Senin, 29 Februari 2016

DPD RI Bahas Amandemen UUD 1945, GBHN Jadi Poin Penting


Anggota DPD RI melakukan pertemuan dengan beberapa parpol di kawasan Pecatu, Badung, Bali, Minggu (7/2/2016). 
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Beberapa waktu lalu, ada pernyataan yang berkeinginan untuk menghidupkan kembali GBHN guna menyempurnakan sistem ketatanegaraan Indonesia.
Pimpinan dan anggota DPD RI pun menyambut baik dan melakukan pembahasan.
Pembahasan amandemen ini, menjadi pembahasan amandemen UUD 1945 yang ke lima, dan GBHN (Garis-Garis Besar Haluan Negara) menjadi salah satu poin pentingnya.
"Memang GBHN menjadi pembahasan, tapi bukan GBHN saja ada beberapa yang lain yang dibahas di sini," kata Gede Pasek Suardika, anggota DPD RI kepada Tribun Bali (Tribunnews.com Network), Senin (8/2/2016).
Pasek mengaku, jika pola saat ini menggunakan pola RPJM (rencana pembangunan jangka menengah), maka bagaimana ini akan dikembalikan ke sistem yang lama (GBHN).
Karena, GBHN dapat menjaga kepastian kontinuitas pembangunan,
Ada tahapan-tahapan yang diketahui oleh seluruh masyarakat. Misalnya saja, tahap 1, 2 dan 3 itu nantinya, dalam GBHN itu akan melakukan pembangunan apa saja dan bagaimana.
Seperti banyak diketahui, Pasek mengaku, bahwa dalam setiap pergantian Presiden di Indonesia, biasanya ada visi dan misi yang bagus dari Presiden lama.
Namun ketika sudah berganti kemudian ditinggalkan karena tidak sesuai visi dan misi Presiden yang terpilih.
"Inilah yang kemudian harus ada visi misi bangsa dan negara yang jelas dengan GBHN itu. Atau ada yang disepakati oleh konstitusi. Sehingga, setiap Presiden membuat visi dan misi berdasarkan rute ini (GBHN)," tegasnya.
Dalam pembahasan amandemen ke V oleh DPD RI dan perwakilan beberapa parpol itu, dijelaskan Pasek, jika dua poin penting yang dibahas adalah soal perencanaan pembangunan yang berkesinambungan, atau penataan sistem ketatanegaraan Indonesia.
"Dan ini masih sharing-sharing saja, kan di MPR RI, DPD memiliki suara yang paling besar, sehingga harus dibahas saat ini," ujar dia.
Informasi yang dihimpun Tribun Bali, dalam pembahasan itu, pihak DPD dan beberapa perwakilan dari partai politik membahas amandemen, karena melihat dengan adanya keputusan MPR Nomor 4/MPR/2014 tentang Rekomendasi MPR 2009-2014.
Kemudian, Badan Pengkajian MPR RI Periode 2014-2019 sedang membahas isu-isu penataan sistem ketatanegaraan Indonesia, termasuk isu amandemen.
Perguliran pandangan fraksi di MPR, partai politik, dan ormas yang menyadari bahwa amandemen merupakan kebutuhan bangsa.(ang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar