Selasa, 30 Agustus 2016

BPK Harus Menjadi Pemeriksa Agung, Independen Dan Profesional



Jakarta -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI harus menjadi pemeriksa agung dan independen dalam mengolah dan mengeluarkan hasil audit. Hal tersebut disampaikan oleh calon Anggota BPK Muhammad Yusuf Ateh, Ak, MBA dalam uji kepatutan dan kelayakan calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang digelar Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa sore (30/8).

Yusuf ingin agar hasil audit rekomendasi BPK wajib ditindaklanjuti sesuai dengan UUD pasal 23E ayat 3,   yang menyatakan bahwa Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan undang-undang sehingga dapat mewujudkan Indonesia yang adil, makmur dan sejahtera.

Dalam kesempatan tersebut Senator Jambi, Abu Bakar Jamalia bertanya tentang rekomendasi BPK yang tidak ditindak lanjuti selama 3 sampai 5 tahun, “Bagaimana anda menyikapi rekomendasi BPK di daerah yang tidak digubris selam 3 tahun bahkan 5 tahun”, tuturnya

Menjawab pertanyaan Abu Bakar, Yusuf mengatakan bahwa obyek pemeriksaan bisa melakukan gugatan atau komplain ke Mahkamah BPK, dan untuk mengurangi “pengabaian” tersebut seharusnya selalu ada komunikasi antara aparat penegak hukum dan BPK, dan pengabaian seharusnya tidak pernah terjadi.

“Anggota BPK harus menyampaikan hasil pemeriksaannya dan jika ada temuan kalau kita tidak sampaikan maka yang bersangkutan bisa kena tindak pidana”, tandas Yusuf.

Menutup paparannya Yusuf mengatakan akan membawa BPK lebih baik lagi ke depannya. “Saya rasa bahwa BPK ini tempat yang tepat untuk melakukan perubahan tata kelola keuangan negara karena ada 1 hal yang saya ingin sampaikan yaitu bagaimana menggunakan anggaran negara  secara efektif dan efisien, saya akan perbaiki tata kelola keuangan negara, karena rata-rata di daerah hanya terpakai 40% nah ini harus di perhatikan”, tukasnya.

Di kesempatan yang sama  Ketua Komite IV Ajiep Padindang menguji calon anggota BPK lainnya yaitu Ahmad Yani, SH, MH. Penyeleksian tersebut juga diikuti oleh Wakil Ketua Komite IV Budiono dan Ghazali Abas, serta dihadiri oleh Anggota Komite IV.

Dalam presentasinya calon Anggota BPK Ahmad Yani menyampaikan bahwa profesionalisme, independensi harus seiring sejalan, dan dirinya berharap kedepan BPK harus memiliki Anggota BPK yang paham hukum administrasi tata negara, karena 9 orang komisioner BPK saat ini belum ada yang memiliki latar belakang tersebut.

Yani juga menyoroti tentang penguatan Lembaga Negara, “Dengan UU MD3 yang baru dimana ada lembaga DPR dan DPD itu dikuatkan harusnya, sekjennya pun sekjen lembaga perwakilan parlemen. Perubahan itu adalah sebuah keniscayaan dengan resistensi yang tinggi. Komitmen menjadi penting agar negara ini sehat hal ini perlu dilakukan untuk penguatan parlemen.

Dalam uji tersebut Senator Kalimantan Selatan Sofwat Hadi bertanya kepada Yani, “Bagaimana tanggapan anda soal Dirjen Pajak yang tidak mau diperiksa BPK?”, tandasnya.

Menjawab sofwat, Yani menuturkan bahwa Dirjen Pajak tidak mau diperiksa oleh BPK karena berlandaskan pada UU pajak, padahal keberadaan dan peran BPK diatur oleh UUD yang statusnya lebih tinggi dari UU”, papar Yani.

Kandidat terakhir pada hari itu adalah Fatkhur Rokhman, SE., MM., Ak. CA. Dalam paparannya ingin membuat BPK yang melakukan pemeriksaaan yang bermanfaat bagi kesejahteraan rakyat.

Dirinya juga menyoroti agar para Anggota dan seluruh Auditor BPK dapat profesional, “Nilai-nilai integritas, independensi dan profesionalisme saat ini di BPK harus tetap dijaga dan ditekankan, mengikuti perjalanan saat ini integritas sudah bagus daripada masa Sebelum tahun 2000 karena reward dan punishment sudah berjalan”, tukas Fatkhur.

Menurut Fatkhur masalah internal organisasi di BPK salah satunya adalah mutasi atau rotasi pegawai yang begitu cepat, “Dari sisi pegawai jadi tidak nyaman karena sering pindah daerah, saya ingin buat organisasi lebih kondusif dan berjalan dua arah yaitu baik untuk organisasi dan untuk pegawai”, ucapnya.

Sebagai informasi, calon anggota BPK RI yang menjalani uji kepatutan dan kelayakan di DPD RI adalah :

Dr.Abdul Latief,SE., MM; Dr.Riza Suarga,BA., MM; Prof. Dr. Bahrullah Akbar, MBA., CIPM; Dr. H.Eko Sembodo, SE., MM., M.Ak; Drs. Rusli Naution, SH., MH., MM; Prof. Dr. Muchamad Syafruddin, M.Si.,Akt; Prof. Indra Bastian, Ph.D., MBA., CA., CMA; Ir.H.Ady Setiawan, SH., MH., PIA; Drs. Sutrisno, SE., MM., Akt; Gunawan Sidauruk; Ir. Dasril Munir, MM; Suharmanto, S.Pd., SE., MM; Ahmad Yani, SH., MH; Muhammad Yusuf Ateh, Ak., MBA; Fatkhur Rokhman, SE., MM., Ak. CA; Dr. Tubagus Haryono, S.Si., SE., MM., Ak; Sumurung Halomoan Nami Naibaho; Dr. Anggito Abimanyu, M.Sc; Taufik Hendra Kusuma, SH., MM; Prof. Dr. Emita Wahyu Astami, MBA., Akuntan; Indra Utama, SE., MM., CFE; Bambang Ratmoko,SE., MM; Johanes Widodo Hario Mumpuni, SE., MBA; John Reinhard Sihombing, SH.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar