Senin, 29 Februari 2016

Hanura dan DPD RI Dukung Gubernur Dipilih DPRD


Jakarta, HanTer-Meskipun revisi Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sudah dipastikan tidak memasukkan perubahan mekanisme pemilihan gubernur, dari dipilih langsung oleh rakyat menjadi dipilih DPRD, Partai Hanura dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mendukung usulan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dalam agenda Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) yang mulai di gelar Jumat (5/2/2016) di Jakarta.

"Saya sangat setuju sekali gubernur dipilih oleh DPRD. Bila perlu, Bupati/Wali Kota juga dipilih oleh DPRD," kata anggota Komisi II DPR dari Fraksi Hanura, Frans Agung Mula Putra Natamenggala saat dihubungi, Jumat (5/2).

Menurutnya, Pilkada melalui DPRD dapat melakukan penghematan anggaran yang sangat luar biasa. Sebab, Pilkada langsung pemborosan dan memakan biaya negara, yaitu memakai biaya APBD Kabupaten/Kota dan APBD provinsi. "Sejak pilkada langsung dimulai 2005 sampai sekarang ini, berapa ratus triliun uang negara dihabiskan untuk membiayai Pilkada langsung. Pilkada langsung banyak mudharatnya dari pada manfaatnya," tegasnya.

Anggota Komite I DPD RI, Abdul Aziz Khafia berpandangan, ke depan memang harus banyak perbaikan tata kelola pemerintahan, termasuk Pilkada. Namun, dia memberi catatan bahwa gubernur dipilih DPRD ini tidak berlaku di semua daerah. Melainkan, di provinsi-provinsi tertentu saja, karena  tidak semua daerah dapat menerapkan sistem otonomi daerah (Otda) bersifat asimetris.

Artinya, bagi daerah-daerah yang perekonomiannya baik serta sumber daya manusia (SDM) sudah memadai, maka daerah tersebut layak dilakukan Pilkada langsung. Sementara, bagi daerah yang perekonomian dan SDM masih buruk, maka Pilkada tidak langsung atau melalui DPRD.

"Pemilihan guberbur (Pilgub) melalui DPRD dapat saja dilakukan dan tetap memiliki makna demokratis, kendati memang tidak semua daerah. Jadi lihat daerah (provinsi) mana yang boleh langsung, mana yang melalui DPRD," terang Abdul Aziz.

Menurutnya, provinsi yang tetap dapat melaksanakan Pilgub dipilih langsung oleh rakyat adalah DKI Jakarta. Sebab, DKI Jakarta memenuhi kriteria sistem Otda asimetris tersebut. "Pilgub DKI 2017 tetap langsung, karena kesiapan SDM dan kondisi masyarakatnya yang Anda ketahui beda dengan daerah lainnya. Secara geografis juga mendukung," ungkap Senator asal DKI Jakarta itu.

Anggota Komisi I DPD RI lainnya, Abdul Qodir Amir Hartono menambahkan, Gubernur dipilih DPRD jauh lebih baik daripada dipilih langsung oleh rakyat karena dapat mengurangcost politik atau efesiensi anggaran. Namun, dia mempertanyakan apakah itu tidak mencederai demokrasi yang sudah dibangun selama ini dan apakah sudah diuji keakurasian kebijakan dimaksud sehingga dapat berlaku secara efektif dan efisien.

"Setiap kebijakan secara teoritis, baik politik maupun hukum harus mencerminkan asas sila ke 4 demi mewujudkan asas sila ke 5 keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia tentunya," jelas Senator asal Jawa Timur (Jatim) itu.

Sementara, Direktur Eksekutif Pilkada Watch, Wahyu Agung Permana berpendapat usulan PKB sangat baik karena konstituen pemiliknya antara kabupaten dan wali Kota juga sama dengan gubernur. Selain itu dengan otonomi seluas-luasnya memang kewenangan dan fungsi kabupaten dan wali kota lebih bersinggungan langsung dengan kepentingan masyarakat.

Sedangkan provinsi lebih ditekankan pada fungsi koordinasi kebijakan dari pemerintah pusat dengan kebijakan kabupaten dan kota.

Namun, dia menyatakan usulan PKB tersebut jangan diterapkan di Pilkada serentak 2017. Melainkan, dilakukan setelah Pilkada serentak secara nasional pada 2027. "Untuk keseragaman mungkin baiknya diterapkan setelah 2027 saat Pilkada serentak se-Indonesia," tukasnya.

(robbi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar