Selasa, 21 Februari 2017

Pilwali Batu, Pijakan Evaluasi UU Pilkada



KOTA BATU|BIDIK.CO.ID—Pelaksanaan pemungutan suara Pilwali Batu hanya tinggal menyisakan waktu dalam hitungan beberapa jam saja. Tepatnya pada Rabu (15/2) warga Kota Batu akan menentukan calon pemimpinnya yang akan menakhodai jalannya roda pemerintahan hingga lima tahun kedepan.
Sebanyak 147.975 daftar pemilih tetap (DPT) telah didata oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batu dan 153.674 surat suara bersama 420 kotak suara disediakan untuk mengakomodir hak suara para konstituen pada kontestasi politik di Kota Batu.
Saat berkunjung ke sekretariat KPU Batu (Selasa, 14/2), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Jawa Timur, Abdul Qadir Amir Hartono memantau aktivitas KPU Batu jelang pelaksanan pemungutan suara. Ia menilai kesiapan lembaga penyelenggara pemilu itu sudah optimal.
“Sudah siap, Hanya saja hasilnya bisa dilihat saat implementasi besok (Rabu, 15/2),” urai anggota DPD RI periode 2014-2019 tersebut.
Implementasi pemungutan suara Pilwali Batu akan dijadikan indikator efektivitas penerapan undang-undang pilkada oleh Abdul Qadir serta untuk mengetahui ada tidaknya unsur-unsur pelanggaran pilkada.
“Besok (Rabu, 15/2), kami akan roadshow mengambil sampling di beberapa TPS,” ungkap dia.
Menurut anggota senat itu pengambilan sampling akan dievaluasi untuk dijadikan pijakan perlu atau tidaknya melakukan revisi regulasi perundang-undangan pilkada untuk progres pelaksanaan Pilkada serentak di tahun 2022. Sehingga ia berharap pada pelaksanaan Pilkada serentak tahap selanjutnya terjaring pemimpin yang berintegritas.
“Kalau efektiv lanjut, kalau tidak kami akan berkomunikasi dengan Mendagri dan DPR RI untuk direvisi,” imbuhnya.
Sementara itu proses pendistribusian perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan lainnya telah disalurkan oleh KPU Batu kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Menurut Ketua KPU Batu Rochani logistik pilwali yang sudah dikirim pada hari ini (Selasa,14/2) berupa surat suara, plano, form C1, tinta, alat dan alas coblos, segel dan template yang dikemas ke dalam kotak suara.
Sedangkan logistik pilwali yang tidak dimasukkan ke dalam kotak suara berupa berkas DPT, alat tulis kantor, alat pengenal petugas TPS yang terdiri dari KPPS, saksi dan linmas, daftar pasangan calon serta brosur tata cara pemungutan suara.
Total kotak suara sejumlah 420 buah nantinya akan dibagikan pada tiga kecamatan di Kota Batu sesuai dengan jumlah tempat pemungutan suara di setiap desa/kelurahan. Kecamatan Batu akan menerima sebanyak 193 kotak suara, Kecamatan Junrejo 100 kotak suara serta Kecamatan Bumiaji 127 kotak suara.
“Mekanismenya dari KPU Batu akan diserahkan kepada PPK selanjutnya akan dikirim ke PPS untuk kemudian diteruskan ke tiap-tiap TPS,” ungkap Rochani.
Waktu pendistribusian logistik pilwali akan dilakukan dua tahapan. Sejumlah 19 desa/kelurahan akan menerima logistik pilwali pada Selasa malam (14/2). Sedangkan penyaluran logistik di lima desa/kelurahan akan disalurkan pada pagi besok (Rabu, 15/2), sebelum pelaksanaan pemungutan suara. (did)
FOTO: Ketua KPU Batu Rochani memberikan cinderamata kepada anggota DPD RI Abdul Qadir Amir Hartono ketika berkunjung ke sekretariat KPU Batu. (didid)

Pilkada Kota Batu


Pilkada Kota Batu
Siapa Wali Kota Batu 2017 - 2021?
Terdeteksi Rawan, 19 TPS Dipasang CCTV
RABU, 15 FEB 2017 08:26


JawaPos.com - Siapa Wali Kota Batu 2017 -2021? Pagi ini (15/2) warga kota wisata ini menentukannya. Siapa yang bakal menjadi wali Kota Batu untuk periode 2017–2021, hari ini pun sudah bisa diketahui. Apakah pasangan calon (paslon) nomor urut 1: Rudi S-Sujono Djonet; paslon nomor 2 Dewanti Rumpoko-Punjul Santoso;  paslon nomor 3 Hairuddin-Hendra Angga; atau paslon nomor 4 Abdul Majid-Kasmuri Idris. Pemenang dari empat paslon tersebut bergantung hasil pilihan 147.975  warga Kota Batu yang bakal mencoblos di 420 tempat pemungutan suara (TPS) di tiga kecamatan.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Batu Rochani menegaskan, persiapan pilkada sudah matang. Seluruh kebutuhan logistik mulai perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara, kotak suara, surat suara, plano, form C1, tinta, alat coblos, alas coblos, segel dan template sudah siap. Termasuk daftar pemilih tetap, alat tulis kantor, alat pengenal kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), saksi, dan perlindungan masyarakat (linmas). Jadi, tahapan pilkada tinggal pelaksanaannya saja. ”Semua sudah siap,” tegas Rochani.
Penyebaran kotak suara itu sendiri, Senin (14/2) dilepas oleh tiga tokoh. Untuk kotak suara wilayah Kecamatan Batu dilepas Dandim 0818 Kabupaten Malang-Kota Batu Letkol Arm Muridan. Sedangkan kotak suara untuk Kecamatan Bumiaji dilepas Kapolres Batu AKBP Leonardus Harapantua dan untuk Kecamatan Junrejo dilepas DPD RI Abdul Qodir Amir Hartono didampingi Ketua KPU Kota Batu Rochani serta Komisioner Panwas Kota Batu Supriyanto.
Perempuan berusia 44 tahun ini menambahkan, mekanisme pendistribusian berawal dari KPU Kota Batu diserahkan ke panitia pemilih kecamatan (PPK), kemudian langsung diserahkan ke panitia pemungutan suara (PPS). Total jumlah kotak suara yang didistribusikan berjumlah 420 kotak suara yang tersebar di 3 kecamatan. Yaitu Kecamatan Batu sejumlah 193 kotak suara, Kecamatan Junrejo 100 kotak suara, dan Kecamatan Bumiaji 127 kotak suara sesuai dengan jumlah TPS di masing-masing desa. ”Selain Junrejo, Beji, Mojorejo, Pendem, dan Dadaprejo, logistik besok (hari ini) langsung diserahkan ke TPS masing-masing,” sambung dia. ”Sedangkan soal keamanan sudah koordinasi dengan linmas dan kepolisian,” ujarnya.
Sementara itu, aparat kepolisian sudah memetakan ada 19 TPS yang masuk kategori rawan terjadi kecurangan. Karena itu, polisi memasang closed circuit television (CCTV) di 19 TPS itu. Di mana saja TPS rawan itu? Kapolres Batu AKBP Leonardus Harapantua menyebut itu bagian dari rahasia keamanan. ”Intinya, kami sudah identifikasi (TPS rawan), kemudian dipasang CCTV untuk memantau dari luar kondisi dari TPS tersebut,” kata Leonardus, kemarin.
Alumnus Akpol 1997 ini menambahkan, pemasangan CCTV itu juga di TPS yang digunakan para calon yang mencoblos. Yakni TPS 1, Dusun Cangar, Desa Bulukerto, Kecamatan Bumiaji, tempat Rudi S. Juga di tempat Sujono Djonet, yakni TPS 1, Desa Gunungsari, Kecamatan Bumiaji. (Selengkapnya lihat di grafis). ”CCTV itu terkoneksi ke command center Polres Batu,” jelasnya. (ziz/zya/viq/c2/abm/mik-JPG)

DPD kunjungi Papua terkait RUU Kekayaan Negara


Senin, 20 Februari 2017 20:03 WIB

Gubernur Papua Lukas Enembe bercengkerama dengan rombongan Komite IV DPD RI
di Gedung Sasana Krida, Jayapura, Papua, Senin (20/2) (Foto: Antara Papua/Hendrina Dian Kandipi)

Jayapura (Antara Papua) - Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mengunjungi Provinsi Papua untuk mendengar masukan maupun saran terkait dengan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) pengelolaan kekayaan negara dan daerah pada Senin.

Wakil Ketua Komite IV DPD RI H.A Budiono di Jayapura, mengatakan pertemuan pihaknya dengan Gubernur Papua selain membahas tentang RUU tersebut, juga mendapat masukan terkait dengan evaluasi Otonomi Khusus (Otsus) yang tidak disetujui oleh Pemerintah Pusat.

"Tidak hanya itu, kami juga meminta masukan mengenai divestasi saham PT Freeport Indonesia (PTFI) hingga sejumlah kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua," katanya.

Budiono menjelaskan Provinsi Papua merupakan salah satu daerah dengan kekayaan alam terbesar sehingga harus dimintai masukan guna penyusunan RUU ini.

"Kami juga telah mengunjungi provinsi lainnya demi mendapat masukan sehingga RUU tersebut bisa lengkap dan benar-benar mengakomodir kepentingan negara serta daerah," ujarnya.

Dia menuturkan pihaknya juga mengharapkan setelah menjadi Undang-Undang (UU) bisa memberi kontribusi demi kemakmuran masyarakat Papua.

Senada dengan Budiono, Gubernur Papua Lukas Enembe mengatakan agar dalam penyusunan RUU tersebut, harus ada pasal serta ayat yang mengatur tentang kekhususan bagi Papua, mengingat Papua juga harus berperan penting dalam menentukan pengelolaan kekayaan daerah maupun negara.

"Kami juga harus dilibatkan, karena ini kami punya tanah serta kekayaan SDA, jangan orang lain datang kelola bayar pajak, seperti PTFI, sumbangan PAD juga rendah, ini harus jadi perhatian," katanya. (*)
Editor: Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2017




Komite IV DPD RI Kunjungi Papua



“Rancang RUU Pengelolaan Kekayaan Negara dan Daerah”


JAYAPURA,- Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Provinsi Papua, Senin (20/2). Wakil Ketua Komite IV Drs. H. A. Budiono, M.Ed bersama anggota DPD lainnya diterima langsung Gubernur Papua Lukas Enembe, SIP.MH, Sekda dan jajarannya.
“Kedatangan kami ingin mencari masukan bahan sebagai bahan penyusunan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pengelolaan kekayaan negara dan daerah. Dan Papua merupakan salah satu daerah yang kita kunjungi,” kata Budiono kepada wartawan kemarin.

Ia mengatakan, Papua merupakan daerah dengan sumber daya alam yang sangat biasa, termasuk aset-aset peninggalan penjajahan Belanda dan Jepang. “Kami ingin draf RUU ini kedepan dapat mengakomodir kepentingan-kepentingan daerah Papua demi kemakmuran masyarakat di bumi cenderawasih kedepan,” harapnya.

Lanjutnya, permintaan dari bapak Gubernur Papua juga sudah sangat jelas. Dimana, dalam BAB maupun pasal pasal dalam draf RUU ini dapat mengatur secara khusus soal Papua. Jelasnya.

Senada dengan itu, Gubernur Papua, Lukas Enembe,SIP,MH mengapresiasi Komite IV DPD RI yang datang langsung untuk meminta masukan dan saran mengenai penyempurnaan RUU pengelolaan kekayaan  negara dan daerah, dimana Papua merupakan  daerah dengan sumber daya alam terbesar, namun pemanfaatan belum maksimal, bahkan pihaknya masih menunggu PT Freeport Indonesia yang belum membayar Pajak Air Permukaan (PAP) sebesar Rp. 3,5 triliun sesuai putusan sidang pengadilan pajak Jakarta per 17 Januari lalu.

"Ini yang kami harapkan bisa jadi perhatian dari pemerintah pusat, karena PTFI belum bayar PAP, padahal sudah ada putusan dari pengadilan Pajak,"bebernya.
Gubernur menambahkan agar dalam penyusunan RUU tersebut, harus ada pasal serta ayat yang mengatur tentang kekhususan bagi Papua, mengingat Papua juga harus berperan penting dalam menentukan pengelolaan kekayaan daerah maupun negara."Kita juga harus dilibatkan, ini kita punya tanah serta kekayaan SDA, jangan orang lain datang kelola bayar pajak, seperti PTFI, sumbangan PAD juga rendah, ini harus jadi perhatian,"pungkasnya. (Bams)

RUU Pengelolaan Kekayaan Negara dan Daerah, Gubernur Minta Ada Pasal Kekhususan Papua


Februari 21, 2017 GENERALHAI PAPUA


JAYAPURA,-  Gubernur Papua, Lukas Enembe meminta agar dalam penyusunan Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Pengelolaan Kekayaan Negara dan Daerah yang saat ini tengah digodok di DPR RI, harus ada pasal serta ayat yang mengatur tentang kekhususan bagi Papua. Mengingat Papua memiliki kekayaan sumber daya alam terbesar di Indonesia namun pemanfaatanya belum maksimal.
“Papua juga berperan penting dalam menentukan pengelolaan kekayaan daerah maupun negara.Kita juga harus dilibatkan, sebab kita punya tanah serta kekayaan SDA, jangan orang lain datang kelola bayar pajak, seperti PTFI, sumbangan PAD juga rendah, ini harus jadi perhatian,” ujar Gubernur kepada pers usai menerima kunjungan Komite IV DPD RI di ruangannya, Senin(20/2).
Ia juga mengapresiasi kunjungan Komite IV DPD RI yang datang langsung untuk meminta masukan dan saran mengenai penyempurnaan RUU pengelolaan kekayaan  negara dan daerah, dimana Papua merupakan  daerah dengan sumber daya alam terbesar, namun pemanfaatan belum maksimal. “Bahkan sampai saat ini kami masih menunggu PT Freeport Indonesia membayar Pajak Air Permukaan (PAP) sebesar Rp. 3,5 triliun sesuai putusan sidang pengadilan pajak Jakarta per 17 Januari lalu. Ini yang kami harapkan ada perhatian dari pemerintah pusat,”  katanya.
Wakil Ketua Komisi IV DPD RI, H.A.Budiono mengungkapkan, kunjungan timnya ke Papua adalah dalam rangka merampungkan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan kekayaan negara dan daerah. “Kami menyambangi beberapa provinsi termasuk Provinsi Papua untuk mendengar langsung masukan maupun saran untuk penyempurnaan RUU tersebut,” ungkapnya.
Dalam pertemuan dengan Gubernur, kata Budiono selain membahaa tentang RUU pengelolaan kekayaan negara dan daerah, pihaknya juga mendapat masukan terkait dengan evaluasi Otsus yang tidak disetujui oleh pemerintah pusat, divestasi saham PTFI hingga sejumlah kebijakan yang diambil oleh Pemprov Papua.
“Kami telah mengunjungi provinsi lainnya demi mendapat masukan sehingga RUU tersebut bisa lengkap dan benar-benar mengakomodir kepentingan negara dan daerah. Kita harapkan setelah jadi Undang undang bisa memberi kontribusi demi kemakmuran masyarakat Papua,” harapnya. [Riri]

Komite IV DPD RI Sambangi Papua





JAYAPURA – Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Provinsi Papua, Senin (20/2).
Wakil Ketua Komite IV Drs. H. A. Budiono, M.Ed bersama anggota DPD lainnya diterima langsung Gubernur Papua Lukas Enembe, SIP, MH dan Sekda Papua serta sejumlah pimpinan SKPD terkait.
“Kedatangan kami ingin mencari masukan bahan sebagai bahan penyusunan draft Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pengelolaan kekayaan negara dan daerah. Dan Papua merupakan salah satu daerah yang kita kunjungi,”ungkap Budiono kepada wartawan kemarin.
Ia mengatakan, Papua merupakan daerah dengan sumber daya alam yang sangat biasa termasuk aset-aset peninggalan penjajahan Belanda dan Jepang.
“Kami ingin draf RUU ini kedepan dapat mengakomodir kepentingan-kepentingan daerah Papua demi kemakmuran masyarakat di tanah Papua kedepan,”katanya.
Ia menerangkan, permintaan dari Gubernur Papua yang mana dalam BAB maupun pasal-pasal dalam draf RUU ini dapat mengatur secara khusus soal Papua.
Sementara itu, Gubernur Papua, Lukas Enembe, SIP, MH mengapresiasi Komite IV DPD RI yang datang langsung untuk meminta masukan dan saran mengenai penyempurnaan RUU pengelolaan kekayaan negara dan daerah.
Dimana Papua merupakan daerah dengan sumber daya alam terbesar tapi pemanfaatan belum maksimal bahkan pihaknya masih menunggu PT Freeport Indonesia yang belum membayar Pajak Air Permukaan (PAP) sebesar Rp 3,5 triliun sesuai putusan sidang pengadilan pajak Jakarta per 17
Januari lalu.

“Ini yang kami harapkan bisa jadi perhatian dari pemerintah pusat. Karena PTFI belum bayar PAP padahal sudah ada putusan dari pengadilan pajak,”terang Gubernur.
Gubernur menambahkan agar dalam penyusunan RUU tersebut maka harus ada pasal serta ayat yang mengatur tentang kekhususan bagi Papua.
Mengingat Papua juga harus berperan penting dalam menentukan pengelolaan kekayaan daerah maupun negara.
“Kita juga harus dilibatkan. Ini kita punya tanah serta kekayaan SDA dan jangan orang lain datang kelola bayar pajak seperti PTFI dimana sumbangan PAD juga rendah. Ini harus jadi perhatian,”pungkasnya. (tim)

Emilia: Pancasila Harus Tetap Menjadi Panutan


 

RINGTIMES.NET Pendidikan – Pancasila bukanlah slogan yang hanya perlu dihafal dan menjadi bagian pertanyaan dalam ujian, akan tetapi nilai-nilai tersebut harus senantiasa dilaksanakan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Hal itu ditegaskan Hj. Emilia Contessa dalam mengawali acara rapat dengar pendapat dengan masyarakat Desa Wongsorejo Sabtu kemarin (18/2/2017).
Hj. Emilia Contessa, anggota DPD RI perwakilan Jawa Timur, itu juga menegaskan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum. Oleh karena itu, seluruh dokumen hukum negara, mulai UUD 1945, TAP MPR, UU/perpu, PP, perpres, perda provinsi, hingga perda kabupaten/kota, substansinya tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai dalam Pancasila. Penegasan putri Bapak Bahasa Oseng, Hasan Ali, itu disambut tepuk tangan riuh peserta yang menyesaki aula Kecamatan Wongsorejo.
Pada acara yang dimulai pukul 15.00 WIB tersebut, senator asal Jawa Timur itu mengupas tentang implementasi nilai-nilai Pancasila dengan detail. Emilia menyatakan, semua warga negara berhak dan wajib tahu mengenai sejarah lahirnya Pancasila, susunannya, dan juga aturan hukum yang memosisikan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum. Pancasila juga ditetapkan sebagai dasar maupun asas Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). “Kedudukan Pancasila sebagai ideologi bangsa tercantum dalam ketetapan MPR No. XVIII /MPR/1998 tentang penegasan Pancasila sebagai dasar negara,” ulas Mbok Emil, panggilan akrab Hj. Emilia Contessa.
Sementara itu, MH. Qowim, editor bahasa Jawa Pos Radar Banyuwangi yang hadir di lokasi, memaparkan bahwa Pancasila sebagai dasar negara adalah pedoman untuk menata negara. Selain itu, Pancasila juga sebagai dasar aktivitas negara. Hal itu bisa diartikan bahwa aktivitas dan pembangunan yang dilaksanakan negara berdasar perundang-undangan yang merupakan penjabaran dari prinsip-prinsip yang terkandung dalam Pancasila dan UUD 1945.
Adapun Pancasila sebagai dasar perhubungan antarwarga negara yang satu dengan yang lain mengandung sebuah pengertian bahwa Pancasila mengayomi masyarakat yang berbeda-beda latar belakangnya, suku, agama, dan sosial-budayanya. “Akan tetapi, mereka berkewajiban tetap menjalin interaksi dan bekerja sama dengan baik sebagai sebuah bangsa yang satu, berbahasa satu, dan tanah air yang satu, yakni Indonesia,” ujarnya.
Mbok Emil menambahkan, Komite III DPD RI sebagai tempatnya mengabdi dan menyambung lidah masyarakat memiliki beberapa tugas pokok dan penting di tiga belas bidang. Bidang-bidang itu, antara lain pendidikan, agama, pemuda dan olah raga, perlindungan anak, pemberdayaan perempuan, pariwisata, dan kesehatan. “Masyarakat layak tahu itu,” ungkap ibunda Denada tersebut.
Sementara itu, pada sesi tanya-jawab, salah satu peserta menyampaikan pendapat bahwa Pancasila telah menjadi kesepahaman bangsa. Pancasila adalah sebuah nilai-nilai yang mencerminkan jati diri bangsa Indonesia. ”Jadi, kalau ada anak bangsa yang lebih mencintai atau mempelajari ideologi asing, maka perlu diluruskan. Bagaimanapun juga nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila harus tetap menjadi panutan bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkas Mbok Emil saat menjawab pertanyaan peserta lain.