Kamis, 06 Oktober 2016

DAU Identik Dengan Hak Daerah Dan Secara Komulatif Sangat Besar


Pimpinan Komite IV DPD RI

Jakarta, dpd.go.id – “DAU secara komulatif sangat besar , bahkan dalam 2 tahun terakhir DPD RI mengapresiasi pemerintah karena sudah meningkat dari tahun ke tahun pengalokasian dana daerah yang terdiri dari komponennya yaitu DBH, DAU, Dana Transfer Daerah bahkan Dana Desa” ujar Ajiep Padindang dalam membuka Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komite IV DPD RI membahas tentang penundaan penyaluran sebahagian DAU Tahun 2016 yang diselenggarakan di Ruang Rapat Komite IV DPD RI Gedung B lantai 2, Senayan Jakarta, Selasa (04/10/2016).

Ajiep Padindang memaparkan ,”Secara komulatif keliatan besar bahkan sudah lebih besar sedikit dana yang diperoleh lembaga dan kementerian di tingkat pusat. Namun secara faktual masih 70% dikendalikan pusat karena belanjanya ada juklak, juknis, bahkan uangnya ditransfer ke daerah sesuai dengan tahapannya tidak sekaligus kecuali DAU”.

“DAU akan menjadi fokus untuk mengeluarkan pokok – pokok pemerintah karena Tahun 2016 dengan alasan bahwa penerimaan negara yang mulai terbatas atau berkurang tidak capai target pajak, maka dipending atau ditunda 169 kabupaten dan propinsi untuk 4 bulan DAU yaitu bulan September sampai dengan Desember. DAU ini identik dengan hak daerah dalam fungsi desentralisasi untuk penguatan celah fiskal daerah”, Ajiep Padindang menambahkan.

Sependapat dengan Ajiep Padindang, Moh Ikhsan mengatakan,”mengenai DAU pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk memotong atau menunda DAU karena mekanisme pemotongan APBN kali ini bisa dibilang inkonstitusional”.

“Kembali pada UUD 45, konstitusi kita jelas – jelas disebutkan pada pasal 21 dan 23C. Pada pasal 21 menyebutkan bahwa harus ada persetujuan dari DPR RI, Pasal 22 disebutksn mendapat masukan dari DPD RI. Tapi yang paling mendasar adalah dari pasal 23C, segala sesuatu yang berkenaan dengan keuangan negara diatur dengan Undang - Undang jadi tidak bisa dipakai untuk Inpres atau PMK”, ujar Moh. Ikhsan.

Kali ini pemotongan pertama 50 Trilyun dilakukan melalui APBNP tapi yang kedua yang lebih signifikan saat ini ada 138 atau 139 T itu dilakukan hanya untuk belanja pemerintah.
Moh. Ikhsan menambahkan,” pada pasal 23C bahwa segala sesuatu yang mengatur tentang keuangan negara harus diatur dengan UU dan DAU ini merupakan yang pertama secara hukum, besaran dan formulanya ditetapkan melalui UU No.32 Tahun 2004 mengenai keuangan daerah. Dalam UU itu salah satunya ditetapkan tentang bagaimana mekanisme besaran dan formula dalam penetapan DAU”.#irn


PPP Romy Bergabung dalam Gerbong Mendukung Penguatan DPD RI



Wakil Ketua DPD RI GKR. Hemas bertemu Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy sebelum Pembukaan Mukernas PPP di Hotel Mercure Ancol, Senin (3/10/2016).

Pertemuan yang berlangsung singkat tersebut menghasilkan dukungan positif kepada DPD RI. “PPP dukung DPD RI memperjuangkan kewenangannya, karena kami yakin yang diperjuangkan DPD untuk kepentingan bangsa”, ujar Romahurmuziy.

Di awal pertemuan, GKR. Hemas menyampaikan maksud kedatangan ke Mukernas PPP. “Saya sengaja menemui Romy, selain menghadiri pembukaan Mukernas, memang untuk mendapatkan dukungan bagi DPD RI”, ucap GKR.Hemas.

“Apa yang diperjuangkan DPD RI sejak 2007 tidak berubah, masih konsisten memperjuangkan daerah agar memiliki kewenangan memutuskan nasibnya di nasional melalui DPD RI sebagai lembaga negara representasi daerah. Kewenangan ini bukan untuk anggota atau lembaga tapi untuk mengembalikan hak-hak daerah sebagai pendiri dan pemersatu Republik ini. Tadi Bapak Ketum mengatakan komit mendukung DPD RI. Dalam waktu secepatnya akan memberikan dukungan konkrit. Apalagi kalau sudah Ibu Ratu yang meminta, saya tidak bisa apa-apa, begitu kata Romy”, tegas Hemas.

Dukungan bagi DPD RI yang diberikan PPP kubu Romy ini senada dengan dukungan yang diberikan PPP kubu Djan Farid yang telah ditemui DPD RI beberapa waktu lalu. Artinya sudah ada 5 parpol secara prinsip mendukung penguatan DPD yaitu: PKS, Demokrat, Hanura, PKB, dan PPP.

Dalam pertemuan tersebut, GKR. Hemas didampingi Anggota DPD RI Provinsi Jambi Daryati Uteng.

Selasa, 04 Oktober 2016

Kumpul Para Kepala Daerah, DPD RI Siap Deklarasikan DOB



Jakarta, Fajarmanado.com – Para kepala daerah pengusul calon Daerah Otonom Baru (DOB) dipastikan ikut mendeklarasikan pembentukan DOB di Gedung Nusantara V MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (4/10), hari ini.
Ketua Komite I DPD RI Drs H Akhmad Muqowan menegaskan, undangan bagi kepala daerah pengusul tidak dapat diwakili karena akan menjadi kredit poin terhadap keseriusan mereka menunjukkan komitmen untuk memekarkan daerah yang diusulkan.
“Sebetulnya ada beberapa daerah yang sudah masuk dalam pembahasan tapi kepala daerahnya, Bupati atau walikotanya tidak pernah nongol sehingga memunculkan keraguan kami melanjutkannya,” ungkannya kepadaFajarmando.com di depan Gedung Nusantara V, baru-baru.
Menurut Muqowan, pihaknya berkomitmen kuat untuk memperjuangkan pemekaran daerah. “Jadi kepala-kepala daerahnya harus komitmen juga dong. Mari hadir dan kita deklarasikan (DOB) secara nasional,” pintanya.
Sementara itu, Sekjen DPD RI, Prof.Dr. Soedarsono Hardjosoekarto secara terpisah mengatakan bahwa teknis pelaksanaan Konsolidasi Nasional Pembentukan DOB sampai pada deklarasi sudah diatur dan akan dipimpin oleh Ketua Komite 1 DPD RI didampingi para anggotanya, masing-masing, Fachrul Razi, H. Abdul Qodir Amir Hartono, Benny Rhamdani, Dan Syarifudin Attasoge.
Sebagaimana diketahui bahwa Pembentukan dan Pemekaran Daerah  mengacu pada UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Sesuai undang-undang, kata Sekjen Prof.Dr. Soedarsono Hardjosoekarto, diwujudkan dimulai dengan Daerah Persiapan yang diusulkan Gubernur kepada Pemerintah Pusat, DPR RI atau DPD RI.
Pengusulannya memertimbangkan berbagai faktor dan indikator, seperti Kemampuan ekonomi, potensi daerah, Luas wilayah, rentang kendali, kepadatan kependudukan dan pertimbangan sosial politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan, serta pertimbangan dan syarat lainnya yang memungkinkan suatu daerah dapat menyelenggarakan dan mewujudkan tujuan dibentuknya daerah.
DOB telah menjadi merinduan yang sudah lama yang diidam-idamkan masyarakat yang tersebar hampir di semua provinsi dan kabupaten kota di tanah air.
Di Sulawesi Utara sendiri ada lima wilayah calon DOB yang telah diusulkan kepada Kemendagi, DPR RI dan DPD RI. Yakni, DOB Provinsi Bolmong Raya (BMR), Kota Langowan, Provinsi Nusa Utara, Kabupaten Sangihe Selatan dan Kabupaten Minahasa Tengah (Minteng).
Dari lima DOB tersebut tinggal DOB Minteng yang belum dibahas memperoleh Rancangan Undang- Undang (RUU) DPR RI namun semua persyaratannya telah dipenuhi, baik proposal kajian dari Uversitas Indonesia, lembaga resmi yang ditunjuk pemerintah ini maupun peta tematik yang diterbitkan oleh Bakosurtanal RI.
(ely)

DPD RI Minta Pemerintah Kaji Ulang Rencana Full Day School


Muhadjir Effendy Menteri Pendidikan dan Kebudayaan di gedung DPD, Kompleks Parlemen Senayan, Senin (3/10/2016). Foto: Faiz suarasurabaya.net

suarasurabaya.net - Komite III DPD RI meminta pemerintah mengkaji kembali wacana sekolah sehari penuh (full day school) dan penerapan kurikulum 2013. Penolakan muncul dari sejumlah anggota Komite III DPD RI dalam rapat kerja dengan Muhadjir Effendy Menteri Pendidikan dan Kebudayaan di gedung DPD, Kompleks Parlemen Senayan, Senin (3/10/2016).


DPD RI mempertanyakan mengenai kesiapan pelaksanaan full day school ini khususnya untuk sarana dan prasarana serta anggaran. Emma Yohana anggota Komite III DPD RI mengatakan, hingga saat ini masih banyak sekolah di daerah yang jauh dari harapan terutama untuk sarana dan prasarana, meskipun pemerintah telah memberikan porsi anggaran 20 persen. 



"Udah dikasih porsi anggaran 20 persen saja masih banyak sekolah yang minim fasilitas, sementara full day school membutuhkan ruangan yang memadai, dari sisi anggaran sudah jelas anggaran bertambah. Ini perlu dipertimbangkan mengenai pengalokasian anggaran," ujar senator asal Sumatera Barat ini. 



Sementara itu, Fahira Idris Wakil Komite III DPD RI menilai dalam menyelenggarakan pendidikan nasional, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan harus senantiasa komprehensif dan mampu menjelaskan latar belakang atau dasar dari wacana full day school ini.



"Kami mempertanyakan bagaimana konsep dan latar belakang dari wacana full day school ini, apakah Kemendikbud telah melakukan kajian komperhensif terkait dengan wacana ini?" ujar Senator asal DKI Jakarta ini.



Disisi lain, Darmayanti Lubis anggota Komite III lainnya mendukung penerapan full day school untuk menanamkan pendidikan karakter. Tetapi, dengan adanya kontradiksi yang muncul, dirinya ragu kebijakan ini dapat diterapkan dengan baik. 



"Dengan adanya kontradiksi seperti sekarang ini, pemerintah perlu benar-benar mencermati apakan kebijakan full day school ini mendekatkan atau menjauhkan peserta didik dari keluarga?" ujar dia.



Menanggapi hal itu Muhadjir Effendy menegaskan revolusi mental dan pendidikan vokasi menjadi basis dari wacana full day school ini. Terkait polemik yang terjadi di masyarakat, menurut dia, full day school ini bukan berarti mewajibkan peserta didik seharian penuh berada disekolah dengan beban pelajaran yang berat



"Full day school ini bukan menambah mata pelajaran tetapi menambah aktivitas yang menggembirakan yang membuat anak-anak merasa kerasan di sekolah, dengan itu kami membuat semboyan kita jadikan sekolah menjadi rumah kedua," kata dia.



Hal lain yang juga dibahas dalam rapat kerja ini adalah penerapan kurikulum 2013. Menurut dia, pada tahun 2015 terdapat kebijakan transisi ganda yaitu sekolah dapat menerapkan Kurikulum Tingkat satuan Pendidikan (KTSP) 2006 dalam rangka menuju kurikulum 2013. 



"Kurikulum ini tidak dipersiapkan dengan memadai hingga di awal 2016 terdapat revisi berkelanjutan terhadap kurikulum 2013. Untuk itu pemerintah merasa perlu untuk melakukan pengkajian ulang menyangkut kurikulum tersebut," kata Muhadjir.(faz/iss/ipg)

Editor: Iping Supingah

DPD Minta Mendikbud Kaji Ulang Rencana Full Day School



CNN Indonesia


JakartaCNN Indonesia -- Dewan Perwakilan Daerah (DPD) meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mengkaji ulang kesiapan penerapan kebijakan sekolah sehari penuh atau full day school (FDS). Menurut Anggota Komite III DPD Emma Yohanna, kebijakan FDS tidak bisa serta merta diterapkan secara serentak. 

Pemerintah harus bisa menyesuaikan penerapan konsep FDS dengan kebutuhan dan akses pendidikan pada masing-masing daerah. "FDS sebetulnya menarik. Sebagai negara kepulauan dari Sabang sampai Merauke, itu punya kebutuhan yang berbeda," ujar Emma dalam rapat dengar pendapat Kemdikbud dengan DPD RI, Senin (3/10).

Salah satu perbedaan kebutuhan itu terletak pada saran dan prasarana sekolah. Untuk itu, Emma meminta pemerintah terlebih dulu membangun sarana prasarana sekolah yang baik sebelum menerapkan FDS. 

Sarana dan prasarana bukan hanya terfokus pada kebutuhan siswa, melainkan juga pada kebutuhan guru atau pengajar. Pemerintah juga harus mempertimbangkan kesiapan gedung sekolah di daerah-daerah.

Ema berkata, masih banyak gedung yang dipakai untuk dua waktu belajar pagi dan siang. "FDS memaksa sekolah untuk seharian melayani siswa. Tetapi masih banyak gedung sekolah yang menerapkan dua shift sekolah pagi dan siang," kata Emma.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komite III dari Provinsi Sulawesi Barat Syibli Sahabbudin mengatakan, pemerintah harus bisa menjelaskan urgensi penerapan FDS. Sebab penguatan pendidikan karakter tidak harus dibentuk melalui suatu kebijakan dan konsep belajar baru.

Menurut Syibli, penguatan pendidikan karakter selama ini telah diterapkan dalam kurikulum pendidikan Indonesia. Oleh karena itu, daripada menerapkan FDS, Syibli lebih mendorong pemerintah memperkuat implementasi dan penguatan pendidikan karakter dalam kurikulum pendidikan.

"Apa kurikulum tidak mencakup penguatan pendidikan karakter di dalamnya? Saya kira seluruh kurikulum pasti ada pendidikan karakter," ujar Syibli.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan, penerapan kebijakan FDS merupakan bentuk implementasi dari instruksi presiden dalam mewujudkan revolusi mental dunia pendidikan.

Muhadjir menjelaskan, kebijakan FDS bukan diartikan sebagai penambahan pelajaran, tapi justru penguatan pendidikan ko-kurikuler yang bertumpu pada penguatan karakter siswa. Kegiatan siswa di sekolah tidak hanya terbatas pada pendidikan formal, tapi juga pada penguatan keterampilan, estetika, dan karakter.

Kemdikbud, kata Muhadjir, berencana menguji coba kebijakan FDS pada 50 sekolah percontohan di berbagai daerah. Pemerintah menargetkan pada 2020 sebagian besar sekolah pendidikan dasar dan menengah akan menerapkan konsep FDS.

"Pilot project kami terapkan di 50 sekolah di luar sekolah-sekolah yang memang secara sukarela mau menerapkan konsep FDS. Bertahap, tahun 2018 kami ingin ada sekitar 3000 sekolah yang terus ditingkatkan sampai tahun 2020," ucap Muhadjir.

Sebanyak 50 sekolah yang diuji coba tersebut adalah sekolah yang ditentukan oleh Kemdikbud. Namun di luar itu, masih ada ribuan sekolah lainnya yang sudah menerapkan FDS maupun yang mengajukan diri untuk mencoba penerapan FDS tersebut.

Kemdikbud mengklaim telah menyelesaikan penyususan naskah akademik dan pedoman pelaksanaan konsep penguatan karakter yang dituangkan dalam FDS. Saat ini, Kemdikbud akan mengidentifikasi calon daerah dan sekolah untuk pilot project.

