DPD RI lanjutan, setelah diskor kurang lebih satu jam, kira-kira Pukul 14.00WIB Sidang kembali dimulai di Gedung Nusantara V, Senayan-Jakarta (21/02/2017).

Ajiep Padindang sebagai Ketua Pansus menyampaikan Laporan Panitia Khusus Tata Tertib (Pansus Tatib). “Laporan Pansus Tatib sudah lengkap dengan memperhatikan dan mempertimbangkan pendapat Pimpinan DPD RI, Para Pakar Hukum Tata Negara, Hakim Mahkamah Agung, dan Para Akademisi dari beberapa perguruan tinggi baik secara lisan maupun tertulis dan menyisakan pilihan opsi,” ujarnya. Opsi dimaksud mengenai pemberlakuan Masa Jabatan Pimpinan DPD RI yang terdapat dalam Ketentuan Peralihan yaitu ada dua opsi. Opsi I, Masa Jabatan Pimpinan DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) terhitung periode Oktober 2014-Maret 2017 dan periode April 2017-September 2019. Opsi II, Masa Jabatan Pimpinan DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) berlaku untuk Jabatan Pimpinan DPD periode masa kepemimpinan DPD 2019-2024.

Dimaksudkan Masa Jabatan Pimpinan DPD RI yaitu Pimpinan DPD yang terdiri dari atas 1 (satu) orang Ketua dan 2 (dua) orang Wakil Ketua mencerminkan keterwakilan wilayah dan bersifat kolektif kolegial yang diresmikan dengan Keputusan DPD untuk masa jabatan 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan, dan dapat dipilih kembali paling banyak 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama.

Ketua DPD RI menyatakan setelah ditetapkan Opsi I sebagai Keputusan DPD maka terkait jadwal pemilihan Pimpinan DPD RI akan ditentukan pada Sidang Panitia Musyawarah. (ank)

Anggota Badan Pengkajian dan Badan Sosialisasi MPR Dukung Penguatan DPD RI



Jakarta, dpd.go.id  “Kuncinya adalah komunikasi politik untuk penguatan DPD RI.” Demikian penyataan Anggota Badan Sosialisasi MPR RI, Prof. Dr. H. Bachtiar Aly, M.A, saat membahas lebih lanjut Urgensi Penataan Sistem Ketatanegaraan Indonesia dan Perubahan Amandemen Ke-5 dengan BPKK DPD RI. Hal senada juga dikatakan oleh Anggota Badan Pengkajian MPR RI, H. Rambe Kamarul Zaman,M.Sc.,M.M.

Bahwa penguatan DPD RI harus didorong untuk memperjelas diri dalam menata sistem ketatanegaraan, “saya akan membahas penguatan DPD RI dalam Rapat Gabungan tapi jangan terburu-buru, saya juga meminta agar DPD bersikap pro aktif, konsep yang sekarang belum dapat disebut bikameral.” Wacana lainnya juga selain amandemen sedang dikaji agar Lembaga Tinggi Negara memiliki undang-undang sendiri, DPD sendiri begitu juga DPR dan MPR”. Dalam hal ini tidak ada istilah amandemen terbatas, tapi bukan berarti saya tidak setuju amandemen.” ujar Rambe yang juga politisi Golkar.

Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diselenggarakan di ruang rapat BPKK, Gedung A DPD RI, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta (22/2/2017), hadir pula Dosen Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia, Nikson Gans Lalu. Dalam paparannya menegaskan bahwa apapun yang kita mau lakukan harus mengacu pada tujuan nasional bangsa Indonesia khususnya pada pembukaan UUD 1945 alinea ke-4.

Harusnya DPD RI jadi solusi bangsa ini dan bukan sebagai aksesoris, “perubahan kelima UUD 1945 merupakan keniscayaan yang harus dilakukan oleh MPR, perubahan kelima harus dilakukan secara menyeluruh, terutama dalam memperkuat kewenangan konstitusional DPD.” papar Nikson

Menanggapi para narasumber, Senator asal Jawa Barat, Ir. H. Ayi Hambali menegaskan jika memang pembahasan penguatan kewenanangan DPD RI dinilai terburu-buru dilakukan, berarti tinggal disepakati saja komitmen untuk amandemen tersebut, mengingat menurutnya selama ini DPD sudah cukup sabar untuk membahas lebih lanjut isu tersebut. Hal senada juga diungkapkan oleh beberapa senator yang hadir pada RDP ini, “kewenangan penguatan DPD untuk check and balances dengan DPR, kita butuh cara yang ‘arogan’, butuh waktu berapa lama lagi untuk komitmen ini” tegas Senator Provinsi NTT, Ir. Abraham Liyanto dan juga Senator asal Sulawesi Tengah, Hj. Nurmawati Dewi Bantilan, S.E. Sedangkan Senator asal Sumatera Barat, Hj. Emma Yohanna meminta agar pimpinan partai yang telah mendukung penguatan DPD harus memilih komitmen nyata.

Rapat yang dipimpin Ketua BPKK, Prof. Dr. John Pieris, S.H., M.S beserta Wakil Ketua, Instiawati Ayus SH., M.H tersebut menyimpulkan bahwa ini merupakan persoalan bangsa untuk memperjuangkan kepentingan nasional dan harus ada kemauan, hukum bukan untuk membelenggu DPD. Menutup RDP ini, John Pieris ingin agar Sidang Paripurna MPR bulan Agustus tahun 2017 sebagai langkah penetapan jadwal Penataan Sistem Ketatanegaraan Indonesia dan Perubahan Amandemen Ke-5. Harus ada penguatan DPD, “kalau bukan tahun 2017, kapan lagi?” tutupnya. (aha)


Selasa, 21 Februari 2017

Komite II DPD RI Tinjau Pembangunan Jalan Tol Balikpapan-Samarinda


Ahad, 12 February 2017 21:40 WIB


DEWAN Perwakilan Daerah (DPD) RI meninjau progres pembangunan jalan tol Balikpapan-Samarinda. Tol sepanjang 99.02 km yang menghubungkan kedua kota tersebut diperkirakan memakan biaya Rp6 triliun dengan skema pembiayaan APBN, APBD dan Investor.

Kemudian Seksi IV sepanjang 17,95 kilometer dari Palaran-Samarinda dan terakhir Seksi V sepanjang 11,09 kilometer.


Wakil Ketua Komite III DPD Aji Mirza dan senator lainnya pada kesempatan tersebut menanyakan sejumlah hal mulai persoalan pembebasan lahan, skema pembiayaan dan progres pembangunan tol tersebut. "Satu-satunya jalan tol yang dibiayai menyertakan APBD, belum ada daerah lain membangun tol dengan pola pembiayaan seperti ini," terang Senator Kaltim tersebut.

Tol Balikpapan-Samarinda dibangun dalam 5 Seksi, Seksi I sepanjang 22,03 kilometer dari Balikpapan Km 13-Samboja, Seksi II 30,98 kilometer dari Samboja-Muara Jawa, dan Seksi III 17,3 kilometer dari Muara Jawa-Plaran.

Proses konstruksi jalan tol ini dilakukan oleh tiga pihak yakni Seksi I dan Seksi V dibiayai oleh Pemerintah Pusat dan Daerah, sementara Seksi II, III dan IV dikerjakan oleh investor PT Jasamarga Balikpapan Samarinda.

Anggota DPD yang turut meninjau pembangunan jalan tol Balikpapan-Samarinda ini diantaranya Aji M. Mirza Wardana Wakil Ketua Komite II, Anna Latuconsina Wakil Ketua Komite II, Tellie Gozelie, Djasarmen Purba, Dailami Firdaus, Afnan Hadikusumo, Ahmad Nawardi, Abdul Aziz Qahar Mudzakkar, Lalu Suhaimi Ismy, Rubaeti Erlita, Permana Sari, Habib Abdurrahman Bahasyim, Mamberob Y Rumakiek, Marthen, Matheus Stevi Pasemanjeku, Habib Ali Alwi, A. Syaifulloh Malonda.(OL-4)


Komite II DPD RI Gelar Advokasi Pembangunan Jembatan Kuning



Komite II DPD RI pada Selasa (7/2) kemarin, melakukan kegiatan Advokasi lanjutan terhadap pembangunan Jembatan Kuning yang menghubungkan Nusa Lembongan dan Nusa Ceningan. Dalam kunjungan yang diikuti oleh enam orang senator itu, juga dirangkaikan pertemuan dengan Bupati Klungkung, perwakilan Dinas Pekerjaan Umum Provinsi, Kepala Dinas Pekerjaan Klungkung, Bendesa Nusa Lembongan dan tokoh masyarakat setempat.

Anggota DPD RI yang hadir dalam kunjungan tersebut yakni Kadek Arimbawa(Bali), Aji Muhammad Mirza Wardana (Kalimantan Timur), Noffi Candra (Sumatera Barat), H. Sudirman (Nangroe Aceh Darussalam), H. Ahmad Nawardi (Jawa Timur) dan Tellie Gozalie (Bangka Belitung). Sebagaimana diketahui DPD RI sebelumnya telah mendorong aspirasi pembangunan Jembatan Kuning ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPu-Pera) dan disetujui menggunakan anggaran Pusat sebesar 3,4 miliar rupiah
Anggota DPD RI Perwakilan Bali, I Kadek Arimbawa yang menginisiasi kegiatan advokasi ini menjelaskan bahwa kunjungan ini untuk memantau sejauh mana progres pengerjaan jembatan, kendala yang dihadapi, termasuk penyebab terlambatnya pengerjaan jembatan yang sejatinya diperkirakan rampung pada akhir tahun lalu.
“Kami dari DPD RI mengapresiasi kinerja KemenPu-Pera yang mampu mengerjakan jembatan ini dengan cepat dan mempertahankan konsep jembatan Kuning sebagaimana yang kami minta. Apalagi terdapat peningkatan kualitas material dan penambahan lebar jembatan sehingga akan lebih bermanfaat untuk aktivitas masyarakat Nusa Lembongan dan Ceningan” ungkap Arimbawa
Terkait dengan rencana peresmian jembatan pada bulan Maret nanti, Kadek Arimbawa dan Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta sepakat bahwa dengan berfungsinya jembatan akan memulihkan perekonomian masyarakat dan mengembalikan branding jembatan cinta yang selama ini telah sangat populer.
Sementara itu Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah V Ketut Darmawahana meminta permakluman terkait keterlambatan pembangunan jembatan yang sejatinya ditargetkan selesai pada akhir tahun lalu itu. “Kondisi cuasa yang buruk dan pasang surutnya air laut sangat mempengaruhi distribusi material jembatan. Semoga dalam 15 hari kedepan, pengerjaan jembatan berupa pemasangan bantalan jembatan dan pengecatan dapat terselesaikan,” jelasnya


Dikunjungi DPD, Gubernur Kaltim Keluhkan Masalah Tumpang Tindih Ijin Tambang


Senin, 13 Februari 2017 19:15 WIB 
Penulis: Muslikhin Effendy



SAMARINDA - Komite II DPD RI temui Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak untuk melihat permasalahan menyangkut tambang mineral dan batu bara. Aji M. Mirza Wakil Ketua Komite II bersama Anna Latuconsina pimpin rombongan Komite II dalam pertemuan dengan Gubernur Kaltim dan DPRD Kaltim serta SKPD Kaltim, di Kantor Gubernur Kaltim, Samarinda, Senin(13/2).

Aji M.Mirza menyatakan bahwa kunjungan Komite II DPD terkait pengawasan UU No.4 Tahun 2009 tentang Minerba. Aji menilai bahwa Kaltim sebagai salah satu provinsi terpenting dalam menghasilkan pendapatan negara melalui sumber daya alam terutama batu bara, akan tetapi pusat kurang memberikan insentif yang cukup untuk membangun Kaltim.

"Daerah Kaltim sudah banyak memberikan kontribusi untuk Negara ini, sudah terjadi eksplorasi tambang besar-besaran tetapi belum memberikan manfaat keadilan dan keseimbangan bagi kesejahteraan masyarakat Kaltim," terangnya.

Pada pertemuan dengan Gubernur Kaltim Awang Farouk Ishak ini, DPD menemukan banyak permasalahan yang terjadi di lapangan,yaitu permasalahn perijinan serta tumpang tindih nya peraturan antara pusat dan daerah, antara provinsi dan kabupaten/kota.

"Banyak oknum yang bermain memberikan Ijin Usaha Pertambangan (IUP), sehingga banyak lahan yang umpang tindih ijin penggunaanya seperti tol Balikpapan-Samarinda yang di beberapa titik terdapat lahan kebun binatang ijin dari KLH di seksi IV akan segera kami selesaikan dan kami sudah surati KLH, dan alih fungsi lahan tambang, tol ini sudah disetujui Presiden dan masuk dalam program 1000km tol nasional maka akan kami selesaikan kami akan undang para pemegang Ijin tambang besok," tegas Awang Farouk.

Menurut Asisten 2 Kaltim Ichwansyah total saat ini seluruh kewenangan perijinan tambang batubara diserahkan dari kabupaten/kota ke provinsi total ada 1400IUP. Untuk medapatkan IUP setiap perusahaan tambang harus memberikan jaminan reklamasi dan pasca tambang.

"Jaminan reklamasi dan pasca tambang diperlukan untuk mendapatkan ijin tambang kalau tidak bisa dicabut ijinnya," tukasnya.

Pada kesempatan ini, diundang oleh Gubernur beberapa LSM yang tergabung dalam kelompok tani di Kaltim yang mengadukan permasalahan langsung kepada DPD karena mereka wakil representasi daerah. Para LSM ini menyampaikan 3 tuntutan yaitu untuk mengembalikan tanah dan kebun yang dirampas perusahaan tambang, keluarkan dari Hak Guna Usaha(HGU)karena statusnya inkrah, dan pulihkan tanah warga hilang.

Aji M. Mirza melalui Komite II secara khusus akan meminta data dan berkas yang valid tuntutan dan keluhan masyarakat tersebut dan akan DPD perjuangkan di pusat jika tidak dapat diselesaikan di daerah.

"Kami selain mengawasi juga merencanakan RUU tentang Geologi untuk menjadi payung hukum terkait pertambangan juga lingkungan dan sebagainya yang terkait,” ucap Senator Kaltim tersebut.

Anggota Komite II yang turut hadir dalam pertemuan dengan Gubernur dan SKPD se Kaltim yaitu, Aji M. Mirza Wardana Wakil Ketua Komite, Anna Latuconsina Wakil Ketua Komite II, Tellie Gozelie, Djasarmen Purba, Dailami Firdaus, Afnan Hadikusumo, Ahmad Nawardi, Abdul Aziz Qahar Mudzakkar, Lalu Suhaimi Ismy, Rubaeti Erlita, Permana Sari, Habib Abdurrahman Bahasyim, Mamberob Y Rumakiek, Marthen, Matheus Stevi Pasemanjeku, Habib Ali Alwi, A. Syaifulloh Malonda. ***

Korban Banjir Sampang Terima Bantuan


Senin, 13 Februari 2017 19:36

SAMPANG Anggota DPD RI Ahmad Nawardi memberikan bantuan sembako kepada korban banjir di Dusun Lembung, Desa Paseyan, Kota Sampang, Minggu (12/2). Aksi sosial itu bekerja sama dengan PC PMII Sampang dan IKA-PMII Sampang.
Ahmad Mawardi menyampaikan, bantuan tersebut bertujuan meringankan beban hidup korban banjir. Sebab mereka kesulitan mendapatkan sembako. Mereka pantas diperhatikan. ”Semoga bantuan ini membuat mereka tersenyum,” kata Mawardi didampingi Dandim 0828. (sin/hud/luq)

H-1 Pemungutan Suara, KPU Kota Batu Distribusikan Logistik


Selasa, 14 Februari 2017 - 12:39:11 WIB


Batu, kpu-kotabatu.go.id - KPU Kota Batu melakukan distribusi logistik untuk pelaksanaan, Pilwali Kota Batu Tahun 2017, pagi tadi (14 Februari 2017).
Ketua KPU Kota Batu Rochani secara langsung mengawal proses pendistribusian mulai dari penataan logistik di dalam truk pengangkut hingga keberangkatan logistik. Dalam acara pendistribusian ini Kantor KPU Kota Batu mendapatkan kunjungan dari DPD RI asal Jatim Abdul Qadir Amir Hartono, DPD RI asal  Riau Mohammad Nabil, Kapolres Kota Batu AKBP Leonardus, Dandim 0818 Letkol Inf. Muridan, anggota Panwas Kota Batu Supriyanto.
Rochani memaparkan mekanisme distribusi logistik hari ini dari KPU Kota Batu hingga TPS, “Mekanismenya nanti dari KPU Kota Batu kami serahkan kepada PPK, dan dari PPK akan langsung diserahkan kepada PPS. Selanjutnya untuk masing-masing PPS akan mendistribusikan ke TPS,” papar Rochani dalam wawancaranya.  
Logistik yang diserahkan dalam distribusi kali ini merupakan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara, “Perlengkapan di kategorikan ada yang tersimpan dalam kotak suara ada yang diluar kotak suara. Yang ada di dalam kotak suara itu meliputi surat suara, plano, form c1, tinta, alat coblos, alas coblos, segel sama templet, sedangkan yang ada diluar kotak itu meliputi DPT, atk, alat pengenal KPPS, saksi dan linmas. Kemudian ada Daftar Pasangan Calon, ada brosur terkait TPS dan tata cara pemungutan suara,” jelas Rochani.
Dalam wawancara Rochani menjelaskan jumlah kotak suara yang didistribusikan berjumlah 420 kotak suara yang tersebar di 3 Kecamatan di Kota Batu, “Kecamatan Batu sejumlah 193 kotak suara, Kecamatan Junrejo 100 kotak suara dan Kecamatan Bumiaji 127 Kota suara sesuai dengan jumlah TPS di masing-masing Desa,” ungkapnya.
Pemberangkatan kotak suara secara simbolis dilepaskan oleh Dandim 0818 untuk Kecamatan Batu, Kapolres Kota Batu untuk Kecamatan Bumiaji dan untuk Kecamatan Junrejo dilepaskan langsung oleh DPD RI Jawa Timur dan didampingi langsung oleh Ketua KPU Kota Batu dan Anggota Panwas Kota Batu.


Jelang Pemungutan Suara, DPD RI pantau KPU Batu


Selasa, 14 Februari 2017 | 15:46 WIB 


Abdul Qadir Amir Hartono, Dewan Perwakilan Daerah Jawa Timur, Selasa, 14 Februari 2017 mendatangi KPU Kota Batu untuk memonitor pelaksanaan Pilkada Kota Batu. (Foto: PROKLAMASI/Muhammad Sholeh)


BATU – Abdul Qadir Amir Hartono, Dewan Perwakilan Daerah Jawa Timur, Selasa, 14 Februari 2017 mendatangi KPU Kota Batu untuk memantau pelaksanaan Pilkada Kota Batu menjelang pelaksanaan pemungutan suara. Menurutnya, KPU Batu dinilai sudah cukup siap. Hanya saja, untuk hasil akhir dari semua kerja keras KPU adalah pada saat implementasi besok Rabu, 15 Februari 2017.
Dia mengatakan, DPD RI akan roadshow mengambil sampling di beberapa titik Tempat Pemungutan Suara, termasuk juga pasca pelaksanaan. Hal itu dilakukan untuk mengetahui ada tidaknya unsur-unsur pelanggaran serta mengukur efektivitas undang-undang Pilkada.
“Sampling untuk mengukur seberapa efektif regulasi pada Pilkada. Kami evaluasi nanti dalam regulasi kebijakan perundang-undangan. Tugas kami disitu,” katanya.
Dari hasil penelitian undang undang Pilkada di lapangan, DPD RI akan melanjutkan undang-undang Pilkada jika terbukti efektif. Kalau tidak efektif nanti akan DPD revisi dengan komunikasi antara DPR RI dan Menteri Dalam Negeri.
“Ini kan untuk progres pelaksanaan Pilkada serentak yang progresnya 2024. Kelak diharapkan bisa mendapatkan pemimpin berintegritas,” tukas Abdul Qadir.
Untuk diketahui pemungutan suara Pilkada kota batu akan dilaksanakan Rabu, 15 Februari 2017 besok. Terdapat 147.975 Daftar pemilih tetap dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara sebanyak 420.
Sebanyak 4 pasangan Calon akan berebut Suara untuk menjadi orang nomor satu di Kota Wisata. 4 pasangan calon tersebut yakni, H. Rudy dan Sujono Djonet yang diusung PAN, Partai Hanura, Partai Nasdem, Dewanti Rumpoko dan Punjul Santoso  yang diusung PDIP, Hairuddin dan Hendra Angga Sonatha yang diusung PKB dan Partai Demokrat, serta Abdul Madjid dan Kasmuri Idris Calon Perseorangan. (MUHAMMAD SHOLEH)



Pilwali Batu, Pijakan Evaluasi UU Pilkada



KOTA BATU|BIDIK.CO.ID—Pelaksanaan pemungutan suara Pilwali Batu hanya tinggal menyisakan waktu dalam hitungan beberapa jam saja. Tepatnya pada Rabu (15/2) warga Kota Batu akan menentukan calon pemimpinnya yang akan menakhodai jalannya roda pemerintahan hingga lima tahun kedepan.
Sebanyak 147.975 daftar pemilih tetap (DPT) telah didata oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batu dan 153.674 surat suara bersama 420 kotak suara disediakan untuk mengakomodir hak suara para konstituen pada kontestasi politik di Kota Batu.
Saat berkunjung ke sekretariat KPU Batu (Selasa, 14/2), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Jawa Timur, Abdul Qadir Amir Hartono memantau aktivitas KPU Batu jelang pelaksanan pemungutan suara. Ia menilai kesiapan lembaga penyelenggara pemilu itu sudah optimal.
“Sudah siap, Hanya saja hasilnya bisa dilihat saat implementasi besok (Rabu, 15/2),” urai anggota DPD RI periode 2014-2019 tersebut.
Implementasi pemungutan suara Pilwali Batu akan dijadikan indikator efektivitas penerapan undang-undang pilkada oleh Abdul Qadir serta untuk mengetahui ada tidaknya unsur-unsur pelanggaran pilkada.
“Besok (Rabu, 15/2), kami akan roadshow mengambil sampling di beberapa TPS,” ungkap dia.
Menurut anggota senat itu pengambilan sampling akan dievaluasi untuk dijadikan pijakan perlu atau tidaknya melakukan revisi regulasi perundang-undangan pilkada untuk progres pelaksanaan Pilkada serentak di tahun 2022. Sehingga ia berharap pada pelaksanaan Pilkada serentak tahap selanjutnya terjaring pemimpin yang berintegritas.
“Kalau efektiv lanjut, kalau tidak kami akan berkomunikasi dengan Mendagri dan DPR RI untuk direvisi,” imbuhnya.
Sementara itu proses pendistribusian perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan lainnya telah disalurkan oleh KPU Batu kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Menurut Ketua KPU Batu Rochani logistik pilwali yang sudah dikirim pada hari ini (Selasa,14/2) berupa surat suara, plano, form C1, tinta, alat dan alas coblos, segel dan template yang dikemas ke dalam kotak suara.
Sedangkan logistik pilwali yang tidak dimasukkan ke dalam kotak suara berupa berkas DPT, alat tulis kantor, alat pengenal petugas TPS yang terdiri dari KPPS, saksi dan linmas, daftar pasangan calon serta brosur tata cara pemungutan suara.
Total kotak suara sejumlah 420 buah nantinya akan dibagikan pada tiga kecamatan di Kota Batu sesuai dengan jumlah tempat pemungutan suara di setiap desa/kelurahan. Kecamatan Batu akan menerima sebanyak 193 kotak suara, Kecamatan Junrejo 100 kotak suara serta Kecamatan Bumiaji 127 kotak suara.
“Mekanismenya dari KPU Batu akan diserahkan kepada PPK selanjutnya akan dikirim ke PPS untuk kemudian diteruskan ke tiap-tiap TPS,” ungkap Rochani.
Waktu pendistribusian logistik pilwali akan dilakukan dua tahapan. Sejumlah 19 desa/kelurahan akan menerima logistik pilwali pada Selasa malam (14/2). Sedangkan penyaluran logistik di lima desa/kelurahan akan disalurkan pada pagi besok (Rabu, 15/2), sebelum pelaksanaan pemungutan suara. (did)
FOTO: Ketua KPU Batu Rochani memberikan cinderamata kepada anggota DPD RI Abdul Qadir Amir Hartono ketika berkunjung ke sekretariat KPU Batu. (didid)

Pilkada Kota Batu


Pilkada Kota Batu
Siapa Wali Kota Batu 2017 - 2021?
Terdeteksi Rawan, 19 TPS Dipasang CCTV
RABU, 15 FEB 2017 08:26


JawaPos.com - Siapa Wali Kota Batu 2017 -2021? Pagi ini (15/2) warga kota wisata ini menentukannya. Siapa yang bakal menjadi wali Kota Batu untuk periode 2017–2021, hari ini pun sudah bisa diketahui. Apakah pasangan calon (paslon) nomor urut 1: Rudi S-Sujono Djonet; paslon nomor 2 Dewanti Rumpoko-Punjul Santoso;  paslon nomor 3 Hairuddin-Hendra Angga; atau paslon nomor 4 Abdul Majid-Kasmuri Idris. Pemenang dari empat paslon tersebut bergantung hasil pilihan 147.975  warga Kota Batu yang bakal mencoblos di 420 tempat pemungutan suara (TPS) di tiga kecamatan.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Batu Rochani menegaskan, persiapan pilkada sudah matang. Seluruh kebutuhan logistik mulai perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara, kotak suara, surat suara, plano, form C1, tinta, alat coblos, alas coblos, segel dan template sudah siap. Termasuk daftar pemilih tetap, alat tulis kantor, alat pengenal kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), saksi, dan perlindungan masyarakat (linmas). Jadi, tahapan pilkada tinggal pelaksanaannya saja. ”Semua sudah siap,” tegas Rochani.
Penyebaran kotak suara itu sendiri, Senin (14/2) dilepas oleh tiga tokoh. Untuk kotak suara wilayah Kecamatan Batu dilepas Dandim 0818 Kabupaten Malang-Kota Batu Letkol Arm Muridan. Sedangkan kotak suara untuk Kecamatan Bumiaji dilepas Kapolres Batu AKBP Leonardus Harapantua dan untuk Kecamatan Junrejo dilepas DPD RI Abdul Qodir Amir Hartono didampingi Ketua KPU Kota Batu Rochani serta Komisioner Panwas Kota Batu Supriyanto.
Perempuan berusia 44 tahun ini menambahkan, mekanisme pendistribusian berawal dari KPU Kota Batu diserahkan ke panitia pemilih kecamatan (PPK), kemudian langsung diserahkan ke panitia pemungutan suara (PPS). Total jumlah kotak suara yang didistribusikan berjumlah 420 kotak suara yang tersebar di 3 kecamatan. Yaitu Kecamatan Batu sejumlah 193 kotak suara, Kecamatan Junrejo 100 kotak suara, dan Kecamatan Bumiaji 127 kotak suara sesuai dengan jumlah TPS di masing-masing desa. ”Selain Junrejo, Beji, Mojorejo, Pendem, dan Dadaprejo, logistik besok (hari ini) langsung diserahkan ke TPS masing-masing,” sambung dia. ”Sedangkan soal keamanan sudah koordinasi dengan linmas dan kepolisian,” ujarnya.
Sementara itu, aparat kepolisian sudah memetakan ada 19 TPS yang masuk kategori rawan terjadi kecurangan. Karena itu, polisi memasang closed circuit television (CCTV) di 19 TPS itu. Di mana saja TPS rawan itu? Kapolres Batu AKBP Leonardus Harapantua menyebut itu bagian dari rahasia keamanan. ”Intinya, kami sudah identifikasi (TPS rawan), kemudian dipasang CCTV untuk memantau dari luar kondisi dari TPS tersebut,” kata Leonardus, kemarin.
Alumnus Akpol 1997 ini menambahkan, pemasangan CCTV itu juga di TPS yang digunakan para calon yang mencoblos. Yakni TPS 1, Dusun Cangar, Desa Bulukerto, Kecamatan Bumiaji, tempat Rudi S. Juga di tempat Sujono Djonet, yakni TPS 1, Desa Gunungsari, Kecamatan Bumiaji. (Selengkapnya lihat di grafis). ”CCTV itu terkoneksi ke command center Polres Batu,” jelasnya. (ziz/zya/viq/c2/abm/mik-JPG)

DPD kunjungi Papua terkait RUU Kekayaan Negara


Senin, 20 Februari 2017 20:03 WIB

Gubernur Papua Lukas Enembe bercengkerama dengan rombongan Komite IV DPD RI
di Gedung Sasana Krida, Jayapura, Papua, Senin (20/2) (Foto: Antara Papua/Hendrina Dian Kandipi)

Jayapura (Antara Papua) - Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mengunjungi Provinsi Papua untuk mendengar masukan maupun saran terkait dengan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) pengelolaan kekayaan negara dan daerah pada Senin.

Wakil Ketua Komite IV DPD RI H.A Budiono di Jayapura, mengatakan pertemuan pihaknya dengan Gubernur Papua selain membahas tentang RUU tersebut, juga mendapat masukan terkait dengan evaluasi Otonomi Khusus (Otsus) yang tidak disetujui oleh Pemerintah Pusat.

"Tidak hanya itu, kami juga meminta masukan mengenai divestasi saham PT Freeport Indonesia (PTFI) hingga sejumlah kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua," katanya.

Budiono menjelaskan Provinsi Papua merupakan salah satu daerah dengan kekayaan alam terbesar sehingga harus dimintai masukan guna penyusunan RUU ini.

"Kami juga telah mengunjungi provinsi lainnya demi mendapat masukan sehingga RUU tersebut bisa lengkap dan benar-benar mengakomodir kepentingan negara serta daerah," ujarnya.

Dia menuturkan pihaknya juga mengharapkan setelah menjadi Undang-Undang (UU) bisa memberi kontribusi demi kemakmuran masyarakat Papua.

Senada dengan Budiono, Gubernur Papua Lukas Enembe mengatakan agar dalam penyusunan RUU tersebut, harus ada pasal serta ayat yang mengatur tentang kekhususan bagi Papua, mengingat Papua juga harus berperan penting dalam menentukan pengelolaan kekayaan daerah maupun negara.

"Kami juga harus dilibatkan, karena ini kami punya tanah serta kekayaan SDA, jangan orang lain datang kelola bayar pajak, seperti PTFI, sumbangan PAD juga rendah, ini harus jadi perhatian," katanya. (*)
Editor: Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2017




Komite IV DPD RI Kunjungi Papua



“Rancang RUU Pengelolaan Kekayaan Negara dan Daerah”


JAYAPURA,- Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Provinsi Papua, Senin (20/2). Wakil Ketua Komite IV Drs. H. A. Budiono, M.Ed bersama anggota DPD lainnya diterima langsung Gubernur Papua Lukas Enembe, SIP.MH, Sekda dan jajarannya.
“Kedatangan kami ingin mencari masukan bahan sebagai bahan penyusunan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pengelolaan kekayaan negara dan daerah. Dan Papua merupakan salah satu daerah yang kita kunjungi,” kata Budiono kepada wartawan kemarin.

Ia mengatakan, Papua merupakan daerah dengan sumber daya alam yang sangat biasa, termasuk aset-aset peninggalan penjajahan Belanda dan Jepang. “Kami ingin draf RUU ini kedepan dapat mengakomodir kepentingan-kepentingan daerah Papua demi kemakmuran masyarakat di bumi cenderawasih kedepan,” harapnya.

Lanjutnya, permintaan dari bapak Gubernur Papua juga sudah sangat jelas. Dimana, dalam BAB maupun pasal pasal dalam draf RUU ini dapat mengatur secara khusus soal Papua. Jelasnya.

Senada dengan itu, Gubernur Papua, Lukas Enembe,SIP,MH mengapresiasi Komite IV DPD RI yang datang langsung untuk meminta masukan dan saran mengenai penyempurnaan RUU pengelolaan kekayaan  negara dan daerah, dimana Papua merupakan  daerah dengan sumber daya alam terbesar, namun pemanfaatan belum maksimal, bahkan pihaknya masih menunggu PT Freeport Indonesia yang belum membayar Pajak Air Permukaan (PAP) sebesar Rp. 3,5 triliun sesuai putusan sidang pengadilan pajak Jakarta per 17 Januari lalu.

"Ini yang kami harapkan bisa jadi perhatian dari pemerintah pusat, karena PTFI belum bayar PAP, padahal sudah ada putusan dari pengadilan Pajak,"bebernya.
Gubernur menambahkan agar dalam penyusunan RUU tersebut, harus ada pasal serta ayat yang mengatur tentang kekhususan bagi Papua, mengingat Papua juga harus berperan penting dalam menentukan pengelolaan kekayaan daerah maupun negara."Kita juga harus dilibatkan, ini kita punya tanah serta kekayaan SDA, jangan orang lain datang kelola bayar pajak, seperti PTFI, sumbangan PAD juga rendah, ini harus jadi perhatian,"pungkasnya. (Bams)

RUU Pengelolaan Kekayaan Negara dan Daerah, Gubernur Minta Ada Pasal Kekhususan Papua


Februari 21, 2017 GENERALHAI PAPUA


JAYAPURA,-  Gubernur Papua, Lukas Enembe meminta agar dalam penyusunan Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Pengelolaan Kekayaan Negara dan Daerah yang saat ini tengah digodok di DPR RI, harus ada pasal serta ayat yang mengatur tentang kekhususan bagi Papua. Mengingat Papua memiliki kekayaan sumber daya alam terbesar di Indonesia namun pemanfaatanya belum maksimal.
“Papua juga berperan penting dalam menentukan pengelolaan kekayaan daerah maupun negara.Kita juga harus dilibatkan, sebab kita punya tanah serta kekayaan SDA, jangan orang lain datang kelola bayar pajak, seperti PTFI, sumbangan PAD juga rendah, ini harus jadi perhatian,” ujar Gubernur kepada pers usai menerima kunjungan Komite IV DPD RI di ruangannya, Senin(20/2).
Ia juga mengapresiasi kunjungan Komite IV DPD RI yang datang langsung untuk meminta masukan dan saran mengenai penyempurnaan RUU pengelolaan kekayaan  negara dan daerah, dimana Papua merupakan  daerah dengan sumber daya alam terbesar, namun pemanfaatan belum maksimal. “Bahkan sampai saat ini kami masih menunggu PT Freeport Indonesia membayar Pajak Air Permukaan (PAP) sebesar Rp. 3,5 triliun sesuai putusan sidang pengadilan pajak Jakarta per 17 Januari lalu. Ini yang kami harapkan ada perhatian dari pemerintah pusat,”  katanya.
Wakil Ketua Komisi IV DPD RI, H.A.Budiono mengungkapkan, kunjungan timnya ke Papua adalah dalam rangka merampungkan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan kekayaan negara dan daerah. “Kami menyambangi beberapa provinsi termasuk Provinsi Papua untuk mendengar langsung masukan maupun saran untuk penyempurnaan RUU tersebut,” ungkapnya.
Dalam pertemuan dengan Gubernur, kata Budiono selain membahaa tentang RUU pengelolaan kekayaan negara dan daerah, pihaknya juga mendapat masukan terkait dengan evaluasi Otsus yang tidak disetujui oleh pemerintah pusat, divestasi saham PTFI hingga sejumlah kebijakan yang diambil oleh Pemprov Papua.
“Kami telah mengunjungi provinsi lainnya demi mendapat masukan sehingga RUU tersebut bisa lengkap dan benar-benar mengakomodir kepentingan negara dan daerah. Kita harapkan setelah jadi Undang undang bisa memberi kontribusi demi kemakmuran masyarakat Papua,” harapnya. [Riri]