Senin, 29 Februari 2016

Bekali Pelajar Pemahaman Kebangsaan


Anggota MPR RI, H. Ahmad Nawardi, S.Ag. mengisi acara Sosialisasi
Kebangsaan di SMA Negeri 1, Sampang-Madura, Jawa Timur


Sampang.RADARMADURA Anggota MPR RI asal Jawa Timur, H. Ahmad Nawardi,S.Ag. menggelar Sosialisasi Kebangsaan. Kegiatan itu diikuti ratusan siswa dan guru di SMAN 1 Sampang kemarin (25/2). Sosialisasi tersebut bertujuan menumbuhkan rasa nasionalisme dan pemahaman tentang Pancasila sebagai Dasar Negara. 

Pendidikan Pancasila diharapkan mampu membentuk generasi muda yang tidak hanya cerdas, namun juga berkarakter. "Bangsa ini akan hancur apabila generasi mudanya rusak dan tidak pernah memperdulikan masa depan", kata Ahmad Nawardi.

Peran pendidikan Pancasila sangat penting. Pancasila diharapkan dapat menjadi motor perbaikan sekaligus pembentuk karakter generasi muda yang tidak hanya unggul, tapi juga berahlak mulia. (dry/hud)








DPD RI Bahas Amandemen UUD 1945, GBHN Jadi Poin Penting


Anggota DPD RI melakukan pertemuan dengan beberapa parpol di kawasan Pecatu, Badung, Bali, Minggu (7/2/2016). 
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Beberapa waktu lalu, ada pernyataan yang berkeinginan untuk menghidupkan kembali GBHN guna menyempurnakan sistem ketatanegaraan Indonesia.
Pimpinan dan anggota DPD RI pun menyambut baik dan melakukan pembahasan.
Pembahasan amandemen ini, menjadi pembahasan amandemen UUD 1945 yang ke lima, dan GBHN (Garis-Garis Besar Haluan Negara) menjadi salah satu poin pentingnya.
"Memang GBHN menjadi pembahasan, tapi bukan GBHN saja ada beberapa yang lain yang dibahas di sini," kata Gede Pasek Suardika, anggota DPD RI kepada Tribun Bali (Tribunnews.com Network), Senin (8/2/2016).
Pasek mengaku, jika pola saat ini menggunakan pola RPJM (rencana pembangunan jangka menengah), maka bagaimana ini akan dikembalikan ke sistem yang lama (GBHN).
Karena, GBHN dapat menjaga kepastian kontinuitas pembangunan,
Ada tahapan-tahapan yang diketahui oleh seluruh masyarakat. Misalnya saja, tahap 1, 2 dan 3 itu nantinya, dalam GBHN itu akan melakukan pembangunan apa saja dan bagaimana.
Seperti banyak diketahui, Pasek mengaku, bahwa dalam setiap pergantian Presiden di Indonesia, biasanya ada visi dan misi yang bagus dari Presiden lama.
Namun ketika sudah berganti kemudian ditinggalkan karena tidak sesuai visi dan misi Presiden yang terpilih.
"Inilah yang kemudian harus ada visi misi bangsa dan negara yang jelas dengan GBHN itu. Atau ada yang disepakati oleh konstitusi. Sehingga, setiap Presiden membuat visi dan misi berdasarkan rute ini (GBHN)," tegasnya.
Dalam pembahasan amandemen ke V oleh DPD RI dan perwakilan beberapa parpol itu, dijelaskan Pasek, jika dua poin penting yang dibahas adalah soal perencanaan pembangunan yang berkesinambungan, atau penataan sistem ketatanegaraan Indonesia.
"Dan ini masih sharing-sharing saja, kan di MPR RI, DPD memiliki suara yang paling besar, sehingga harus dibahas saat ini," ujar dia.
Informasi yang dihimpun Tribun Bali, dalam pembahasan itu, pihak DPD dan beberapa perwakilan dari partai politik membahas amandemen, karena melihat dengan adanya keputusan MPR Nomor 4/MPR/2014 tentang Rekomendasi MPR 2009-2014.
Kemudian, Badan Pengkajian MPR RI Periode 2014-2019 sedang membahas isu-isu penataan sistem ketatanegaraan Indonesia, termasuk isu amandemen.
Perguliran pandangan fraksi di MPR, partai politik, dan ormas yang menyadari bahwa amandemen merupakan kebutuhan bangsa.(ang)

Akademisi UNAIR Berikan Masukan RAPBN-P 2016



REKTOR Universitas Airlangga Prof. Dr. Moh Nasih 9dua dari kiri) ketika membuka FGD dan memberikan masukan dalam diskusi tersebut di UNAIR, Kamis (18/2). (Foto: Yitno)

UNAIR NEWS – Dalam rangka mendengarkan aspirasi dan masukan tentang asumsi Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional Perubahan (RAPBNP), anggota Pusat Kajian dan Informasi Anggaran Pusat dan Daerah (Budget Office) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI melakukan focus group discussion (FGD). Kegiatan FGD ini dilakukan di Ruang Sidang Pleno, Kantor Manajemen Universitas Airlangga, Kamis (18/2).
FGD bertema “Proyeksi dan Asumsi Dasar Ekonomi Makro APBN-P dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal tahun 2016” diikuti oleh enam anggota DPD RI, empat staf ahli DPD RI, perwakilan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jawa Timur, dan akademisi yang diantaranya berasal dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNAIR, Universitas Negeri Surabaya, dan Institut Teknologi Sepuluh November (ITS).
Wakil Ketua Komite IV DPD RI Drs. H.A. Budiono, M.Ed, dalam sambutannya mengatakan, pemerintah berencana menyusun APBN-P tahun 2016. Dari hasil FGD dengan para akademisi dan pemerintah daerah itu, DPD RI berencana untuk menyetorkan usulan itu kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI.
Rektor UNAIR, Prof. Dr. Moh Nasih, SE., MT., Ak, ketika membuka FGD tersebut mengatakan bahwa salah satu yang perlu diperbaiki dari APBN 2016 adalah mekanisme transfer daerah. Ia mengatakan, sejak dipisahnya pengelolaan pendidikan tinggi dari Kemendikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) ke Kemenristek-Dikti (Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi) maka alokasi anggaran diprioritaskan untuk perbaikan sekolah di daerah 3T (tertinggal, terluar, terdepan). Hal ini menyebabkan anggaran untuk Kemenristek-Dikti terbatas. Padahal, menurut Prof Nasih, perbaikan-perbaikan itu bisa menggunakan anggaran transfer pusat ke daerah.
Realistis
Prof. Dr. Djoko Mursinto, SE., M.Ec, Guru Besar FEB UNAIR mengusulkan mengoptimalkan implementasi alokasi dana desa. Ia mengatakan, apabila alokasi dana desa ditingkatkan berpeluang untuk mengentaskan kemiskinan di desa, asalkan anggaran tersebut dipergunakan untuk memberdayakan masyarakat.
“Implementasinya masih kurang. Alokasi dana desa digunakan untuk memberdayakan mereka yang belum bekerja. Mereka seharusnya diberdayakan agar daya beli mereka meningkat,” tutur Prof. Djoko Mursinto.
Selain masalah kemiskinan, Prof. Djoko menyayangkan bahwa ukuran keberhasilan kinerja dilihat dari tingginya penyerapan anggaran. Seharusnya, menurut dia, ukuran keberhasilan program itu dilihat dari output program.
“Kalau anggaran itu banyak terserap seharusnya output-nya memang nyata,” tutur staf pengajar Departemen Ilmu Ekonomi FEB UNAIR.
Dr. Nurul Istifadah, SE., M.Si, yang juga akademisi FEB UNAIR, mengatakan bahwa APBN-P 2016 nantinya harus lebih bersifat realistis. Target lifting minyak pada APBN-P tahun 2015 sebanyak 825 ribu barel per hari tidak tercapai. Namun, pada tahun 2016, pemerintah malah menaikkan target menjadi 830 ribu barel per hari.
“Kalau memang pemerintah maunya rigid, apabila lifting minyak tidak tercapai, maka pemerintah harus menaikkan sumber penerimaan yang lain, misalnya dari sektor pajak. Tapi, kalau pajak dinaikkan ini berakibat pada pertumbuhan ekonomi,” terang Nurul.
Selain masalah yang telah disebutkan di atas, beberapa pakar dari perguruan tinggi lainnya mengatakan bahwa dalam APBN-P 2016 nanti harus dialokasikan untuk pengembangan energi terbarukan. (*)

Penulis: Defrina Sukma S.

DPD dan Akademisi Minta Jokowi Realistis Soal APBN-P 2016


REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA -- Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan sejumlah akademisi Jawa Timur meminta Presiden Joko Widodo menyikapi persoalan proyeksi dan asumsi dasar ekonomi makro APBN-P 2016.
"Kita mengkaji APBN-P 2016. Kalau pemerintah itu optimistis, sedangkan asumsi kampus itu pesimistis, jadi perlu realistis," kata Wakil Ketua Komite IV DPD RI Drs HA Budiono M.Ed di sela FGD (Focus Group Discussion) di Rektorat Unair Surabaya, Kamis.
Setelah berbicara dalam FGD bertajuk "Proyeksi dan Asumsi Dasar Ekonomi Makro APBN-P 2016" yang dihadiri akademisi dari Unair, Unesa, ITS, UPN, Unej, dan Bappeda Jatim itu, ia menjelaskan realistis itu memperhatikan kondisi internal-eksternal.
"Karena itu, asumsi pertumbuhan harus dikoreksi sesuai dengan kondisi, baik kondisi internal maupun eksternal, seperti pencapaian pajak, harga minyak yang turun, ekspor yang turun, dan sebagainya," katanya.
Selain itu, pemerintah juga harus melakukan jadwal ulang untuk kegiatan-kegiatan yang tidak mendesak. "Yang mendesak adalah pemihakan kepada Indonesia Timur sesuai Nawacita," katanya.
Ia berharap sikap realistis itu akan membuat apa yang terjadi pada 2015 tidak akan terlalu. "Jangan sampai seperti tahun 2015, dimana target pajak terlalu tinggi," katanya.
Selain itu, pemerintah juga tidak perlu sampai menutupi defisit dengan utang. "Itu karena utang kita sudah Rp 4.200-an triliun, sehingga kalau ditambah lagi akan membuat kita rawan mengalami krisis," katanya.
Dalam kesempatan itu, para akademisi meminta pemerintah untuk mengubah ukuran keberhasilan kinerja yang selama ini didasarkan pada serapan anggaran menjadi "hasil" (dampak) dari kinerja itu (dari kuantitatif menjadi kualitatif).
Terkait ukuran "hasil" itu, akademisi dari ITS menyatakan pemerintah perlu mengolah hasil pertanian, kehutanan, dan kelautan yang selama ini dijual hanya berupa bahan mentah atau satu tingkat di atasnya, menjadi "hasil" yang telah diolah hingga 2-3 tingkat agar bernilai tambah.
Sementara itu, akademisi dari Unair mengharapkan pemerintah melihat potensi kemaritiman untuk menggantikan minyak dan gas serta mendorong BUMN menjadi "holding" dalam berbagai bidang, seperti semen, pelabuhan, bank, bandara, dan sebagainya.
"APBN-P 2016 harus lebih realistis. Target lifting minyak pada APBN-P tahun 2015 sebanyak 825 ribu barel per hari tidak tercapai, namun tahun 2016 justru pemerintah menaikkan target menjadi 830 ribu barel per hari. Mestinya, pajak atau sektor lain yang potensial," kata Dr Nurul Istifadah dari FEB Unair.
Lain halnya dengan perwakilan dari Bappeda Jatim. Kini, Jatim tidak lagi menggunakan ukuran "pertumbuhan" lagi, namun "pertumbuhan inklusif" yakni pertumbuhan yang memecahkan kemiskinan, pengangguran, kesenjangan, dan indeks lainnya.
Saat membuka FGD itu, Rektor Unair Prof Dr Moh Nasih SE MT Ak, mengatakan mekanisme transfer daerah merupakan salah satu yang perlu diperbaiki dari APBN 2016.
"Sejak pengelolaan pendidikan tinggi lepas dari Kemendikbud ke Kemenristek-Dikti, maka alokasi anggaran diprioritaskan untuk perbaikan sekolah di daerah 3T (tertinggal, terluar, terdepan), sehingga anggaran untuk Kemenristek-Dikti dikurangi hingga Rp7 triliun-an. Mestinya, kalau ada sisa anggaran di daerah diberikan ke Kemenristek-Dikti," katanya.
Redaktur:Taufik Rachman

Pembubaran BP Batam Dianggap Tidak Tepat



Batam - Anggota Komite II Dewan Perwakikan Daerah (DPD) RI Djasarmen Purba menilai wacana pembubaran Badan Pengusahaan (BP) Batam bukan solusi atas tumpang-tindihnya perizinan yang terjadi di kota itu.
"Membubarkan BP Batam tidak seperti membalikkan telapak tangan. Jika pertanyaannya apakah BP Batam perlu dibubarkan, menurut saya tidak perlu," kata Djasarmen di sela kunjungan kerja bersama anggota Komite II DPD RI di Kepulauan Riau, Senin (22/2).
Sebelumnya pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menggulirkan wacana pembubaran BP Batam karena dinilai menghambat laju investasi. Namun, menurut Menkopolhukam Luhut Binsar Pandjaitan, pembubaran BP Batam belum mencapai kata final.
Djasarmen mengakui selama ini tumpang-tindih kewenangan antara BP Batam dengan Pemerintah Kota Batam dalam hal perizinan memang membuat Batam ibarat kapal dengan dua nakhoda.
Senator asal Kepulauan Riau itu mengatakan, "Yang dibutuhkan bukanlah pembubaran, melainkan pengaturan kembali kewenangan BP Batam agar tidak berbenturan dengan Pemerintah Kota Batam melalui peraturan pemerintah." Dengan sebuah pengaturan kembali, menurut dia, nantinya Batam akan menjadi kapal dengan dua mesin dan ini sangat baik.
Terkait dengan adanya dugaan mafia lahan di otorita Batam, Djasarmen berharap pihak berwenang bisa segera mengusutnya. Menurut informasi yang diperolehnya, akibat mafia lahan ini Pemerintah Kota Batam kerap kesulitan mencari lahan untuk keperluan pembangunan sekolah dan tempat ibadah.
"Kadang dikasih lahannya di lereng bukit, atau tempat terjal, padahal itu untuk kepentingan masyarakat," kata dia.
Kunjungan kerja Komite II ke Kepri dilakukan untuk memastikan impelentasi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dapat selaras dengan peluang investasi dan proyek pembangunan tol laut di Kepri.
Kunjungan kerja Komite II DPD ke Kepulauan Riau diikuti sejumlah senator, antara lain Ahmad Nawardi (senator asal Jawa Timur), Djasarmen Purba (Kepulauan Riau), Marhany V.P. (Sulawesi Utara), Tellie Gozelie (Bangka Belitung), Aji M. Mirza Wardana (Kalimantan Timur), Rafli (Aceh), I Kadek Arimbawa (Bali), Lalu Suhaimi Ismy (NTB), Ibrahim A. Medah (NTT), Pdt. Marthen (Sulawesi Barat), Wa Ode Hamsina Bolu (Sulawesi Tenggara), Rahmijati Jahja (Gorontalo), M. Afnan Hadikusumo (D.I. Yogyakarta), Mesakh Mirin (Papua), dan Dailami Firdaus (DKI Jakarta).
/YUD
ANTARA

DPD Tinjau Implementasi UU Pelayaran di Kepri


Batam, (Antara) - Anggota Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI meninjau implementasi Undang-Undang Pelayaran di Kepulauan Riau terkait dengan investasi dan pembangunan proyek tol laut.

"Kami ingin mengetahui sejauh mana pelaksanaan UU Pelayaran mendukung investasi di Kepri dan proyek pembangunan tol laut," kata senator asal Kepulauan Riau Djasarmen Purba di sela kunjungan kerja bersama anggota Komite II DPD RI di Kepulauan Riau, Senin.

Djasarmen menyampaikan bahwa Komite II DPD juga menerima informasi salah satu perusahaan galangan kapal di Batam, yakni PT Bandar Abadi Shipyard, mendapatkan pesanan dari pemerintah untuk membuat kapal untuk transportasi tol laut.

Komite II DPD ingin memastikan pengadaan kapal dapat berjalan selaras dengan proyek pembangunan tol laut di bawah payung hukum UU Pelayaran.

"Intinya pesanan itu sangat bagus. Akan tetapi, kami juga ingin melihat apakah UU Pelayaran ini perlu disempurnakan atau tidak," katanya.

Dalam kunjungan kerjanya kali ini, Komite II DPD turut mengundang asosiasi pelayaran, PT Pelindo, serta pemerintah provinsi dan pemerintah kota guna menyelisik implementasi UU Pelayaran.

Segala informasi yang diperoleh akan disampaikan Komite II DPD sebagai sebuah masukan kepada pemerintah pusat.

"Kami akan memberikan masukan hal-hal apa saja yang kiranya perlu diperbaiki," katanya.
Kunjungan kerja Komite II DPD ke Kepulauan Riau diikuti sejumlah senator, antara lain Ahmad Nawardi (senator asal Jawa Timur), Djasarmen Purba (Kepulauan Riau), Marhany VP (Sulawesi Utara), Tellie Gozelie (Bangka Belitung), Aji M. Mirza Wardana (Kalimantan Timur), Rafli (Aceh), I Kadek Arimbawa (Bali), Lalu Suhaimi Ismy (NTB), Ibrahim A. Medah (NTT), Pdt. Marthen (Sulawesi Barat), Wa Ode Hamsina Bolu (Sulawesi Tenggara), Rahmijati Jahja (Gorontalo), M. Afnan Hadikusumo (D.I. Yogyakarta), Mesakh Mirin (Papua), dan Dailami Firdaus (DKI Jakarta).

Seluruh anggota DPD itu akan meninjau galangan kapal milik PT Bandar Abadi Shipyard di Kepri, Senin petang, sekaligus pertemuan dengan Batam Shipyard and Offshore Association (BSOA) serta Asosiasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (A2K3) Migas. (*)




Editor : Mukhlisun

COPYRIGHT © ANTARASUMBAR 2016

Hanura dan DPD RI Dukung Gubernur Dipilih DPRD


Jakarta, HanTer-Meskipun revisi Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sudah dipastikan tidak memasukkan perubahan mekanisme pemilihan gubernur, dari dipilih langsung oleh rakyat menjadi dipilih DPRD, Partai Hanura dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mendukung usulan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dalam agenda Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) yang mulai di gelar Jumat (5/2/2016) di Jakarta.

"Saya sangat setuju sekali gubernur dipilih oleh DPRD. Bila perlu, Bupati/Wali Kota juga dipilih oleh DPRD," kata anggota Komisi II DPR dari Fraksi Hanura, Frans Agung Mula Putra Natamenggala saat dihubungi, Jumat (5/2).

Menurutnya, Pilkada melalui DPRD dapat melakukan penghematan anggaran yang sangat luar biasa. Sebab, Pilkada langsung pemborosan dan memakan biaya negara, yaitu memakai biaya APBD Kabupaten/Kota dan APBD provinsi. "Sejak pilkada langsung dimulai 2005 sampai sekarang ini, berapa ratus triliun uang negara dihabiskan untuk membiayai Pilkada langsung. Pilkada langsung banyak mudharatnya dari pada manfaatnya," tegasnya.

Anggota Komite I DPD RI, Abdul Aziz Khafia berpandangan, ke depan memang harus banyak perbaikan tata kelola pemerintahan, termasuk Pilkada. Namun, dia memberi catatan bahwa gubernur dipilih DPRD ini tidak berlaku di semua daerah. Melainkan, di provinsi-provinsi tertentu saja, karena  tidak semua daerah dapat menerapkan sistem otonomi daerah (Otda) bersifat asimetris.

Artinya, bagi daerah-daerah yang perekonomiannya baik serta sumber daya manusia (SDM) sudah memadai, maka daerah tersebut layak dilakukan Pilkada langsung. Sementara, bagi daerah yang perekonomian dan SDM masih buruk, maka Pilkada tidak langsung atau melalui DPRD.

"Pemilihan guberbur (Pilgub) melalui DPRD dapat saja dilakukan dan tetap memiliki makna demokratis, kendati memang tidak semua daerah. Jadi lihat daerah (provinsi) mana yang boleh langsung, mana yang melalui DPRD," terang Abdul Aziz.

Menurutnya, provinsi yang tetap dapat melaksanakan Pilgub dipilih langsung oleh rakyat adalah DKI Jakarta. Sebab, DKI Jakarta memenuhi kriteria sistem Otda asimetris tersebut. "Pilgub DKI 2017 tetap langsung, karena kesiapan SDM dan kondisi masyarakatnya yang Anda ketahui beda dengan daerah lainnya. Secara geografis juga mendukung," ungkap Senator asal DKI Jakarta itu.

Anggota Komisi I DPD RI lainnya, Abdul Qodir Amir Hartono menambahkan, Gubernur dipilih DPRD jauh lebih baik daripada dipilih langsung oleh rakyat karena dapat mengurangcost politik atau efesiensi anggaran. Namun, dia mempertanyakan apakah itu tidak mencederai demokrasi yang sudah dibangun selama ini dan apakah sudah diuji keakurasian kebijakan dimaksud sehingga dapat berlaku secara efektif dan efisien.

"Setiap kebijakan secara teoritis, baik politik maupun hukum harus mencerminkan asas sila ke 4 demi mewujudkan asas sila ke 5 keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia tentunya," jelas Senator asal Jawa Timur (Jatim) itu.

Sementara, Direktur Eksekutif Pilkada Watch, Wahyu Agung Permana berpendapat usulan PKB sangat baik karena konstituen pemiliknya antara kabupaten dan wali Kota juga sama dengan gubernur. Selain itu dengan otonomi seluas-luasnya memang kewenangan dan fungsi kabupaten dan wali kota lebih bersinggungan langsung dengan kepentingan masyarakat.

Sedangkan provinsi lebih ditekankan pada fungsi koordinasi kebijakan dari pemerintah pusat dengan kebijakan kabupaten dan kota.

Namun, dia menyatakan usulan PKB tersebut jangan diterapkan di Pilkada serentak 2017. Melainkan, dilakukan setelah Pilkada serentak secara nasional pada 2027. "Untuk keseragaman mungkin baiknya diterapkan setelah 2027 saat Pilkada serentak se-Indonesia," tukasnya.

(robbi)

Gus Anton: Perempuan Garda Terdepan Beri Wawasan Kebangsaan Pada Anak


Abdul Qadir Amir Hartono atau yang biasa dipanggil Gus Anton, Anggota DPD RI


Publicapos.co.id - 

Perempuan harus aktif memebrikan edukasi mengenai belanegara dan wawasan kebangsaan pada anak-anak sejak dini.

Hal itu disampaikan oleh Abdul Qadir Amir Hartono atau yang biasa dipanggil Gus Anton kepada para kader dan pengurus Fatayat Nahdlatul Ulama Kecamatan Panggungrejo Kabupaten Blitar, Minggu (27/02).

“Hal tersebut sangat dibutuhkan, karena lingkungan keluarga paling utama untuk membimbing dan emndidik generasi penerus untuk paham tentang Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika,” jelas anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) ini.

Lebih lanjut Gus Anton mengatakan bahwa, mencintai negara ini merupakan sebagian dari keimanan. “Pentingnya menjaga NKRI senada dengan maqolah Hubbul Wathan Minal  Iman,” tambahnya.

“Oleh sebab itulah, sinergi beragama dan berbangsa itu menjadi kesatuan yang harus saling melengkapi,” sambung Gus Anton yang juga anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) ini.

Pada kesempatan tersebut, Gus Anton juga menjelaskan apa saja fungsi dan tugasnya sebagai wakil rakyat dalam membawa aspirasi masyarakat. “Masyarakat harus turut aktif berkontribusi dalam menyalurkan aspirasinya,” pungkasnya.(adh)

Pemerintah Larang Kampanye LGBT


AKARTA — Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menegaskan, pemerintah tak akan mencampuri permasalahan LGBT selama hal ini menjadi urusan pribadi. Kendati demikian, ia menegaskan, pemerintah melarang adanya kampanye LGBT di masyarakat.

"Kan negeri ini dalam hal-hal itu tidak perlu mencampuri urusan internal orang, selama itu urusan pribadi. Yang dilarang itu kalau, 'Hei kalian-kalian mari kita semua sama-sama lesbi dan gay.' Itu salah," jelas Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (18/2).

Lebih lanjut, ia mengatakan, komunitas LGBT selama ini tak dilarang keberadaannya selama menjadi urusan pribadi masing-masing. Karena itu, ia menilai, tak perlu ada aturan terkait keberadaan komunitas LGBT.

"Apa ada yang melarang? Saya tanya dulu, kalau dilegalkan, ada yang melarang nggak? Kan tidak ada yang melarang kan, selama itu masalah pribadi," kata Kalla. 

Secara terpisah, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mewacanakan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) LGBT guna mencegah kampanye kelompok itu. "Kami memang menolak LGBT," kata anggota Komite III DPD RI Emilia Contessa.
 
Anggota DPD dari daerah pemilihan Jawa Timur itu menjelaskan, AS dan sejumlah negara Eropa yang sekarang mengakui perkawinan sejenis itu juga mengalami shock pada 60 tahun silam. Karena itu, Indonesia harus mengantisipasinya. 

Ia mengungkapkan, LGBT sudah berkembang di Indonesia. Bahkan, dirinya memiliki sahabat yang menjadi bagian dari komunitas LGBT. Hal yang membuat dirinya shock, ia pernah mempunyai asisten yang juga LGBT, tapi dia sudah meninggal dunia. 

"Saya bersyukur dia sudah melakukan tobat nasuha sebelum meninggal dunia," kata Emilia. Selain itu, dirinya juga memiliki keluarga yang tinggal di AS yang kini menjadi anggota komunitas LGBT di Negara Paman Sam itu.

"Tentu, saya dan keluarga juga shock. Karena itu, saya ingin ada pencegahannya di sini," kata Emilia. Ia menambahkan, pencegahan itu bisa dalam bentuk regulasi di Kementerian Agama yang melarang perkawinan sejenis.
 
Anggota DPD lainnya, Ahmad Nawardi, juga mendukung pansus untuk penolakan LGBT itu. "LGBT itu seperti DPD yang fungsinya belum jelas. Karena itu, kami ingin DPD diperkuat. Sama dengan itu, kami juga menolak LGBT agar jelas antara laki-laki dan perempuan," katanya.

Sementara, Koordinator Komunitas Masyarakat Sadar Teknologi Teguh Ardi Srianto  juga meminta masyarakat untuk waspada dan cerdas dalam menyikapi kampanye LBGT. Mereka tak hanya kampanye di media sosial, tapi juga tak malu-malu lagi di area publik. Ia menyatakan, pemerintah harus tegas terhadap gerakan LGBT. rep: Dessy Suciati Saputri/antara, ed: Ferry Kisihandi



Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mewacanakan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LBGT)

SURABAYA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mewacanakan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LBGT) guna mencegah kampanye kelompok itu di Indonesia.
"Itu (Pansus LGBT) masih wacana, karena DPD memang menolak LGBT yang marak dalam tiga bulan terakhir itu," kata anggota Komite III DPD RI Emilia Contessa di sela 'FGD' di Rektorat Unair Surabaya, Kamis (18/2/2016).
Anggota DPD dari daerah pemilihan Jawa Timur itu menjelaskan AS dan Eropa yang sekarang mengakui perkawinan sejenis itu juga mengalami syok pada 60 tahun silam, termasuk Rusia.
"Pada 60 tahun lalu, AS dan Eropa juga menentang perkawinan sejenis itu, namun kini mereka menerima komunitas LGBT itu. Jadi, sikap mereka yang semula anti itu kini sudah berubah menjadi mendukung," katanya.
Menurut penyanyi yang sempat dijuluki Asia Week sebagai Singa Panggung Asia pada 1975 itu, LGBT memang ibarat buah simalakama. "Sebagai manusia, mereka berhak melakukan apa saja," katanya.
Namun, mereka tetap tidak boleh melanggar hukum. "Negara kita adalah Negara Pancasila yang bukan negara agama, tapi menganut nilai-nilai agama, karena itu hukum agama berlaku di sini, jadi kita melawan perkawinan sejenis," katanya.
Senator kelahiran Banyuwangi yang berdarah Pakistan-Madura-Jawa itu mengaku LGBT juga sudah berkembang di Indonesia, bahkan dirinya memiliki sahabat yang menjadi bagian dari komunitas LGBT. "Yang membuat saya syok adalah saya dulu punya asisten yang juga LGBT, tapi dia sudah meninggal dunia dan saya bersyukur dia sudah melakukan taubat nasuha sebelum meninggal dunia," katanya.
Selain itu, dirinya juga memiliki keluarga yang tinggal di AS yang kini menjadi anggota komunitas LGBT di Negara Paman Sam itu. "Tentu, saya dan keluarga juga syok, karena itu saya ingin ada pencegahannya disini," katanya.
Ditanya bentuk pencegahan yang dimaksud, ia mengatakan hal itu tidak lepas dari kondisi Indonesia sebagai negara religius. "Kita jangan sampai melegalkan perkawinan sejenis, tapi bentuknya perlu Pansus," katanya.
Ia menambahkan pencegahan itu bisa dalam bentuk regulasi di Kementerian Agama yang melarang perkawinan sejenis. "Bisa juga melalui pendidikan, karena LGBT itu lebih pada faktor lingkungan, terutama keluarga," katanya.
Senada dengan itu, anggota DPD lainnya H Ahmad Nawardi juga mendukung pansus untuk penolakan LGBT itu. "LGBT itu seperti DPD yang fungsinya belum jelas, karena itu kami ingin DPD diperkuat. Sama dengan itu, kami juga menolak LGBT agar jelas antara laki-laki dan perempuan," katanya.
Sementara itu, Koordinator Komunitas Masyarakat Sadar Teknologi Informasi (www.kamasati.or.id) juga meminta masyarakat untuk waspada dan cerdas dalam menyikapi kampanye LBGT secara "show of force".
"Kampanye LGBT sekarang ini tidak hanya dilakukan lewat media sosial dan jaringan internet, tapi juga sudah sangat berani dan tidak malu-malu melakukan aksi di area publik," kata koordinator Kamasati Surabaya, Teguh Ardi Srianto. 
Ia menyatakan pemerintah harus tegas dan segera mengambil tindakan nyata dengan melakukan rehabilitasi dan pencegahan, agar gerakan ini tidak semakin menjamur. 
sumber :
 http://news.okezone.com/read/2016/02/18/337/1315806/dpd-wacanakan-pansus-lgbt

SENATOR JAWA TIMUR










HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA DPD RI

Hak dan Kewajiban Anggota


Sesuai dengan ketentuan Pasal 49 dan 50 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD bahwa Anggota DPD mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut:

Hak
  • Menyampaikan usul dan pendapat
  • Memilih dan dipilih
  • Membela diri
  • Imunitas
  • Protokoler dan
  • Keuangan dan administratif.

Kewajiban
  • Mengamalkan Pancasila
  • Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati segala peraturan perundang-undangan
  • Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan
  • Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia
  • Memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat
  • Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan daerah
  • Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan
  • Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada pemilih dan daerah pemilihannya
  • Menaati kode etik dan Peraturan Tata Tertib DPD dan
  • Menjaga etika dan norma adat daerah yang diwakilinya.

Berkenaan dengan kewajiban tersebut, hal itu mempertegas fungsi politik legislatif Anggota DPD RI yang meliputi representasi, legislasi dan pengawasan yang dicirikan oleh sifat kekuatan mandatnya dari rakyat pemilih yaitu sifat “otoritatif” atau mandat rakyat kepada Anggota; di samping itu ciri sifat ikatan atau “binding” yaitu ciri melekatnya pemikiran dan langkah kerja Anggota DPD RI yang semata-mata didasarkan pada kepentingan dan keberpihakan pada rakyat daerah.

FUNGSI, TUGAS DAN WEWENANG DPD RI

Fungsi, Tugas & Wewenang


Mengacu pada ketentuan Pasal 22D UUD 1945 dan Tata Tertib DPD RI bahwa sebagai lembaga legislatif DPD RI mempunyai fungsi legislasi, pengawasan dan penganggaran. Sedangkan tugas dan wewenang DPD RI adalah :
1. Pengajuan Usul Rancangan Undang-Undang
2. Pembahasan Rancangan Undang-Undang
3. Pertimbangan Atas Rancangan Undang-Undang dan Pemilihan Anggota BPK
4. Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang

VISI DAN MISI DPD RI

VISI DPD-RI

Konsensus politik bangsa Indonesia melalui reformasi 1998 telah menghasilkan perubahan struktur ketatanegaraan Indonesia yang dituangkan dalam konstitusi. Perubahan tersebut antara lain menghadirkan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) sebagai lembaga perwakilan selain Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI)
Lembaga DPD RI dibentuk melalui Perubahan Ketiga UUD 1945 tahun 2001 dalam rangka penguatan kelembagaan dari semula hanya setingkat Fraksi Utusan Daerah di MPR RI untuk mengatasi masalah hubungan pusat-daerah dan memperkuat ikatan daerah-daerah dalam NKRI serta membangun mekanisme check and balances antar cabang kekuasaan negara dan dalam cabang kekuasaan legislatif itu sendiri.
Berdasarkan hal tersebut maka visi DPD RI adalah sebagai berikut :
Menjadikan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia sebagai lembaga perwakilan yang mampu secara optimal dan akuntabel memperjuangkan aspirasi daerah untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia


MISI DPD-RI

Berdasarkan visi tersebut, rumusan misi DPD RI  disepakati sebagai berikut:
1. Memperkuat kewenangan DPD RI melalui amandemen UUD 1945;
2. Mengoptimalkan pelaksanaan fungsi legislasi, pengawasan dan penganggaran sesuai kewenangan yang ditetapkan oleh UUD 1945 dan Undang-Undang;
3. Memperkuat kapasitas pelaksanaan fungsi representasi yang mencakup penampungan dan penindaklanjutan aspirasi daerah dan pengaduan masyarakat serta peningkatan pemahaman masyarakat tentang kelembagaan DPD RI dalam rangka akuntabilitas publik;
4. Meningkatkan hubungan dan kerjasama dengan lembaga-lembaga negara/pemerintah dan non pemerintah di dalam negeri dan lembaga perwakilan negara-negara sahabat termasuk masyarakat parlemen internasional;
5. Meningkatkan kinerja dan kapasitas kelembagaan baik yang menyangkut tampilan perorangan para anggota DPD RI maupun pelaksanaan fungsi kesekretariatan jenderal termasuk tunjangan fungsional/keahlian.

PIMPINAN DPD RI 2014 - 2019