Senin, 21 November 2016

Ditemukan 27 Kasus Pelanggaran Cagub DKI


Senator Abdul Qadir Amir Hartono tampak membacakan laporan hasil reses di Jawa Timur

Jakarta, Obsessionnews.com – Anggota DPD RI asal Provinsi DKI Jakarta, Fahira Idris telah menemukan masalah menonjol pada pelaksanan Pilkada DKI Jakarta yang saat ini sedang memasuki masa kampanye.
“Selama masa kampanye ini telah menemukan beberapa permasalahan. Adanya tuntutan kelompok masyarakat atau ulama untuk memepercepat proses hukum atas gubernur petahanan atas dugaan penistaan agama,” beber Fahira di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (17/11/2016).
Temuan ini merupakan agenda laporan kegiatan anggota DPD di daerah pemilihan di 33 provinsi pada sidang paripurna DPD RI hari ini. Dari hasil reses Anggota DPD RI di daerah, ditemukan berbagai permasalahan diantaranya pelaksanaan Pilkada yang belum siap.
Berdasarkan data Bawaslu, ungkap Fahira, pihaknya telah menemukan 27 kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan ketiga calon pasangan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta. Terdapat 133 titik kampanye, dimana 66 titik terduga terjadi pelanggaran. “Untuk itu DPD mendorong pemerintah dan KPU melakukan edukasi politik kepada masyarakat agar pilkada berjalan demokratis,” paparnya.
Ia pun menyoroti masalah UU No. 11 Tahun 2016 Tentang pengampunan pajak atau tax amnesty. Telah tercatat tebusan mencapai Rp97,2 triliun. Namun ada beberapa catatan dari DPD, meski dinilai cukup berhasil secara penerimaan pada tahap pertama bahwa kepesertaan tax amnesty masih jauh dari harapan.
“Di sisi lain masih ada masyarakat yang bingung terhadap tax amnesty karena kurangnya sosialisasi,” jelas Fahira.
Sementara itu, Anggota DPD Provinsi Jawa Timur (Jatim), Abdul Qadir Amir Hartono mengatakan bahwa di Jatim perlu adanya politik anggaran dari pemerintah pusat terutama dari perbankan untuk kepentingan petani. Saat ini, para petani masih mengalami kesulitan untuk melakukan kredit usaha. “Kredit usaha ini sangat dibutuhkan bagi UMKM,” tukasnya.
Abdul menambahkan masyarakat juga belum mengetahui tata cara untuk mengajukan kredit usaha sehingga banyak dari petani yang telah kehabisan dana. “Untuk itu perlu sosialisasi dari pemerintah terkait Kredit Usaha Rakyat (KUR). Hal itu tentunya dapat memberikan kepastian terhadap masyarkat atas permasalahan yang dihadapi,” ungkap dia.
Dikesempatan yang sama, Anggota DPD Provinsi DIY Hafidh Asrom menjelaskan bahwa pelakasanan UU NO. 23 Tahun 2014 Tentang Pilkada. Berdasarkan UU tersebut, bahwa di DIY jelang pilkada situasi kondusif namun perlu ada pengawasan lebih lanjut. “Untuk pilkada yang akan datang di DIY, saat ini masih berjalan kondusif,” ujarnya.
Hafidh justru menyoroti permasalahan sampah yang saat ini meresahkan. Tentunya perlu adanya pengelolan sampah terpadu agar DIY bebas dari sampah. “Kita perlu ada pengelolan sampah terpadu untuk mengatasi permasalahan sampah di DIY,” harap dia.
Disisi lain, Anggota DPD Provinsi Jawa Tengah Denty Eka Widi Pratiwi menilai permasalahan yang timbul di Jateng yaitu masih banyak warga di Salatiga yang belum mempunyai E-KTP. Padahal, program E-KTP sudah berjalan sudah lama namun sampai saat ini belum ada solusi. “Bagaimana dengan WNI yang kerja di luar negeri. Pasti mereka belum mempunyai E-KTP,” imbuhnya.
Selain itu, Anggota DPD Provinsi Jawa Barat Eni Sumarni membeberkan permasalahan yang terjadi di Jabar. Terutama masalah banjir yang saat ini meresahkan warga khusunya di Bandung. “Banjir ini akibat dari kerusakan dan ketidakpedulian terhadap hutan,” ucap dia.
Tidak hanya itu, DPD juga menyoroti pembiayaan pilkada yang menggunakan APBD. Sehingga rawan dimanfaatkan oleh petahanaan. “Maka perlu anggaran dari APBN terutama pada pelaksanaan pilkada serentak nanti. Ini perlu perhatian dari DPD karena KPUD pada pemilu 2019 perlu juga menggunakan APBN,” saran Eni. (Red)


Momentum Sumpah Pemuda, Malang Raya Deklarasikan MPII


Deklarasikan MPII, Sejarah Baru Bagi Pemuda Islam Indonesia di Malang Raya
Malang Raya yang notabene daerah wisata tidak lepas terhadap ancaman yang sangat besar akan radikalisme, terorisme, dan juga komunisme. Namun dibalik semua itu, Sejarah membuktikan Malang Raya memiliki identitas lain yang patut di apresiasi yakni daerah yang selalu produktif dalam mengkonstruk pemudanya menjadi aktivis sosial dan cendekiawan. Terbukti sampai detik Malang Raya masih diakui sebagai pusat pendidikan dan sentrum gerakan baik di kancah Jawa Timur maupun Nasional. Hal itu terbukti kembali hari ini, yakni Bersatunya utusan pemuda wakil maupun alumni dari Organisasi Kepemudaan Islam di Malang Raya membentuk Tim Deklarator Majelis Pemuda Islam Indonesia (MPII) Malang Raya. SEMINAR NASIONAL bertema ‘’ Peran Pemuda Islam Dalam Menangkal Radikalisme, Terorisme dan Komunisme ‘’ dan Gebyar Pekan Hukum Syariah yang hari ini (27/10/2016). Deklrasi MPII Malang Raya tidak lepas dari momentum Sumpah Pemuda ini dihelat di UIN Maliki Malang adalah rangkaian acara Deklarasi Majelis Pemuda Islam Indonesia ( MPII ) Malang Raya adalah karya dari tim tersebut.
Dalam acara deklarasi dan seminar nasional tersebut MPII Malang Raya mengundang Bapak Abdul Qodir Amir Hartono yang merupakan Anggota DPD RI wakil Jawa Timur yang juga seorang akademisi dari STIH Sunan Giri Malang sebagai keynote speaker. ‘’ Bapak Abdul Qodir Amir Hartono selaku pejabat publik yang instens mendampingi pemuda selama ini. Ia menyampaikan, “selamat atas terlaksananya deklarasi MPII Malang Raya semoga MPII Malang Raya menjadi nafas baru yang lebih segar bagi produktifitas dan pembangunan mental dan moral pemuda Islam di Malang Raya,” terang Gus Anton sapaan akrab Bapak Abdul Qodir Amir Hartono.
Seminar Nasional dalam rangka deklarasi MPII Malang Raya tersebut dihadiri empat pembicara untuk mengupas tuntas tema yang digagas oleh tim deklarator yakni ‘’ Peran Pemuda Islam Dalam Menangkal Radikalisme, Terorisme dan Komunisme ‘’. Yang pertama yaitu Arif Fachrudin,M.A Wakil Ketua Umum Pengurus Pusat MPII sekaligus mewakili dari pihak MUI, karena saat ini ia menjabat sebagai sekretaris lembaga pentashih buku MUI Pusat. Ia menyampaikan bahwa, “MPII lahir bukan untuk menambah golongan dan perbedaan yang di dalam islam tapi sebagai wadah besar untuk menyatukan perjuangan serta membangun bersama demi terciptanya aksi nyata pemuda islam yang harmonis dalam NKRI.”
Selanjutnya ada Dekan Fakultas Syari’ah UIN Malang Bapak Dr.KH. Roibin,M.HI menyatakan, MPII jangan membangun “isme-isme”, sebaliknya MPII harus mampu merangkul semua golongan tanpa harus menyatukan ke dalam “isme” yang baru, sebab perbedaan adalah keniscayaan.”
Pemateri terakhir adalah seorang perempuan yang aktif sebagai penelitis dan dan produktif mrnulis tentang gerakan radikal dan aliran keagamaan, Dr.Hj.Umi Sumbulah,M.Ag, menyampaikan, “secara artikulasi radikal ada dalam bentuk apapun. Namun, dalam kaitannya terhadap teks-tesk keagamaan adalah mereka yang memahami secara tekstualis, inilah yang kerap memunculkan radikalisme agama.”
Sebenarnya dalam rencana seminar tersebut masih ada satu lagi pemateri yakni dari tokoh ulama’ yaitu KH. Baidlowi Muslich Ketua MUI Kota Malang namun sebelum sebelumnya beliau mengkonfirmasi kepada ketua tim deklarator memohon maaf dan izin karena berhalangan hadir dikarenakan ada agenda yang tak bisa di tingalkan, namun beliau sangat mendukung berdirinya MPII dan siap mensinergikan MPII Kota Malang dengan MUI Kota Malang’,’ Ungkap Mustiko Romadhoni PW.
Tim Deklarator dalam acara ini juga menggandeng DEMA Fakultas Syari’ah UIN Malang sekaligus melaksakan rencana strategis MPII Goes to Campus dalam rangka kampanye deradikalisasi. Deklarasi MPII Malang Raya tersebut memang sengaja menyatukan tiga daerah pemerintahan dan memiliki Cabang MUI masing – masing di tiap kota atau kabupatennya dan target ke depan memang MPII Malang Raya harus di pisah menjadi MPII Cabang Kota Malang, MPII Cabang Kota Batu dan MPII Cabang Kabupaten Malang. Namun di awal pendirian MPII di Malang ini masih di fokus membentuk Pengurus Cabang Kota Malang namun akan disusun Bapan Pengembangan Cabang untuk Kota Batu dan Kabupaten Malang. (emfa)

Kinerja Senator: Anggota DPD Sampaikan Hasil Reses


Foto : Koran Jakarta/M. Fachri

JAKARTA – Usai menjalani masa reses, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI telah melaksanakan sidang paripurna ke-4 masa sidang II Tahun 2016- 2017, di Gedung Nusantara V Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (17/11).
Agenda sidang ini, laporan kegiatan anggota DPD di 33 daerah pemilihan. Dari hasil reses anggota DPD RI di daerah, ditemukan berbagai permasalahan dari soal pelaksanaan pilkada yang belum siap sampai penanganan banjir yang terkesan sporadis.
Dalam agenda laporan kegiatan, anggota DPD Provinsi DKI Jakarta Fahira Idris mengatakan, pihaknya telah menemukan masalah menonjol, terutama pada pelaksanan Pilkada DKI Jakarta yang saat ini sedang memasuki masa kampanye.
“Selama masa kampanye ini telah menemukan beberapa permasalahan. Adanya tuntutan kelompok masyarakat atau ulama untuk memepercepat proses hukum atas gubernur petahanan atas dugaan penistaan agama,” ucap Fahira Berdasarkan data Bawaslu, pihaknya telah menemukan 27 kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan ketiga calon pasang gubernur dan wakil gubernur.
Terdapat 133 titik kampanye, di mana 66 titik terduga terjadi pelanggaran. “Untuk itu DPD mendorong pemerintah dan KPU melakukan edukasi politik kepada masyarakat agar pilkada berjalan demokratis,” harap Fahira.
Sementara itu, Anggota DPD Provinsi Jawa Timur, Abdul Qadir Amir Hartono mengatakan, di Jatim perlu adanya politik anggaran dari pemerintah pusat terutama dari perbankan untuk kepentingan petani. Saat ini, para petani masih mengalami kesulitan untuk melakukan kredit usaha. “Kredit usaha ini sangat dibutuhkan bagi UMKM,” tukasnya.
Abdul Qadir menambahkan, masyarakat juga belum mengetahui tata cara untuk mengajukan kredit usaha sehingga banyak dari petani yang telah kehabisan dana. “Untuk itu perlu sosialisasi dari pemerintah terkait Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Hal itu tentunya dapat memberikan kepastian terhadap masyarkat atas permasalahan yang dihadapi,” ungkap dia. Pada kesempatan yang sama, anggota DPD Provinsi DIY Hafidh Asrom menjelaskan pelakasanan UU NO. 23 Tahun 2014 Tentang Pilkada. Berdasarkan UU tersebut, katanya, di DIY jelang pilkada situasi kondusif tapi perlu ada pengawasan lebih lanjut. sur/AR-3.


