Rabu, 08 Maret 2017

Kunjungan Mentan, Ini Rangkaian Acaranya


Bojonegoro Post – Dandim Bojonegoro Letkol Inf Hary Subagyo, mengatakan pelaksanaan kegiatannya, Rabu (08/03/2017) dimulai Pukul 08.20 WIB sampai dengan Pukul 10.00 WIB, berlangsung lancar. Yakni bertempat di Desa Samberan Kecamatan Kanor Bojonegoro.
“Telah dilaksanakan kunjungan kerja Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman beserta rombongan dalam rangka panen raya dan serapan gabah petani,” katanya.
Adapun rangkaian kegiatan di Pukul 07.15 WIB Mentan RI beserta rombongan dari Hotel Aston Menuju rumah dinas bupati Jalan Mastumapel. Pukul 07.20 WIB, Mentan RI beserta rombongan tiba di rumah dinas bupati dan melaksanakan makan pagi.
Pukul 07.40 WIB
Mentan RI beserta rombongan dari rumah dinas bupati menuju lokasi Desa Samberan Kecamatan Kanor. Pukul 08.20 WIB,
Mentan RI beserta rombongan tiba lokasi panen raya di Desa. Samberan. Pukul 08.25 WIB, Mentan RI didampingi Forpimda Bojonegoro melaksanakan panen raya secara simbolis memakai mesin combine dilanjutkan transaksi Pukul 08.40 WIB, do’a oleh Syafrudin, Kepala KUA Kecamatan Kanor.

Pukul 08.45 WIB, sambutan selamat datang oleh Bupati Bojonegoro Suyoto, terima kasih banyak atas kedatangan Mentan RI. Juga menyampaikan oenyerapan pupuk Bojonegoro tertinggi di banding wilayah lain, akan tapi hasilnya sebanding bahkan melebihi target hasil panennya. Disebutnya masyarakat Bojonegoro semangat untuk bertani di tambah harga gabah dibeli dengan harga tinggi dan adanya asuransi petani.
Pukul 08.58 WIB
Sambutan Wahyu Suparyono Derektur Perum Bulog. Dia menjelaskan Bulog selaku operator pemerintah menyerap gabah selama ini sesuai HPP dan kualitas yang ditetapkan pemerintah Kementan RI No. 03 tahun 2017. Selama kadar air di bawah 20 persen, Bulog tidak ada alasan tidak membeli beras gabah petani, apabila ada subdivre ketahuan berbuat nakal akan langsung dipecat.

Pukul 09.05 WIB
Sambutan Aster Kasad Mayjen TNI Komaruddin Simanjuntak, menjelaskan kenapa TNI hadir. Dijawabnya karena membantu program pemerintah sesuai dengan arahan Kasad maupun panglima. 

Pukul 09.12 WIB, sambutan Ahmad Nawardi (Anggota Komite II DPD-RI) yang intinya mengatakan apa yang dilakukan Mentan sangat luar biasa atas bantuan alatnya untuk meningkatkan produksifitas hasil panen padi dan langsung turun kelapangan untuk melihat maupun mendengar keluhan petani.

Pukul 09.27 WIB,
Sambutan Mentan RI, dijelaskannya Bupati Bojonegoro sangat luar biasa karena telah membuat 1000 embung dan rencara akan diterapkan di seluruh indonesia. Pemerintah tidak ingin mendengar ada petani dibeli gabah di bawah Rp 3700 yang telah di tentukan pemerintah.Oleh karena itu Kementan turun langsung di lapangan. Kemudian PPL jangan kecil hati dan jangan pernah berhenti berkarya, diusahakan yang umur 35 tahun ke atas dan sudah melaksanakan tes PPL mudah mudahan akan segera diangkat menjadi PNS. Dia meminta Kadistan Bojonegoro, apabila ada petani yang masih kekurangan mesin air.

Pukul 09.55 WIB. Penyerahan bantuan benih cabe, benih jagung, kedelai, alat penetas dan traktor secara simbolis kepada Ketua PKK dan kelompok tani oleh Mentan RI. Pukul 10.15 WIB.Giat panen raya dan Sergap selesai dengan tertib dan aman selanjutnya Mentan RI beserta rombongan meninggalkan lokasi menuju Kabupaten Ngawi. (rilis kodim bojonegoro/red)

Bantu Serap Gabah, 3 Ribu Personel TNI AD Naik Pangkat

KAMIS, 09 MARET 2017 | 08:30 WIB

Ilustrasi panen/sawah. ANTARA/Dedhez Anggara
TEMPO.CONgawi - Asisten Teritorial Kepala Staf Angkatan Darat Mayor Jenderal Komarudin Simanjuntak mengatakan 3.000 anggota Tentara Nasional Indonesia telah naik pangkat karena membantu penyerapan gabah petani. “Kapten menjadi mayor dan sebagainya. Pangkat naik karena rekomendasi Menteri Pertanian,” kata Komarudin seusai panen raya padi di Desa Karangbanyu, Kecamatan Widodaeran, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, Rabu, 8 Maret 2017.

Panen raya itu dihadiri Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dan sejumlah pihak terkait. Mereka antara lain Direktur Sumber Daya Manusia dan Urusan Umum Perum Bulog Wahyu Suparyono; Anggota Komite II Dewan Perwakilan Daerah RI, Ahmad Nawardi; dan Bupati Ngawi Budi Sulistyono.


Dalam kesempatan itu, Komarudin memerintahkan Bintara Pembina Desa (Babinsa) meningkatkan kinerja dalam mendukung swasembada pangan. Babinsa diminta mengintensifkan pengawasan penjualan gabah oleh petani kepada mitra Perum Badan Urusan Logistik (Bulog).

“Kalau (pengusaha) ada yang tidak bisa beli gabahnya (petani), foto, rekam percakapannya, lalu kirimkan kepada saya,” ucap Komarudin.

Penegasan itu seiring dengan jaminan yang diberikan pemerintah kepada para petani. Gabah kering giling dengan kadar air 25-30 persen dijanjikan diserap Perum Bulog dengan harga Rp 3.700 per kilogram. Karena itu, ia meminta para petani dapat memanen sebanyak-banyaknya.

“Jangan ragu tidak ada pembelinya. Kalau perlu, posko terpadu didirikan di dekat lokasi panen,” ujarnya. Di posko terpadu itu, bakal berlangsung mekanisme pembelian dan pembayaran secara langsung.


Direktur Sumber Daya Manusia dan Urusan Umum Perum Bulog Wahyu Suparyono menyatakan pihaknya terus melakukan penyerapan gabah dari petani. Karena itu, ia memerintah Kepala Bulog Subdivisi Regional Madiun aktif turun ke lapangan. “Jangan petentang-petenteng (sombong),” tuturnya.

NOFIKA DIAN NUGROHO

RAPAT DENGAR PENDAPAT BERSAMA GUS ANTON SENATOR JAWA TIMUR


Publicapos.com - Abdul Qadir Amir Hartono biasa dipanggil Gus Anton anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) adakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dengan wawasan kebangsaan kepada Kelompok Masyarakat Peduli Demokrasi (KMPD). Acara yang digelar pada 22 Februari 2017 tersebut juga dihadiri oleh beberapa tokoh masyarakat dan akademisi di lingkungan perguruan tinggi se-Malang Raya di Auditorium Pascasarjana Universitas Islam Malang.
Dalam penyampaian materinya, Gus Anton, menegaskan bahwa “semua pihak harus bekerjasama memberikan edukasi berbela Negara dan wawasan kebangsaan kepada anak-anak. Hal tersebut sangat dibutuhkan, karena lingkungan keluarga paling utama untuk membimbing dan mendidik generasi penerus untuk paham tentang Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika” jelasnya kepada para peserta.
“Demikian pentingnya menjaga NKRI senada dengan maqolah “Hubbul Wathan Minal  Iman” artinya mencintai Negara dan bangsa ini merupakan bagian dari Iman. Oleh sebab itulah, sinergi beragama dan berbangsa itu menjadi kesatuan yang harus saling melengkapi” sambungnya.
Gus Anton yang juga anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dalam kesempatan tersebut juga menyinggung tentang tugas dan peran MPR RI untuk melaksanakan tugas-tugas baik di pusat maupun di daerah. Dalam kapasitas anggota DPD RI Gus Anton juga menekankan agar masyarakat turut aktif berkontribusi dalam menyalurkan aspirasinya.

MENJAGA KEUTUHAN NKRI : SENATOR ASAL JAWA TIMUR GUS ANTON SOSIALISASIKAN WAWASAN KEBANGSAAN




Publicapos.com - Abdul Qadir Amir Hartono, SE.,SH.,MH yang biasa dikenal dengan Gus Anton melaksanakan tugas Sosialisasi Wawasan Kebangsaan dihadapan para alumni dan anggota Paguyuban Alumni Seni Religius (PASER) di Auditorium UIN Malang. (21/2/2016).
Gus Anton yang merupakan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) sekaligus Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) asal Jawa Timur ini menekankan pentingnya menjaga NKRI dan Nasionalisme kebangsaan, “untuk para pemuda yang hari ini menikmati jasa perjuangan para pahlawan yang telah gugur dalam rangka perjuangan kemerdekaan dan mempertahankan kemerdekaan, seyogyanya sadar diri, tidak saja jago selfi melainkan juga turut serta mempertahankan NKRI” ungkap beliau saat menjawan pertanyaan salah satu peserta.
Keadaan Negara ini dalam keadaan yang mengkhawatirkan, isu sara dan politisasi agama serta ancaman-ancaman teror terus saja menjadi pemberitaan massif. Oleh karena itu, “harus ada upaya yang serius dari seluruh elemen masyarakat, khususnya para pemuda untuk melakukan gerakan penyelamatan, menjaga kedamaian, dan melakukan langkah preventif pada paham-paham yang merusak nilai-nilai Pancasila dan Kebhinekaan” lanjut Gus Anton.
Acara yang dilaksanakan oleh Paguyuban Alumni Seni Religius (PASER) ini berlangsung dengan baik dengan diikuti oleh 150-an peserta. “saya berharap momentum untuk bersinergi dengan anggota MPR RI dan DPD RI asal Jawa Timur Gus Anton, ini akan tetap berlangsung ke depannya dalam rangka mengawal cita-cita kemerdekaan bangsa” kata Abdul Ghani selaku Koordinator acara ini.

Dinamika : Persaingan Ketat Berebut Pimpinan Senator






Senin, 06 Maret 2017

Gallery : DPD RI Menerima Kunjungan Pelajar Sekolah Dasar Plus Qurrota'ayun, Malang - Jawa Timur

Pada hari Jum'at tanggal 3 Maret 2017, dengan difasilitasi oleh Pusat Data dan Informasi, Sekretariat Jenderal DPD RI, menerima kunjungan dari siswa/i kelas V, SD Plus Qurrota'ayun Malang, Jawa Timur ke Gedung Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia di Kompleks Parlemen MPR/DPR/DPD RI Senayan Jakarta.

Rombongan yang berjumlah total 49 (empat puluh sembilan) orang, yang terdiri dari 47 (empat puluh tujuh) siswa/i, disertai guru pendamping berjumlah 4 (empat) orang serta 2 (dua) orang Anggota Komite Sekolah, SD Qurrota'ayun Malang, Jawa Timur.

Kedatangan rombongan ke DPD RI adalah sekaligus melengkapi rangkaian acara kunjungan siswa/i beserta para pendamping ke sejumlah lembaga negara di Jakarta pada hari sebelumnya untuk pengenalan tentang sistem ketatanegaraan di Indonesia saat ini. Satu hal yang menarik adalah, menurut H.Rokhmad, S.Sos., selaku pimpinan rombongan, bahwa biaya keberangkatan  ke Jakarta dengan moda transportasi pesawat udara siswa/i ini bersumber dari tabungan siswa/i sendiri sejak duduk di kelas I hingga kelas V. Rombongan kembali ke Malang, Jawa Timur keesokan harinya Sabtu (04/03).

(iw/yn)


Tampak siswa/i ketika sampai di halaman kompleks parlemen


Pejabat Pusdatin Setjen DPD RI  mebuka acara dengan lagu kebangsaan Indonesia Raya


Tampak para siswa bersemangat menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya


Bapak Chandra Kirana memberikan pemaparan tentang kelembagaan DPD RI





Pemerintah Tetapkan Organisasi Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Baru



JAKARTA - Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 413 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014, pemerintah memandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI).
Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 20 Februari 2017, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.
Dalam Perpres itu disebutkan, Sekretariat Jenderal DPD RI, yang selanjutnya disebut Sekretariat Jenderal merupakan Instansi Pemerintah yang dalam menjalankan wewenang dan tugasnya bertanggung jawab kepada Pimpinan DPD RI. Sekretariat Jenderal ini dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
“Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan administrasi dan keahlian terhadap kelancaran pelaksanaan wewenang dan tugas Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia,” bunyi Pasal 3 Perpres tersebut.
Menurut Perpres ini, dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:  a.perumusan dan evaluasi rencana strategis Sekretariat Jenderal; b. koordinasi dan pembinaan pelaksanaan tugas unit organisasi Sekretariat Jenderal;  c.perumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan persidangan kepada DPD RI; d.perumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan administrasi kepada DPD RI; e. pelaksanaan dukungan administratif dan keahlian kepada DPD RI di daerah pemilihan; f. perumusan kebijakan dan pelaksanaan pengawasan internal Sekretariat Jenderal; g. pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi kepada Pimpinan DPD RI; dan h.pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan oleh DPD RI.
Organisasi Sekretariat Jenderal, menurut Perpres ini, terdiri atas: a.Deputi Bidang Administrasi; dan b. Deputi Bidang Persidangan. Masing-masing kedeputian dipimpin oleh Deputi, dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal.
Deputi Bidang Administrasi, menurut Perpres ini, terdiri atas paling banyak 6 (enam) Biro. Biro sebagaimana dimaksud terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian. Dan Bagian sebagaimana dimaksud terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
Sedangkan Deputi Bidang Persidangan, menurut Perpres ini, terdiri atas paling banyak 5 (lima) Biro dan/atau Pusat. Biro sebagaimana dimaksud terdiri atas Bagian sesuai dengan kebutuhan berdasarkan jumlah alat kelengkapan dan/atau jumlah  Pimpinan DPD RI. Dan Bagian sebagaimana dimaksud terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
Adapun Pusat terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bidang dan Subbagian Tata Usaha. Bidang sebagaimana dimaksud terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbidang dan/atau kelompok jabatan fungsional.
Perpres ini juga menegaskan, untuk melaksanakan pengawasan intern, di lingkungan Sekretariat Jenderal dibentuk Inspektorat, yang merupakan unsur pengawasan intern yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada  Sekretaris Jenderal, dan dipimpin oleh Inspektur.
“Inspektorat terdiri atas 1 (satu) Subbagian Tata Usaha, dan kelompok jabatan fungsional,” bunyi Pasal 19 Perpres ini.
Untuk memperlancar pelaksanaan tugas Pimpinan DPD RI, menurut Perpres ini, dapat diangkat Staf Khusus Pimpinan DPD RI, yang mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Pimpinan DPD RI, dan melaksanakan tugas tertentu sesuai penugasan Pimpinan DPD RI di luar tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi Sekretariat Jenderal.
Staf Khusus sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini,dapat diangkat paling banyak 3 (tiga) orang untuk Ketua DPD RI dan paling banyak 2 (dua) orang Staf Khusus untuk masing-masing Wakil Ketua DPD RI.
“Staf Khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia sebagaimana dimaksud bertanggung jawab kepada Ketua atau Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia sesuai dengan penugasannya,” bunyi Pasal 21 ayat (3) Perpres ini.
Pengangkatan Staf Khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, menurut Perpres ini, ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal. Sedangkan masa jabatan Staf Khusus paling lama sama dengan masa jabatan Ketua DPD RI atau Wakil Ketua DPD RI yang bersangkutan.
“Dalam hal berhenti, diberhentikan, atau telah berakhir masa baktinya, Staf Khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia tidak diberikan pensiun dan uang pesangon,” bunyi Pasal 25 ayat (2) Perpres ini.
Hak keuangan bagi Staf Khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, menurut Perpres ini, diberikan paling banyak setingkat dengan jabatan Eselon I.b atau jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
Adapun Sekretaris Jenderal merupakan jabatan struktural eselon I.a. atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya; Deputi merupakan jabatan struktural eselon I.b. atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya; Kepala Biro, Kepala Pusat, dan Inspektur merupakan jabatan struktural eselon II.a. atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama; Kepala Bagian dan Kepala Bidang merupakan jabatan struktural eselon III.a. atau Jabatan Administrator; dan Kepala Subbidang dan Kepala Subbagian merupakan jabatan struktural eselon IV.a. atau Jabatan Pengawas.
Perpres ini menegaskan,Sekretaris Jenderal diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan pejabat struktural dan pejabat fungsional di lingkungan Sekretariat Jenderal diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Segala pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Sekretariat Jenderal, menurut Perpres ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Dalam Perpres ini ditegaskan, ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Sekretariat Jenderal  Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesiadiatur dengan Peraturan Sekretaris Jenderal setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Pasal 45 Perpres ini menyebutkan, pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2005 tentang Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerahaturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2005 tentang Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 46 Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 24 Februari 2017 itu. (arl/Humas MenPANRB/JDIH Kemkumham)