Senin, 16 Mei 2016

Anggota DPD RI ini Sepakat dengan Hukuman Kebiri Pelaku Kejahatan Seksual, Begini Alasannya

Berita Bangkalan


Rabu, 11 Mei 2016 18:38


Anggota DPD RI Ahmad Nawardi ketika meninjau pelaksanaan Unas hari ketiga di SMPN 1 Bangkalan, Rabu (11/5/2016)

SURYA.co.id I BANGKALAN - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Ahmad Nawardi mendesak pemerintah mengeluarkan regulasi terkait hukum berat bagi pelaku pelecehan dan pemerkosa perempuan berusia anak.
Hal itu disampaikan Nawardi usai memantau pelaksanaan Ujian Nasional (Unas) hari ketiga di SMPN 1 Bangkalan, Rabu (11/5/2016).
"Saya setuju hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan terhadap anak," ungkap pria kelahiran Sampang itu.
Wacana hukuman berat hingga dikebiri terus menggelinding setelah mencuatnya kasus YN (14), Bengkulu. Ia ditemukan tewas di kebun karet setelah diperkosa 14 pemuda.
Kendati demikian, dijelaskannya, sanksi berat tidak lantas membuat pemerintah kebablasan hingga melanggar hak asasi manusia dan tidak melanggar aturan di atasnya. "Hak tersangka jangan sampai dilanggar," jelasnya.
Ia menilai, memperberat hukuman belumlah cukup untuk meminimalisir atau menjamin kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.
Untuk itu, lanjutnya, diperlukan memikirkan penindakan di sektor hulu seperti pemberantasan narkoba, minuman keras (miras) hingga menutup akses situs-situs yang berbahu pornografi.
"Narkoba, miras, dan pornografi dianggap sering menjadi penyebab orang berbuat kriminal. Sebelum pembunuhan Yn terjadi, para pelaku ramai-ramai minum tuak," jelasnya.
Ia pun lantas memuji langkah Pemkot Surabaya yang baru saja mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) terkait larangan miras. Begitu juga Kabupaten Pamekasan.
"Kalau tidak berjalan dengan serentak di kabupaten lain di Jawa Timur, miras tetap saja dijual di daerah lain," pungkas mantan Anggota DPRD Jatim itu.(*)
Penulis: Ahmad Faisol
Editor: Adrianus Adhi



Tidak ada komentar:

Posting Komentar