Rabu, 19 Oktober 2016

Kondisi Keuangan Negara dalam Situasi Gawat


20-10-2016 / KOMISI X
Wakil Ketua Komisi X DPR Sutan Adil Hendra menilai, kondisi keuangan negara dalam situasi gawat. Hal ini ia ungkapkan setelah mendapat informasi mengenai hasil rapat Badan Anggaran DPR dengan Menteri Keuangan beberapa wakutu lalu terkait kondisi RAPBN 2017.

Pasalnya, dari proyeksi RAPBN 2017 sebesar Rp 2123 triliun, sebesar Rp 221 triliun habis terpakai untuk membayar cicilan bunga hutang pemerintah. Ironisnya, angka ini bisa melonjak hingga lebih dari Rp 500 triliun, jika hutang pokok juga jatuh tempo dan harus dicicil dalam tahun anggaran yang sama pada tahun 2017.

“Seperempat APBN 2017 hanya untuk membayar hutang, sisanya untuk menutupi belanja rutin pemerintah yang makin besar, mana lagi dana untuk membangun,” kritisi Sutan, di sela-sela Rapat Dengar Pendapat Komisi X DPR dengan Badan Ekonomi Kreatif, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (19/10/2016).

Politisi F-Gerindra itu menilai, kondisi gawat keuangan negara ini tidak bisa lagi di atasi dengan pemangkasan anggaran seperti sekarang, karena pada dasarnya yang dipotong itu sudah sangat kecil anggarannya.

“Sehingga, untuk menutupi kondisi ini pemerintahan Jokowi terus melaksanakan pembangunan fisik dengan dana pinjaman, akibatnya pemerintah terjebak dengan permainanan negara donor,” analisa politisi yang akrab dipanggil SAH itu.

Menurutnya, pemerintah tak sadar menerapkan kebijakan utang jangka pendek, yang digunakan untuk investasi jangka panjang, akibatnya proyek yang dibangun belum memiliki manfaat, namun kewajiban membayar hutang sudah datang. Hal ini bisa membuat pemerintah gagal bayar utang.

“Jika ini terjadi kita akan mulai menggadai apa yang ada untuk menalangi kebutuhan, padahal sekarang saja banyak BUMN kita yang sudah di gadai ke pihak luar,” imbuh politisi asal dapil Jambi itu.

Menyikapi hal ini, Sutan berharap pemerintah segera sadar dengan mengubah kebijakan utang luar negeri. Terutama pinjaman infrastruktur yang berbunga tinggi. (sf) foto: kresno

Selasa, 18 Oktober 2016

Presiden Jokowi tetapkan kebijakan 'Satu Harga BBM' di Papua


18 Oktober 2016

Presiden memeriksa pesawat Air Tractor AT-802 pesawat pengangkut BBM
yang disiapkan untuk menopang program Satu Harga BBM.

