
Fungsi, Tugas & Wewenang Mengacu pada ketentuan Pasal 22D UUD 1945 dan Tata Tertib DPD RI bahwa sebagai lembaga legislatif DPD RI mempunyai fungsi legislasi, pengawasan dan penganggaran. Sedangkan tugas dan wewenang DPD RI adalah : 1. Pengajuan Usul Rancangan Undang-Undang 2. Pembahasan Rancangan Undang-Undang 3. Pertimbangan Atas Rancangan Undang-Undang dan Pemilihan Anggota BPK 4. Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang
Minggu, 27 Maret 2016
Rabu, 23 Maret 2016
Selasa, 22 Maret 2016
PBB Tetapkan Gunung Ijen dan Alas Purwo Sebagai Cagar Biosfer Dunia
Rabu, 23 Maret 2016, 01:30 WIB
![]() |
Gunung Ijen mengeluarkan asap terlihat dari Desa Kalisat, Sempol, Bondowoso, Jawa Timur. |
REPUBLIKA.CO.ID, BANYUWANGI -- Taman Wisata Alam Gunung Ijen dan Taman Nasional Alas Purwo di Kabupaten Banyuwangi ditetapkan sebagai jaringan cagar biosfer dunia oleh Organisasi Pendidikan, Keilmuan dan Budaya Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) atau UNESCO.
Direktur Eksekutif Komite Nasional Program MAB-UNESCO LIPI Indonesia Prof Dr Y Purwanto sebagaimana siaran pers Humas Pemkab Banyuwangi, Jawa Timur, Selasa (22/3).
Ia mengatakan bahwa Cagar Biosfer Blambangan itu pada 2015 diusulkan menjadi bagian dari jaringan cagar biosfer dunia. Penetapan itu dilakukan pada sidang "International Coordinating Council" (ICC) Program MAB (Man and The Biosphere) Unesco ke-28 di Kota Lima, 18-20 Maret 2016.
Situs hayati ini tergabung dalam Cagar Biosfer Blambangan bersama dengan Taman Nasional Meru Betiri dan Taman Nasional Baluran yang letaknya juga beririsan dengan Banyuwangi.
Cagar biosfer merupakan situs yang ditunjuk oleh berbagai negara melalui kerja sama program MAB-Unesco untuk mempromosikan konservasi keanekaragaman hayati dan pembangunan berkelanjutan.
Purwanto melanjutkan, Cagar Biosfer Blambangan terpilih karena mampu memenuhi syarat sebagai bagian jaringan cagar biosfer dunia, di antaranya memiliki keunikan, baik keanekaragaman hayati maupun budaya masyarakat lokalnya.
Cagar Biosfer Blambangan meliputi kawasan seluas 678.947,36 hektare yang terbagi ke dalam tiga zona, yaitu area inti seluas 127.855,62 hektare yang meliputi empat kawasan konservasi terdiri atas tiga taman nNasional, yakni Alas Purwo, Baluran dan Meru Betiri, dan satu cagar alam Kawah Ijen.
Konsep cagar biosfer sendiri telah digagas oleh UNESCO sejak 1971 dan hingga saat ini jumlahnya mencapai 669 kawasan di 120 negara di dunia.
Sumber : Antara
Blambangan (Indonesia)
The biosphere reserve in the province of East Java encompasses three national parks (Alas Purwo, Baluran and Meru) and one nature reserve (Kawah Ijen) with terrestrial and marine ecosystems featuring karst landscapes, savanna, and forests that are alpine/subalpine, upper, dry and lower montane (mountain), lowland, coastal and mangrove. The site also features seagrass beds, and coral reefs. Food crops and horticultural are among the main economic activities of the biosphere reserve alongside agroforestry (teak and mahogany).
Demi Good Governance, DPD Harus Cari Solusi Bersama Soal Masa Jabatan
Jakarta - Semua Pimpinan DPD menolak menandatangani dokumen hasil sidang paripurna luar biasa yang dihelat 15 Januari 2015 lalu. Di mana salah satu keputusan paripurna tersebut yaitu pemotongan masa jabatan pimpinan menjadi 2,5 tahun dari awalnya 5 tahun.
Pakar Tata Negara Refly Harun mengatakan, tak pantas mengganti atau memotong masa jabatan begitu saja. Jangan aturan yang diberlakukan bertentangan dengan aturan pemerintah yang ada.
"Konflik ini harus diselesaikan secara politis. Mereka harus berembug kembali, karena paling cuma beberapa yang ngotot. Agar nantinya bisa dipertanggungjawabkan good governnce-nya," kata Refly saat dihubungi detikcom, Jumat (18/3/2016).
Refly menuturkan, bisa saja masa jabatan Pimpinan DPD menjadi 2,5 tahun. Tapi diterapkan di periode mendatang.
"Boleh 2,5 tahun,silakan. Tapi harus ada pasal bahwa itu berlaku di periode mendatang. Kalau mulai dari sekarang kan habisnya sekitar September 2018. Nanti yang selanjutnya cuma setahun," tutur Refly.
"Intinya kalau seandainya deadlock, mau tidak mau akhirnya harus ada penengahnya. Bisa dibawa ke MA. Ini kan beda dengan undang-undang yang jika tidak disahkan presiden akan berlaku setelah 30 hari," jelasnya.
Hal-hal mengenai DPD dalam UU MD3 dijelaskan di Bab IV mulai Pasal 246. Pasal 252 ayat (5) dijelaskan mengenai masa jabatan anggota DPD adalah 5 tahun.
Mengenai pimpinan DPD dijelaskan dalam Pasal 260. Namun di sana tak tertera masa jabatan pimpinan DPD. Ayat ke-7 Pasal 260 berbunyi 'ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan pimpinan DPD diatur dalam peraturan DPD tentang tata tertib'.
"Kalau tidak bisa ya terpaksa melalui jalur hukum, kalau ini saya tidak rekomen. Ini akan membuat DPD tidak produktif," ujar Refly.
(rna/imk)
Rabu, 16 Maret 2016
Senin, 14 Maret 2016
Ketua Badan Sosialisasi MPR: Pancasila Harus Diyakini, Dipelajari, Dan Diamalkan
Jumat, 11 Maret 2016 - 19:15 | Berita
Saat memberi sambutan dalam pembukaan Outbond 4 Pilar MPR di kalangan mahasiswa se-Jambi, 11 Maret 2016, Ketua Badan Sosialisasi MPR, Ahmad Basarah, mengatakan salah satu tugas MPR yang tertuang dalam UU MD3 adalah memasyarakatkan Pancasila yang selanjutnya dikemas dalam Sosialisasi 4 Pilar MPR.
Sosialisasi yang dilakukan oleh MPR diberikan kepada semua kalangan dan level. Dalam sosialisi outbond ini diberikan untuk kalangan generasi muda dengan metoda memadukan pemberian materi dan permainan. "Agar peserta tak bosan," ujarnya.
Dikatakan kepada 100 mahasiswa yang menjadi peserta, bangsa ini sedang menghadapi ancaman serius bahwa hari ini terjadi peperangan yang tak dikenal namun dampaknya sangat terasa. "Ini perang nirmiliter," ucapnya. Tujuan dari perang ini adalah mengambil kekayaan Indonesia. Perang yang disebut proxy war ini adalah perang dengan mengendalikan sebuah bangsa dengan mengatur regulasi yang ada. Ahmad Basarah menyebut ini sebagai neokolonialisme. "Menggunakan pihak ketiga untuk berperang," paparnya.
Untuk melancarkan perang ini, Ahmad Basarah menyebut lawan menghancurkan memori kolektif bangsa sehingga kelak bangsa ini tinggal menjadi nama. Proses deideoligi bangsa sudah terjadi di awal era reformasi seperti dibubarkan BP7 dan Penataran P4 serta dicabutnya Pancasila dalam pelajaran di sekolah.
Hal demikian diperparah dengan mudahnya masuknya propaganda asing. Anehnya pemerintah tidak mampu menyaring propaganda itu. Propaganda asing itu seperti masuknya paham individualisme, radikalisme agama, dan komunisme. Akibat maraknya propaganda asing itu membuat masyarakat tak hafal dan tak mengamalkan Pancasila.
Ahmad Basarah menyebut untuk menjadikan Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara harus ada 3 sikap yang dimunculkan. ketiga sikap itu adalah meyakini kebenaran, mengetahui atau mempelajari, dan selanjutnya mengimplementasikan. Tugas itu saat ini menurut Ahmad Basarah didorong dan dilakukan oleh MPR.
Langganan:
Postingan (Atom)