Muhadjir mengatakan, Kemdikbud sedang mematangkan pemetaan 50 sekolah percontohan FDS, yang didasari secara bertingkat berdasarkan kepadatan penduduk, standar ekonomi, kondisi daerah, sarana, dan prasarana sekolah.

Penerapan konsep FDS ini dilakukan secara bertahap. Pada 2018 ditargetkan sekitar 3.000 sekolah sudah melaksanakan konsep penguatan karakter melalui sistem belajar seharian ini.

Berdasarkan pantauan Kemdikbud, beberapa sekolah yang sudah terapkan FDS menunjukan performa positif terhadap konsep penguatan pendidikan karakter. Salah satunya, Kabupaten Siak, Riau.

Menurut Muhadjir, seluruh sekolah di Kabupaten Siak telah melaksanakan penguatan pendidikan karakter. Setiap siswa sekolah dasar hingga menengah bersekolah hingga pukul setengah empat sore. 

"Setelah jam 13.00, sekolah-sekolah di sana diambil alih oleh ustaz dan pengajar agama. Mereka belajar agama di sekolah sampai pukul 16.00," ucap Muhadjir. (wis/rdk)



Senin, 03 Oktober 2016

Sekjen DPD RI Mengharapkan Bisa Wujudkan Kesejahteraan Anggota



JAKARTA, beritalima.com – Senin 3 Oktober 2017, Sekjen DPD RI, Sudarsono Hardjosoekarto meresmikan Koperasi Sabang-Merauke Sejahtera (SMS) yang bertempat di Gedung A DPD RI, Komplek Parlemen Senayan. Koperasi ini diharapkan bisa mewujudkan kesejahteraan para anggota koperasi khususnya pegawai di lingkungan Setjen DPD RI. Sudarsono pun menyatakan, koperasi merupakan kegiatan gotong royong yang sifatnya bersama-sama.

DPD RI Kini Punya Koperasi



Jakarta - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI kini memiliki koperasi pegawai sekretariat jenderal setelah 12 tahun lembaga tersebut berdiri.
Sekretaris Jenderal DPD RI Sudarsono Hardjosoekarto meresmikan Koperasi Sabang-Merauke Sejahtera (SMS) yang bertempat di Gedung A DPD RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (3/10).
Sudarsono berharap koperasi ini bisa mewujudkan kesejahteraan para anggota koperasi khususnya pegawai di lingkungan Setjen DPD RI.
"Ini bentuk gotong-royong karena sifatnya saling membantu, simpan-pinjam," katanya usai melakukan pengguntingan pita yang menandai pembukaan koperasi.
Menurut dia, koperasi ini pada umumnya berkaitan dengan produktivitas dari setiap anggota khususnya dalam pendanaan. "Jika dana dikumpulkan bersama-sama maka modal akan terkumpul banyak," kata Sudarono.
Sudarsono berharap koperasi ini bisa dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan bersama. Selain mendapatkan dukungan dari anggota koperasi, koperasi ini juga mendapat dukungan dari unit kerja terkait. "Jadi koperasi ini bisa lebih cepat dan lebih baik," kata dia.
Selain meresmikan Koperasi Sabang-Merauke Sejahtera, Setjen DPD juga melakukan kegiatan donor darah di lingkungan DPD.
Sementara itu, Ketua Koperasi Sefti Ramsiaty menjelaskan bahwa koperasi ini telah berbadan hukum. Bahkan anggota koperasi ini juga sudah mencapai 129 orang.
"Sebenarnya sudah mencapai 130 anggota. Karena satu orang, yaitu mantan Sesjen DPD, katanya mau ikut menjadi anggota," katanya.
Sefti mengatakan untuk saat ini dana yang terkumpul Rp40 juta. Dana tersebut dari anggota koperasi dan tabungan sukarela. "Dengan dana minimalis ini kami berharap bisa bertindak besar," ujar dia.
Dia juga berharap ke depan anggota koperasi bisa bertambah lagi. "Dengan prinsip 'dari kita untuk kita semua', dana Rp40 juta bisa berkembang lebih jauh lagi. Bahkan bisa menjadi hal positif bagi anggota koperasi," kata Sefti.