Presiden Joko Widodo mencanangkan program 'Satu Harga Bahan Bakar Minyak' (BBM) di Papua sekaligus meresmikan Bandar Udara Nop Goliat Dekai, Yahukimo, Selasa (18/10).
Usai peresmian, Presiden Jokowi bersama Ibu Negara Iriana bertolak ke Manado menggunakan Pesawat Kepresidenan Indonesia-1.
Di Yahukimo, Presiden memeriksa pesawat Air Tractor AT-802 pesawat pengangkut BBM yang disiapkan untuk menopang program satu harga itu.
Presiden juga menyaksikan Pembagian Makanan Tambahan (PMT) bagi ibu hamil, balita dan anak-anak sekolah di Lapangan Yahukimo Bangkit, kabupaten yang beberapa kali dilanda bencana kelaparan itu.
Dalam hitungan Pertamina, perusahaan minyak negara itu akan rugi sekitar Rp800 miliar per tahun jika di Papua diterapkan harga yang sama dengan di wilayah Indonesia lain. Namun Presiden Jokowi menyebut:
"Ini bukan masalah untung dan rugi. Ini masalah keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Jumlah Rp800 miliar itu terserah dicarikan subsidi silang dari mana, itu urusan Pertamina. Tapi yang saya mau ada keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Sehingga harganya sekarang di seluruh kabupaten yaitu 6.450 rupiah per liter untuk premium," tegasnya.
Menurut Jokowi, Pertamina mampu mengemban tugas ini melalui efisiensi tanpa mengurangi keuntungan. Terlebih bila mengingat kemudahan-kemudahan yang telah diberikan pemerintah kepada Pertamina dalam menjalankan bisnisnya.
"Sebagai BUMN, Pertamina juga sudah banyak memperoleh hak-hak istimewa untuk berbisnis. Jadi wajar pemerintah memerintahkan untuk mengemban tugas mewujudkan keadilan di harga BBM," tandasnya, dalam acara yang diliput Yuliana Lantipo, wartawan Papua yang melaporkan untuk BBC Indonesia.
Betapa pun, katanya, ia masih bisa memaklumi kenaikan harga BBM di tingkat pengecer selama masih berada dalam batas kewajaran.
"Di luar pom bensin harganya naik sedikit wajar karena ada yang mengambil keuntungan. Tapi kalau harganya (premium) kemudian menjadi Rp25.000 per liter, itu tidak wajar. Harganya ada yang Rp40.000 itu juga tidak wajar karena belinya hanya Rp6.450 per liter. Itu yang menjadi catatan saya," ujar Presiden sekaligus menutup sambutan saat meresmikan kebijakan BBM satu harga.
Dalam kesempatan itu, hadir juga Menteri BUMN Rini Soemarno, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki, Direktur Utama Pertamina Dwi Soetjipto dan Gubernur Papua Lukas Enembe.
Kebijakan satu harga BBM di Papua merupakan hal yang lama dinantikan, namun juga sangat menantang karena sebagian besar wilayah Papua masih sulit dijangkau oleh layanan transportasi umum.

PIMPINAN DPD RI


Total Suara : 74275

H. Mohammad Saleh, SE. lahir di Curup, tanggal 10 Juli 1966 merupakan Senator wakil Provinsi Bengkulu periode tahun 2014-2019 yang berhasil memperoleh 74.275 suara.
Pendidikan S1 ditempuhnya di Universitas Bengkulu. Beberapa organisasi yang pernah diikutinya yaitu Ketua BEM Universitas Bengkulu, Pendiri Yayasan Ta'awun. Selain sebagai Senator DPD RI, Mohammad Saleh merupakan seorang pengusaha.


Total Suara : 152306

Prof. DR. Farouk Muhammad merupakan Guru Besar bidang Kriminologi dan Sistem Peradilan Pidana yang lahir di Bima, NTB 17 Oktober 1949. Pendidikan bagi Farouk adalah hal yang utama sebagai pegangan dan bekal dirinya di kemudian hari.

Berikut merupakan riwayat pendidikan yang telah diemban oleh Farouk : 

1. Akabri bagian Kepolisian, Magelang tahun 1969-1972;
2. Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta tahun 1979-1981;
3. Institut Bisnis dan Manajemen  Jayakarta, Jakarta  tahun 1991 – 1993;
4. Fakultas Hukum Universitas Pancasila tahun 1992 – 1996;
5. Oklahoma City University, Oklahoma AS  tahun 1993-1994;
6. Florida State University, Tallahasee, AS tahun 1994-1998. 

Sebelum menjadi anggota DPD RI, Farouk Muhammad terlebih dahulu memiliki karier yang cemerlang di instansi POLRI, berikut merupakan beberapa jabatan yang pernah didudukinya:

1. Perwira Staf (Asisten Dosen Kriminologi);
2. PTIK tahun 1990-1993;
3. Kapolres Cianjur tahun 1989-1990;
4. Kapolres Cilegon tahun 1986-1989;
5. Kepala Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan (Ortala) Dephankam tahun 1999-2000;
6. Kapolda NTB tahun 2001;
7. Kapolda Maluku tahun 2001-2002;
8. Guru Besar PTIK (sampai sekarang). 

Selain memiliki karier yang cemerlang, Farouk pun mendapatkan berbagai penghargaan sebagai berikut : Satya Lencana “ Kesetiaan 24 tahun “, Satya Lencana “ Ksatria Tamtama “, Satya Lencana “ Karya Bhakti “, Satya Lencana “ Dwija Sistha “, Bintang Bhayangkara “ Naranya “, Bintang Bhayangkara “ Pratama “.

Farouk berhasil terpilih kembali untuk menjadi anggota DPD RI periode tahun 2014 – 2019, pada periode ini dengan perolehan suara sebesar 152.306, selain menjadi senator mewakili Provinsi NTB, Farouk pun dipercaya untuk menjadi Wakil Ketua DPD RI periode  tahun 2014 – 2019.


Total Suara : 1017687

Gusti Kanjeng Ratu Hemas lahir di Jakarta, 31 Oktober 1952; umur 62 tahun nama lahir Tatiek Dradjad Supriastuti adalah permaisuri dari Sri Sultan Hamengkubuwana X, yaitu raja Kasultanan Yogyakarta sejak tahun 1989 dan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta sejak tahun 1998. Sejak tahun 2004, Ratu Hemas menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia asal Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah periode 2009-2014 dan 2014-2019.

Kiprahnya di DPD diantaranya pada November 2012 GKR Hemas bersama dengan Laode Ida, I Wayan Sudirta, dan John Pieris mewakili DPD RI menggugat uji materiil Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 ke Mahkamah Konstitusi terkait dengan pasal 22 D UUD 45 mengenai hak hak yang sama antara lembaga DPD dan DPR, dan melemahkan hubungan antara pusat dan daerah.

Selama ini pada proses pembuatan hukum DPD mendapat kekuasaan untuk memberi masukan, namun tidak mendapat peran untuk meloloskan hukum tersebut. DPD ingin badan legislasi giat mendukung keinginan rakyat di daerah, dan mendapat peran untuk kuasa ini dan berdasar konstitusi DPD juga berhak mengajukan RUU dan telah mengajukan 35 usulan RUU dari DPD RI, namun tidak pernah dibahas DPR.

Selain itu GKR Hemas juga gencar dalam menentang Undang-Undang Pornografi karena dinilai menyudutkan perempuan. Ratu Hemas dikenal gigih memperjuangkan konstituennya. Hemas gencar bersuara mengenai hak-hak perempuan. Saat rancangan UU Pronografi akan disahkan DPR, beliau salah satu penentangnya. Ratu Hemas bahkan turun ke jalan beserta masyarakat Bali untuk menentang UU Pornografi yang dianggap menyudutkan perempuan itu. Sebenarnya beliau setuju dengan masalah perlindungan anak, masalah bahayanya situs internet dan dampaknya, namun tidak dengan undang-undang.


Penguatan DPD RI: Soliditas Picu Keberhasilan DPD




Hut Ke-12 DPD - Tambahan Kewenangan DPD Melalui Amendemen UUD’45 Harus Hati-Hati

Foto : Koran Jakarta/M Fachri

Citra lembaga DPD menurun akibat ulah mantan Ketua DPD Irman Gusman yang terjerat kasus suap impor gula.
Jakarta – mantan ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia periode 2004-2009 Ginandjar Kartasasmita mengatakan, soliditas seluruh anggota DPD sangat menentukan keberhasilan lembaga ini untuk melakukan penguatan peran dan kewenangannya melalui amendemen kelima Undang–Undang Dasar 1945.
Tanpo soliditas, perjuangan ke arah sana akan sia-sia. “Coba lihat berapa anggota yang menyetujui dari seluruh anggota DPD yang ada ternyata masih ada 30 anggota yang belum menandatangani, Apa alasan mereka bilang ingin maju seharusnya dapat melakukan satu suara,” tegas Ginandjar.
Penegasan Ginandjar tersebut disampaikan dalam Seminar Nasional dalam rangka HUT DPD Ke 12 bertema “Penguatan DPD RI sebagai Kekuatan Penyeimbang Parlemen Indonesia, di Gedung Nusantara IV, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (13/10).
Pembicara lain Prof. Jimly Asshidiqie, Dr, Hamdan Zoelva, Ketua Kelompok DPD, Bambang Sadono dan anggota DPD John Pieris. Ginanjar mengingatkan dalam mengubah UUD 1945 tidak bisa dilakukan secara frontal baik berhadapan langsung dengan DPR tanpa dukungan dari masyarakatnya oleh karenanya perbaikan internal di dalam tubuh DPD perlu dilakukan agar apa yang ingin dicapai dapat terealisasi.
Sementara mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshidiqie mengatakan DPD saat ini sedang dilanda musibah internal kohesi internal yang terjadi makin parah dan hal tersebut merupakan tantangan besar bagi ketua baru.
“Kohesi internal sangat terlihat sekali saat ini. Lihat saja di hari ulang tahun DPD dalam menyelenggarakan acara tidak semuanya hadir, Ditambah lagi dengan kasus yang menimpa Pak Irman ini semakin memperburuk lembaga ini yang bilamana tidak cepat ditanggapi akan membuat lembaga ini terancam dibubarkan,” sindirnya.
Terkait dengan amandemen kelima UUD 1945 dirinya menilai. sesungguhnya di zaman yang saat ini wacana tersebut amatlah diperlukan karena banyak yang harus diubah. ”DPD memiliki peranan penting yang bukan hanya sebagai penyeimbang MPR-DPR namun juga untuk membangun daerah yang sudah otonom,” ujarnya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva mengatakan bertambahnya usia DPD saat ini membuat posisi lembaga Senator ini semakin sulit. Hal ini karena da beberapa kondisi yang membuat Lembaga Ilmu sulit untuk berkembang. DPD yang berada di Indonesia basis keberadaannya berasal dari otonomi daerah bilamana dibandingkan dengan di luar negeri seperti Amerika dan Rusia sistem kenegaraan yang berbeda yakni Federal.
Dingatkan, tambahan kewenangan kepada DPD melalui perubahan UUD harus dilakukan dengan hati-hati serta tidak menimbulkan konflik baru dalam kondisi sekarang ini dengan kegiatan penguatan sistem presidensial dan perasaan terlalu kuat yang lembaga perwakilan rakyat DPR tentunya harus dapat menghasilkan hal yang sama-sama memuaskan.
Ketua Kelompok DPD, Bambang Sadono mengatakan dalam konteks perubahan UUD yang berlaku di Indonesia saat ini ya ini UUD 1945 pasca amandemen merupakan hal yang suatu menarik karena tidak hanya mensyaratkan kompromi politik yang dominan namun ada beberapa perubahan di dalamnya.
Ketua BPKK DPD, John Pieris mengatakan bahwa sistem ketatanegaraan saat ini sangat penting untuk ditata kembali. Hal tersebut dimaksudkan agar tercipta keseimbangan antara warga negara yang satu dengan yang lainnya. “Penguatan harus dilakukan agar fungsi sebagai penyeimbang dalam pembentukan undang- undang dan lainnya benar-benar dapat terealisasi di DPD,” tutupnya.
Kemajuan Daerah
Sementara Ketua DPD, Mohammad Saleh mengatakan wacana terkait dengan penguatan DPD melalui amandemen UUD 1945 merupakan salah satu wujud nyata dalam memperjuangkan tegaknya demokrasi untuk kemajuan daerah.
”DPD berkomitmen terus memperbaiki kelembagaan dimana hal tersebut dilakukan melalui peningkatan kualitas anggotanya,” ucap Saleh. Saleh menjelaskan upaya penguatan DPD sebenarnya pernah dilakukan melalui amar putusan Mahkamah Konstitusi pada tahun 2012. Namun dalam pelaksanaannya dalam UU MD3 putusan yang sudah dikeluarkan tersebut belum sepenuhnya sesuai dengan apa yang di akomodir. fan/AR-3