Senin, 21 November 2016

Kinerja Senator: Anggota DPD Sampaikan Hasil Reses


Foto : Koran Jakarta/M. Fachri

JAKARTA – Usai menjalani masa reses, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI telah melaksanakan sidang paripurna ke-4 masa sidang II Tahun 2016- 2017, di Gedung Nusantara V Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (17/11).
Agenda sidang ini, laporan kegiatan anggota DPD di 33 daerah pemilihan. Dari hasil reses anggota DPD RI di daerah, ditemukan berbagai permasalahan dari soal pelaksanaan pilkada yang belum siap sampai penanganan banjir yang terkesan sporadis.
Dalam agenda laporan kegiatan, anggota DPD Provinsi DKI Jakarta Fahira Idris mengatakan, pihaknya telah menemukan masalah menonjol, terutama pada pelaksanan Pilkada DKI Jakarta yang saat ini sedang memasuki masa kampanye.
“Selama masa kampanye ini telah menemukan beberapa permasalahan. Adanya tuntutan kelompok masyarakat atau ulama untuk memepercepat proses hukum atas gubernur petahanan atas dugaan penistaan agama,” ucap Fahira Berdasarkan data Bawaslu, pihaknya telah menemukan 27 kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan ketiga calon pasang gubernur dan wakil gubernur.
Terdapat 133 titik kampanye, di mana 66 titik terduga terjadi pelanggaran. “Untuk itu DPD mendorong pemerintah dan KPU melakukan edukasi politik kepada masyarakat agar pilkada berjalan demokratis,” harap Fahira.
Sementara itu, Anggota DPD Provinsi Jawa Timur, Abdul Qadir Amir Hartono mengatakan, di Jatim perlu adanya politik anggaran dari pemerintah pusat terutama dari perbankan untuk kepentingan petani. Saat ini, para petani masih mengalami kesulitan untuk melakukan kredit usaha. “Kredit usaha ini sangat dibutuhkan bagi UMKM,” tukasnya.
Abdul Qadir menambahkan, masyarakat juga belum mengetahui tata cara untuk mengajukan kredit usaha sehingga banyak dari petani yang telah kehabisan dana. “Untuk itu perlu sosialisasi dari pemerintah terkait Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Hal itu tentunya dapat memberikan kepastian terhadap masyarkat atas permasalahan yang dihadapi,” ungkap dia. Pada kesempatan yang sama, anggota DPD Provinsi DIY Hafidh Asrom menjelaskan pelakasanan UU NO. 23 Tahun 2014 Tentang Pilkada. Berdasarkan UU tersebut, katanya, di DIY jelang pilkada situasi kondusif tapi perlu ada pengawasan lebih lanjut. sur/AR-3.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar